AKU TIDAK TAKUT SENDIRI. TUHAN PUN JUGA SENDIRI. DAN DIA MENJADI YANG MAHA KUAT KARENA ITU (SOE HOK GIE)

This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

Kamis, 24 Maret 2011

delik makar


BAB I
PENDAHULUAN
  1. LATAR BELAKANG
Dalam buku Tujuh Serangkai Tentang Hukum, tepatnya di bawah judul “Negara Tanpa Penjara”, ada pemikiran menarik dari Guru Besar Hukum Adat dan Hukum Islam Universitas Indonesia, Prof. Dr. Hazairin, SH., tentang pidana penjara. Menurutnya, pidana penjara adalah sebuah pidana yang tidak jelas tujuan dan orientasinya. Kalaulah tujuan penjara adalah untuk pembalasan (retribusi) atas kejahatan pelaku, kenapa pidana ini sangat ‘memanjakan’ pelaku kejahatan, sampai kemudian layak dan memang pada akhirnya disebut ‘lembaga pemasyarakatan’, bukannya ‘lembaga penghukuman’ misalnya? Tapi kalau memang tujuannya adalah untuk mendidik pelaku kejahatan agar menjadi baik, pidana ini tetap belum bisa dipersamakan dengan suatu lembaga pendidikan akhlak yang sesungguhnya. Karena itulah berarti, pidana ini ambigu dalam hal tujuan dan orientasinya. Bukan hanya itu, pidana ini juga sangat banyak menghabiskan dana negara. Padahal, manfaatnya tidak jelas sama sekali.[1]
Berdasarkan pemikirannya tersebut, beliau kemudian mengusulkan dihapuskannya jenis pidana ini dari sistem hukum pidana Indonesia. Untuk mengatasi persoalan yang dihadapi hukum pidana Indonesia, beliau menyarankan agar kita kembali kepada sistem hukum pidana Islam, yang salah satunya adalah dengan cara menghapuskan pidana penjara:
Tahukah pembaca bahwa negara tanpa penjara telah dimulai 13 setengah abad yang lalu oleh Muhammad SAW. berdasar atas kemauan Allah yang disampaiakan kepadanya mealui ayat-ayat al-Qur’an. Qur’an yang mengartur hidup kerohabian dan hidup kemasyarakatan umat Islam dan karena itu mengatur pula hukum perdata dan hukum pidana bagi mereka, ternyata sungguh tidak pernah menetapkan wajib adanya hukum penjara. Qur’an tidak pernah mewajibkan umat Islam menyediakan penjara, malahan tidak pernah menganjurkan atau mengajarkannya, karena al-qur’an tidak ada mengandung sebuah pelanggaran pun yang atasnya harus dikenakan hukuman penjara ataupun hukuman kurungan. Ini bukanlah disebabkan, karena Qur’an tidak mengenal pengertian penjara. Bahwa Qur’an mengenal penjar terbukti dari Surat 12 (Yusuf) dimana kita mendapat tahu bahwa dalam negara Fir’aun penjara telah bertebaran sebagai alat penjara. Karena tu dapatlah kita simpulkan bahwa Qur’an tidak mau memilih penjara sebagai alat hukuman.
Beliau sangat gigih untuk memperjuangkan penghapusan pidana penjara dari sistem hukum pidana Indonesia. Karena menurut beliau, selain pidana ini tidak jelas tujuan dan orientasinya, pidana ini juga tidak dianjurkan oleh Islam. Lebih dari itu, beliau bahkan terkesan meyakini bahwa pidana ini sangat tidak sejalan dengan ajaran Islam, sebagaimana tampak pernyataannya ketika memberi pengantar “konsep negara tanpa penjara”-nya:
Paling utama pula saya tujukan tuliwsan ini kepada semua orang yng sungguh beriman, begitu pula kepada mereka yang beriman dengan bibirnya tetapi fasik dalam hati dan perbuatannya, dan juga kepada orang-orang yang mengaku beriman kepeda pujaannya tetapi tidak menghiraukan sebagian dari suruhan dan larangannya; kepada mereka ini termasuk mereka yang giat menyerukan secularisme.[2]
Pemikiran Prof. Hazairin ini tentunya bukanlah sebuah ‘harga mati’ yang tidak boleh dikritisi, karena apa yang ia kemukakan ini masih termasuk dalam ‘medan fiqih’, yang di dalamnya dimungkinkan dan diperbolehkan adanya perbedaan pendapat. Apalagi, masih ada pula pemikir lain yang tidak sependapat. Prof. Dr. Jimly Asshidiqiqe misalnya, ia mengatakan bahwa meskipun gagasan ‘kepenjaraan’ itu dewasa ini tengah menghadapi gelombang kritik di mana-mana, termasuk di dalam dunia ilmiah, tetapi – paling tidak—dapat dikatakan bahwa gagasan kepenjaraan itu cukup mempunyai dasar yuridis dalam al-Qur’an untuk diterapkan dalam kebijaksanaan kriminal suatu negara.[3]
2.      RUMUSAN MASALAH
1.      Apakah penjara Pra-Islam sudah dikenal)
2.      Apa saja sangsi-sangsi pidana yang dikenal dalam Islam?
BAB II
PEMBAHASAN
Penjara yang di Indonesia dikenal sejak tahun 1905, yang pada mulanya diperuntukkan untuk para tahanan politik. Mereka yang menantang pemerintah Hindia Belanda dijebloskan ke penjara sebagai tempat pembalasan atas tindakan kriminal perlawanan terhadap Belanda. Konsep inilah yang hingga saat ini menjadi pegangan khususnya para pengambil kebijakan untuk meneruskan eksistensi pidana penjara. Sekarang ini penjara yang merupakan Unit Pelayanan Teknis di bawah Departemen Hukum dan HAM RI, telah beralih nama Lembaga Kemasyarakatan. Namun, dalam action-nya belum bisa berfungsi dengan maksimal. Ada dua alasan klise yang menjadi kendala. Pertama, masalah otonomi yang terkait dengan terbatasnya pilihan dalam perencanaan dan penganggaran. Kedua, adalah masalah tekhnologi, yaitu kemampuan pelaksanaan fungsi teknis khususnya pola, bentuk, substansi dan kapasitas pendukung proses pembinaan. Dengan masalah tersebut para penyelenggara penjara merasa wajar apabila fungsi penjara belum dilaksanakan secara maksimal.
Melihat dari sanksi yang diberikan oleh pengadilan, pidana penjara merupakan salah satu jenis sanksi pidana yang paling sering digunakan sebagai sarana untuk menanggulangi masalah kejahatan. Pemenjaraan sekarang ini dipandang sebagai bentuk pemidanaan yang bertujuan memperbaiki penjahat disebut sebagai sebuah reformasi pemidanaan yang berjalan kearah yang lebih rasional. Berbeda dari pandangan lama yang bertujuan menyingkirkan penjahat dari masyarakat. Walaupun sekarang dikatakan sistem pemidanaan menuju kearah rehabilitasi penjahat, sifat pidana sendiri sebagai sanksi kepada pelanggar hukum tidak mungkin dihilangkan. Gagasan Negara Tanpa Penjara yang pernah digulirkan oleh beberapa tokoh perlu mendapat apresiasi di saat ketidak mampuan Negara menjalankan fungsi penjara sebagaimana mestinya.
M Cherif Bassiouni (2009), seorang ahli hukum Pidana Islam (Islamic Criminal law) menyatakan bahwa hukum pidana penjara penuh dengan gambaran hukuman masa lampau. Teori retributif (teori pembalasan) yang dikenal dalam hukum pidana merupakan a realistic of barbarism. Begitu juga dengan International Conference in Prison Abolition (ICOPA) dalam Konggres ke 3 tahun 1987 menggagas pergeseran dari prison abolition menjadi penal abolition.
Prof. Hazairin dalam bukunya yang berjudul Tujuh Serangkai Tentang Hukum, tepatnya di bawah judul ”Negara Tanpa Penjara”. Seiring dengan penghargaan yang tinggi terhadap Hak Asasi Manusia, konsep penjara seakan perlu dievaluasi eksistensi penjara baik dari aspek teori maupun praktis. Tulisan ini mencoba melakukan analisis secara teoritik wabil khusus dari perpektif ilmu pidana Islam (fiqh jinayat).[4]
Teori Hukuman dalam Fiqh, Hukuman atau punishment berarti a penalty imposed on an offender for a crime or wrong doing (Neufeldt, 1996:1091) (hukuman yang dijatuhkan kepada pelanggar kejahatan atau melakukakan kesalahan), sedangkan dalam istilah bahasa Arab dikenal dengan kata عقوبة (‘uqūbah) yang berarti siksa atau hukuman (Munawwir, 1996:952) yaitu hukuman atas perbuatan yang melanggar ketentuan Syari’ yang ditetapkan untuk kemaslahatan masyarakat.
Dalam konteks Negara kita, pidana penjara adalah salah satu jenis pidana pokok yang terdapat dalam KUHP yang berlaku sekarang (Ius Constitutum) dan RUU KUHP mendatang (Ius Constituendum). Sehingga, sampai saat ini pidana penjara masih menjadi ‘primadona’ dalam hukum pidana Indonesia. Menurut kamus hukum, penjara adalah tempat dimana orang-orang dikurung dan dibatasi berbagai macam kebebasannya. Mereka dikirim ke penjara dalam rangka mempertanggungjawabkan tindak kriminal, bukan untuk pindah tempat tinggal atau tempat berkantor. Penjara diharapkan mampu meredam tindak kriminal yang dilakukan oleh pelaku kriminal yang meresahkan masyarakat. Penjara janganlah menjadi school of crime (sekolah kriminal), yang semula penjahat kecil namun setelah masuk penjara justru tambah kebal dengan kejahatan.[5]
Dalam khazanah hukum Islam, pidana penjara biasa disebut dengan al-habsu atau al-sijnu, yang secara etimologi berarti mencegah dan menahan. Sedangkan istilah hukuman dalam hukum pidana Islam sebagaimana dikemukakan oleh Abd al-Qadir Audah, العقوبة هى الجزاء المقرر لمصلحة الجماعة على عصيان امر الشارع
Hukuman adalah pembalasan yang ditetapkan untuk kemaslahatan masyarakat, karena adanya pelanggaran-pelanggaran atas ketentuan syara’.
Berdasarkan pengertian bahasa di atas, dapat dipahami bahwa hukuman (punishment/uqūbah) adalah segala bentuk siksa, sanksi atau sejenisnya yang dikenakan kepada seseorang akibat dari perbuatannya yang melanggar ketententuan-ketentuan atau peraturan, baik yang ditetapkan oleh Tuhan dalam firman-firman-Nya ataupun peraturan yang disepakati bersama masyarakatnya, seperti norma, perundang-undangan dan sejenisnya. Para ahli hukum Islam mengklasifikasi tujuan-tujuan dari syariat adalah dalam rangka mencapai kemashlahatan tingkat dharuri (primer), hajji (skunder), dan tahsini (tersier) (Khallaf: 1978). Sedangkan tujuan pokok dalam penjatuhan hukuman dalam syari’at Islam ada dua, yaitu pencegahan (زجر) dan pengajaran atau pendidikan (تهذيب). (Hanafi, 1967: 255).
Pencegahan ialah menahan pelaku agar tidak mengulangi perbuatan jarimahnya atau agar ia tidak terus menerus melakukannya. Disamping itu juga sebagai pencegahan terhadap orang lain agar ia tidak melakukan perbuatan jarimah, sebab ia mengetahui hukuman yang diterima bila ia melakukan perbuatan jarimah serupa. Perbuatan-perbuatan yang diancam hukuman dapat berupa pelanggaran terhadap larangan atau meninggalkan kewajiban. Dalam keadaan seperti itu boleh jadi hukuman meninggalkan kewajiban jauh lebih berat, karena tujuan penjatuhan hukuman pada meninggalkan. Kewajiban ialah memaksa pelaku untuk mengerjakan kewajiban. Begitu juga dalam hukum pidana umum, tujuan pemidanaan yang berkembang dari dahulu sampai sekarang telah semakin menjurus ke arah yang lebih rasional. Tujuan pemidanaan yang paling tua adalah pembalasan (revenge) atau untuk tujuan memuaskan pihak yang dirugikan atau yang menjadi korban kejahatan. Hal ini bersifat primitive, tetapi kadang-kadang masih terasa pengaruhnya pada zaman modern ini.
Sekarang ini berkaitan dengan tujuan pemidanaan, paling tidak terdapat 3 golongan utama teori untuk membenarkan penjatuhan pidana, yaitu :[6]
1.      Teori absolut atau teori pembalasan (vergeldingstheorien),
Teori Absolut (akhir abad ke 18), dianut antara lain oleh Immanuel Kant, Hegel, Herbart, Stahl, Leo Polak dan beberapa sarjana yang mendasarkan teorinya pada filsafat. Teori ini menyatakan bahwa pemidanaan tidaklah bertujuan untuk hal-hal yang praktis, seperti memperbaiki penjahat. Kejahatan itu sendirilah yang mengandung unsur-unsur untuk dijatuhkannya pidana. Pidana secara mutlak ada karena dilakukannya kejahatan.
2.      Teori Relatif atau teori tujuan (doeltheorien),
Teori Relative yang menyatakan bahwa tujuan pemidanaan adalah untuk prevensi terjadinya kejahatan. Wujud pidana ini berbeda-beda : menakutkan, memperbaiki atau membinasakan.
3.      Teori Gabungan (verenigingstheorien),
Teori Gabungan antara pembalasan dan prevensi terdapat beberapa variasi.
Shiddiqie (1997:5297) membagi macam-macam hukuman dalam Islam menjadi dua bentuk, yaitu: hukuman akhirat (العقوبة الاخروية) dan hukuman dunia (العقوبة الدنيوية). Hukuman akhirat merupakan kehendak Allah SWT, adalah hukuman yang benar (haq) dan adil (‘adl), ia dapat berbentuk azab atau ampunan dari-Nya. Adapun hukuman dunia menurutnya ada dua macam pula, yaitu : hudud dan takzir. Hudud adalah hukuman-hukuman yang telah ditentukan bentuknya oleh Syari’ dengan nash-nash yang jelas.[7]
Hukuman had menurut Hanafiyah ada tujuh macam yaitu, had zina, had qadzf, had pencurian, had minum hamr, dan had mabuk. Sedangkan menurut Jumhur ulama selain Hanafiyah ada tujuh macam yaitu had zina, had qadzf, had pencurian, had hirabah, had mabuk-mabukan, had qisas, had riddah. Al-Hudud, sanksi hukum yang tertentu dan mutlak yang menjadi hak Allah, yang tidak dapat diubah oleh siapa pun. Sanksi itu wajib dilaksanakan, manakala syarat-syarat dari tindak pidana itu terpenuhi. Sanksi ini dikenakan kepada kejahatan-kejahatan berat seperti zina, sariqah, riddah, qadzaf dan lain-lain. Pidana penjara jelas tidak dikenal di dalam hudud, walaupun kisah tentang penjara disebutkan dalam riwayat Nabi Yusuf. Sedangkan Qishash adalah sanksi hukuman pembalasan seimbang seperti membunuh terhadap si pembunuh. Allah berfirman dalam QS. Al-Israa’ ayat (33) :
 Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya), melainkan dengan suatu (alasan) yang benar. Dan barangsiapa dibunuh secara zalim, maka sesungguhnya Kami telah memberi kekuasaan kepada ahli warisnya, tetapi janganlah ahli waris itu melampaui batas dalam membunuh. Sesungguhnya ia adalah orang yang mendapat pertolongan”.
Dalam Islam sendiri esensi dari pemberian hukuman bagi pelaku suatu jarīmah menurut Islam adalah pertama pencegahan serta pembalasan (ar-rad’u wa az-zajru) dan kedua, adalah perbaikan dan pengajaran (al-işlāh wa al-tahżīb). Al-Diyat adalah sanksi hukuman dalam bentuk ganti rugi, seperti jika ahli waris si terbunuh memberi maaf maka hukuman alternatif adalah diyat. Sanksi hukum Qishash dan Diyat adalah merupakan sanksi hukum perpaduan antara hak Allah dan hak manusia. Sedangkan Ta’zīr, adalah sanksi hukum yang diserahkan kepada ijtihad hakim atau pihak berwenang yang berkompeten melaksanakan hukuman itu, seperti memenjarakan, mengasingkan dan lain-lain. Inilah keluwesan ta’zīr sebagai bentuk hukum Islam yang shalihun likulli zamanin wamakanin.
Secara umum kajian hukum Islam terbagi menjadi hukum ijtihadi (pemikiran hukum) dan hukum tatbiqi (penerapan hukum). Sangsi penjara merupakan salah satu bentuk upaya hukum dalam ranah tatbiqi. Untuk itu dalam pespektif fiqh jinayat, sangsi penjara tetap diberlakukan apabila oleh hakim dibutuhkan dan tepat untuk memberikan balasan dan pendidikan bagi pelaku kejahatan. Pidana Penjara dalam Perspektif Fiqh Jinayat, Hukum pidana Islam sebagai sebuah sistem hukum yang mempunyai tiga aspek kajian, yakni tindak pidana (rukn al-amali), pertanggungjawaban pidana (rukn al-madi), dan pidana atau hukuman (rukn al-syar’i). Tiga aspek tersebut harus dipahami secara simultan sehingga akan menggambarkan hukum pidana Islam sebagai sebuah sistem hukum yang universal (Zuhaili, 1997). Banyak umat Islam yang memahami hukum pidana Islam hanya dilihat dari satu rukun yakni rukun syar’i, yakni materi pidana, sehingga hukum Islam hanya difahami dari aspek pidana/hukuman (uqubat) seperti hukum mati, potong tangan, rajam (terpidana dilempar batu hingga mati), penjara, dan jilid (terpidana dipukul dengan rotan). Padahal hukum pidana Islam juga membahas tentang pertanggung- jawaban pidana dan perbuatan pidana.
Dengan memahami perbuatan hukum dan pertanggungjawaban hukum sekaligus, wajah hukum pidana Islam tidak terkesan bengis, barbarian ala Arab pada masa klasik. Dari ketiga rukun tersebut, yang mempunyai relevansi dengan tulisan ini adalah menyangkut masalah pidana dan pemidanaan. Ancaman pidana yang dikenakan pada tiap-tiap perbuatan pidana hakekatnya adalah menggambarkan ketercelaan dan keseriusan perbuatan yang bersangkutan. Dalam hukum pidana Islam (fiqh jinayat), hukum qishosh diyat berbeda dengan hudud, begitu juga dengan ta’zīr yang secara substansial lebih rendah dari qishosh dan hudud. Untuk qishosh, diyat dan hudud mestinya sudah jelas dituliskan dalam nash-nash agama, tetapi untuk ta’zīr ini yang rawan dengan subyektifitas.
Dalam hukum pidana dikenal azaz legalitas dengan nellum delictum nulla poena sine prevea lege poenali (tak ada delik tanpa aturan yang tertulis dalam hukum). Begitu juga dengan fiqh jinayat mengenal la jarimata wa la uqubata illa binasshin (tidak ada jarimah (tindak pidana) dan tidak ada hukuman kecuali ada nash yang menunjukkan (Audah: tth). Siddiqi (1987:204-206) membagi Ta’zīr, dilihat dari manfaat nya menjadi tiga hal :
1)             Ta’zīr  atas maksiyat, yakni maksiyat yang tersebut dalam nash, seperti riba, risywah, makan harta anaka yatim.
2)             Ta’zīr untuk kemaslahatan, seperti menaksir bapaknya seorang anak yang melakukan tindak pidana, dengan harapan ada perhatian dari orang tua.
3)             Ta’zīr atas perbuatan yang diperselisihkan, seperti melakukan perbuatan makruh atau meninggalkan perbuatan yang sunnah.
Adapun bentuk-bentuk pidana ta’zīr yang dikenal dalam teks fiqh jinayat di antaranya : menyalib, jilid, penjara, perampasan harta benda, dan lain lain. Di antara ta’zīr yang hingga sekarang ini banyak diberlakukan di beberapa Negara adalah pidana penjara atau pengasingan. Istilah penjara yang menggunakan kata al-habsu atau al-sijnu dalam bahasa Arab, bahkan dijadikan sebagai pidana pokok dalam kitab undang-undang Hukum Pidana Negara-negara di dunia. Di dalam Pasal 10 KUHP di Negara Indonesia misalnya diatur tentang jenis-jenis pidana, yaitu yang terdiri dari pidana pokok (pidana mati, pidana penjara, pidana kurungan, pidana denda, dan pidana tutupan), dan pidana tambahan yang terdiri dari: pencabutan hak-hak tertentu dan perampasan barang-barang tertentu serta pengumuman putusan hakim. Lebih lanjut berkenaan dengan pidana penjara dalam Pasal 12 KUHP ditegaskan :
(1)          Pidana penjara adalah seumur hidup atau selama waktu tertentu.
(2)          Pidana penjara selama waktu tertentu paling pendek adalah satu hari dan paling lama lima belas tahun berturut-turut.
(3)          Pidana penjara selama waktu tertentu boleh dijatuhkan untuk dua puluh tahun berturut-turut dalam hal kejahatan yang pidananya hakim boleh memilih antara pidana mati, pidana seumur hidup dan pidana penjara selama waktu tertentu, begitu juga dalam hal batas lima belas tahun dapat dilampaui karena perbarengan (concursus), pengulangan (residive) atau karena ditentukan dalam Pasal 52 dan 52a.
Dalam berbagai kitab fiqh, pembahasan penjara menjadi bagian yang tak terpisahkan dengan ta’zīr. Berbagai perbuatan jarimah yang tidak masuk dalam qishash diyat dan hudud dikenai dengan hukuman ta’zīr. Contohnya antara lain perbuatan menuduh zina (qadhaf) yang dilakukan oleh orang tua terhadap anak-anaknya, apabila orang tua tidak bisa mengajukan empat orang saksi, maka hukuman yang diberikan cukup dengan penjara atau pengasingan (Nihayah: 26/33). Begitu juga dengan pencurian yang tidak memenuhi satu nishab. Bagi seorang pencuri demikian tidak dipotong tangan tetapi di penjara sesuai dengan keyakinan hakim. (Tuhfah:18/346).
Yang perlu menjadi catatan adalah, bahwa meski penjara senantiasa eksis dalam setiap generasi fiqh, tetapi fiqh tidak merumuskan institusi penjara. Artinya eksistensi penjara merupakan upaya penyesuaian fiqh dengan konteks di mana fiqh berkembang. Dalam perspektif ushul fiqh, hukum terbagi menjadi hukum ashliyyah dan hukum muayyidat (Zarqa: tt). Hukum ashliyyat adalah inti atau substansi dari hukum-hukum yang dijelaskan Allah dalam nash-nash sucinya. Potong tangan bagi pencuri misalnya, yang paling substansi adalah larangan mencurinya karena akan merugikan orang lain. Memotong tangan atau memenjarakan seorang pelaku adalah hukum muayyidatnya yakni sangsi-sangsi hukum yang digunakan dalam rangka menguatkan inti dari larangan mencuri. Hukuman penjara mestinya hanyalah sebagai hukum muayyidat yang menjadi penguat dalam rangka menegakkan hukum-hukum Allah SWT. Sedangkan penjara, pengasingan atau sangsi hukum lainnya hanyalah pelengkap. Untuk itu hukum pidana Islam memandang efektifitas hukuman seperti penjara atau lainnya disesuaikan dengan kondisi kekinian. Penjara bukan satu-satunya media untuk menyadarkan dan menjerakan seseorang untuk berhenti melakukan pelanggaran hukum.













BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN
Dari uraian diatas, saya berpendapat bahwa : Syari’at Islam, hukum Islam maupun fikih Islam, adalah hukum yang hidup dalam masyarakat Indonesia. Mengingat Indonesia adalah negara dengan penduduk yang majemuk, maka hukum Islam itu tetaplah dinyatakan sebagai hukum yang berlaku. Sebagaimana juga halnya, jika ada pemeluk agama lain yang mempunyai hukum sendiri di bidang itu, biarkanlah hukum agama mereka itu yang berlaku. Di negara kita, bukan saja hukum Islam  dalam pengertian syariat yang dijadikan sebagai sumber hukum, tetapi juga hukum adat, hukum eks kolonial Belanda yang sejalan dengan asas keadilan dan sudah diterima masyarakat Indonesia dan penjara merupakan sanksi yang tidak bertentangan dengan hak asasi manusia dalam menegakan hukum-hukum Allah, tetapi harus dijalankan sesuai dengan kepastian hukumnya.
Dan tentang eksistensi pidana penjara terlah ada pada zaman khalifah, yang ketika itu di dikenal dengan sebutan “pengasingan”, sangsi itu telah mempunyai paradigma pembalasan dan pencegahan.tidak seperti hukum pidana modern pada umumnya.









DAFTAR PUSTAKA
Asshidiqie,jimly.Pembaharuan hukum pidana indonesia.(study tentang bentu-bentuk pidana dalam tradisi hukum fiqih dan relevansinya bagi usaha pembaharuan KUHP nasional).bandung penerbit angkasa.1995.
Asshidiqie,jimly.Pembaharuan hukum pidana indonesia.(study perbandingan sangsi pidana menurut tradisi fiqih islam dalam R-KUHP).bandung penerbit angkasa.1995.
Hazairin. 7 serangkai tentang hukum.jakarta.1990.
Hazairin.demokrasi pancasila,jakarta:bina aksara,1981
Syarifuddin, Amir. Garis-Garis Besar Fiqh. (Jakarta: Kencana, 2005).
Teungku Muhammad Hasbi ash-Shiddieqy. Hukum-Hukum Fiqh Islam. (Semarang: Pustaka Rizki Putra, 2001).

Media internet
http//wikipedia.com
greatandre.blogspot.com




[1] HAZAIRIN.NEGARA TANPA PENJARA.JAKARTA.Ui  press.
[2] Hazairin. 7 serangkai mengenai hukum.
[3] Jimly assidiqie.pembaharuan hukm pidana diindonesia.bandung,angkasa.1995.hal.117.
[4] Hazairin.7 serangkai...Op.Cit.
[5] http//wikipedia.com
[6] http//greatandre.blogspot.com
[7] Hasby ash-shidieqy,Al.Islam, jilid II jakarta,bulan bintang, 1977.
Read more...

Sabtu, 19 Maret 2011

konstitusi dan konstitusionalisme


konstitusi dan konstitusionalisme

Read more...

Kamis, 17 Maret 2011

kriminalisasi anak jalanan


Read more...

Sabtu, 12 Maret 2011

ideologi mahasiswa yang jauh dari cita-cita bangsa

Dalam ungkapan seorang penulis perancis, ideologi adalah sebuah kata ajaib yang menciptakan pemikiran dan semangat hidup diantara manusia terutama diantara kaum muda, dan khususnya diantara para cendikiawan atau intelektual dalam masyaraka.[1] Menurut bapak ideologi, Destutt de Tracy Ideologi adalah studi terhadap ide ide atau pemikiran tertentu.sedekit bersinggungan dengan Karl Marx Ideologi merupakan alat untuk mencapai kesetaraan dan kesejahteraan bersama dalam masyarakat. Akan tetapi lain halnya dengan Taqiyuddin An-Nabhani, Mabda’ adalah suatu aqidah aqliyah yang melahirkan peraturan. Yang dimaksud aqidah adalah pemikiran yang menyeluruh tentang alam semesta, manusia, dan hidup, serta tentang apa yang ada sebelum dan setelah kehidupan, di samping hubungannya dengan Zat yang ada sebelum dan sesudah alam kehidupan di dunia ini. Atau Mabda’ adalah suatu ide dasar yang menyeluruh mengenai alam semesta, manusia, dan hidup. Mencakup dua bagian yaitu, fikrah dan thariqah.
Ideologi, secara etimologis berasal dari kata idea (ide, gagasan) dan ology (logos=ilmu). Dalam rumusan De Tracy, ideologi diharapkan menjadi cabang ilmu pengetahuan yang bertujuan mengkaji serta menemukan hukum-hukum yang melandasi pembentukan serta perkembangan ide-ide dalam masyarakat, sehingga ide-ide tersebut dapat dijelaskan secara rasional.
Secara garis besar dapat disimpulkan bahwa Ideologi(mabda’) adalah pemikiran yang mencakup konsepsi mendasar tentang kehidupan dan memiliki metode untuk merasionalisasikan pemikiran tersebut berupa fakta, metode menjaga pemikiran tersebut agar tidak menjadi absurd dari pemikiran-pemikiran yang lain dan metode untuk menyebarkannya.
Sehingga dalam Konteks definisi ideologi inilah tanpa memandang sumber dari konsepsi Ideologi, maka Islam adalah agama yang mempunyai kualifikasi sebagai Ideologi dengan padanan dari arti kata Mabda’ dalam konteks bahasa arab.
Apabila kita telusuri seluruh dunia ini, maka yang kita dapati hanya ada tiga ideologi (mabda’). Yaitu Kapitalisme, Sosialisme termasuk Komunisme, dan Islam. Untuk saat ini dua mabda pertama, masing-masing diemban oleh satu atau beberapa negara. Sedangkan mabda yang ketiga yaitu Islam, saat ini tidak diemban oleh satu negarapun, melainkan diemban oleh individu-individu dalam masyarakat. Sekalipun demikian, mabda ini tetap ada di seluruh penjuru dunia.
Sumber konsepsi ideologi kapitalisme dan Sosialisme berasal dari buatan akal manusia, sedangkan Islam berasal dari wahyu Allah SWT (hukum syara’).
Ibnu Sina mengemukakan masalah tentang ideologi dalam Kitab-nya "Najat", dia berkata:
"Nabi dan penjelas hukum Tuhan serta ideologi jauh lebih dibutuhkan bagi kesinambungan ras manusia, dan bagi pencapaian manusia akan kesempurnaan eksistensi manusiawinya, ketimbang tumbuhnya alis mata, lekuk tapak kakinya, atau hal-hal lain seperti itu, yang paling banter bermanfaat bagi kesinambungan ras manusia, namun tidak perlu sekali."

Pada tanggal 28 Oktober bangsa ini melalui para pemuda telah merintis sebuah kesatuan tekad baru bangsa Indonesia. Tekad akan pentingnya nasionlalisme yang berhasil melahirkan tali persatuan di seantaro Indonesia. Ke-bhineka-an bukan dijadikan sekat untuk bergerak bersama menuntut perubahan maka diperlunya ke-ika-an di antara kita. Satu nusa, satu bangsa dan satu bahasa yang merupakan nilai-nilai yang diusung ini melahirkan semangat baru pergerakan rakyat Indonesia. Pergerakan yang melahirkan suatu perubahan linier ke arah modern. Para pemudalah yang mampu melahirkan ini semua.
Pembicaraan tentang mahasiswa dan gerakannya sudah lama menjadi pokok bahasan dalam berbagai kesempatan pada hampir semua kalangan masyarakat. Begitu banyaknya forum-forum diskusi yang diadakan, telah menghasilkan pula berbagai tulisan, makalah, maupun buku-buku yang diterbitkan tentang hakikat, peranan, dan kepentingan gerakan mahasiswa dalam pergulatan politik kontemporer di Indonesia. Terutama dalam konteks kepeduliannya dalam merespon masalah-masalah sosial politik yang terjadi dan berkembang di tengah masyarakat. Bahkan, bisa dikatakan bahwa gerakan mahasiswa seakan tak pernah absen dalam menanggapi setiap upaya depolitisasi yang dilakukan penguasa. Terlebih lagi, ketika maraknya praktek-praktek ketidakadilan, ketimpangan, pembodohan, dan penindasan terhadap rakyat atas hak-hak yang dimiliki tengah terancam. Kehadiran gerakan mahasiswa sebagai perpanjangan aspirasi rakyat dalam situasi yang demikian itu memang sangat dibutuhkan sebagai upaya pemberdayaan kesadaran politik rakyat dan advokasi atas konflik-konflik yang terjadi pada penguasa. Secara umum, advokasi yang dilakukan lebih ditujukan pada upaya penguatan posisi tawar rakyat maupun tuntutan-tuntutan atas konflik yang terjadi menjadi lebih signifikan. Dalam memainkan peran yang demikian itu, motivasi gerakan mahasiswa lebih banyak mengacu pada panggilan nurani atas kepeduliannya yang mendalam terhadap lingkungannya serta agar dapat berbuat lebih banyak lagi bagi perbaikan kualitas hidup bangsanya.
Para pemuda yang hakikatnya merupakan pikiran dinamis yang selalu bergerak menuntut kita untuk selalu memiliki posisi dan peran aktif dalam perjalanan bangsa ini. Kepekaan sosial yang dimiliki menuntut pemuda untuk selalu dapat memberi untuk lingkungan, melaksanakan tanggung jawabnya sebagai agen perubahan. Kepekaan sosial ini lahir karena ideologi yang menyadarkan akan peran pemuda. Ketika tahun 1928 para pemuda Indonesia berhasil melahirkan suatu gagasan penting karena dilandasi oleh ideologi akan pentingnya nasionalisme maka sekarang ini pentingnya ideologi justru semakin luntur di kalangan pemuda Indonesia. Ideologilah yang menjadi landasan berpijak dan pembentuk mindset seorang karena ia meyakini kebenaran dari substansi ideologinya.
Ketika dulu Soekarno mampu menggetarkan panggung dunia melalui pemikiran dan pidatonya karena dilandasi ideologi yang telah tertanam kuat. Begitu juga ketika mahasiswa berhasil melengserkan Orde Baru karena dilandasi ideologi perjuangan revolusionernya. Akan tetapi sekarang yang mungkin dikarenakan kehidupan cenderung mengarah hedonis serta pragmatis menyebabkan para pemuda kehilangan ideologinya. Terjebak dalam kesenangan individual yang semu sehingga kepekaan sosial menjadi luntur. Ideologi seakan dianggap hal yang sudah tidak penting dan disadari karena terkikis oleh waktu.
Pemuda dan ideologi merupkan kesatuan yang harus dimiliki jika ingin bangsa ini maju. Lunturnya ideologi yang disebabkan gaya hidup menuntut perlu kembalinya kita merujuk akan pendidikan yang dijalani. Ideologi pada dasarnya terbentuk melalui proses belajar yang komprehensif dan kontinu. Pendidikan yang selalu didasarkan pada tri dharmanya yaitu penagjaran, penelitian dan pengabdian masyarakat merujuk mampu membentuk pemuda Indonesia yang paripurna. Akan tetapi jika pendidikan juga telah dicekcoki oleh hedonis, pragmatis bahkan cabang-cabang kapitalis akan sia-sia belaka. Pendidikan harus mampu menjadi media pembentukan pemuda Indonesia yang intelek sesuai dengan karakter bangsa dan pemuda juga harus selalu memaksimalkan proses pendidikan baik itu di keluaraga, sekolah, kampus, ataupun lingkungannya di mana akan dapat melahirkan gagasan baru untuk menyelesaikan setiap permasalahan bangsa.
Pemuda, ideologi dan pendidikan merupakan suatu sistem yang fungsional. Ideologi yang akan mampu menyadarkan peran pemuda setelah sebelumnya ideologi dibentuk melalui pendidikan. Dan pendidikan harus mampu menganalisis dan mengalternatifkan ideologi yang sesuai dengan karakter bangsa ini. Sekarang saatnya kita pemuda untuk kembali mengambil peran dan posisi kita yang telah lama ditinggalkan sebagai agen perubahan melalui perjuangan yang dilandasi ideologi. Persatuan merupakan modal perjuangan kita.
Dalam kehidupan gerakan mahasiswa terdapat jiwa patriotik yang dapat membius semangat juang lebih radikal. Mereka sedikit pun takkan ragu dalam melaksanakan perjuangan melawan kekuatan tersebut. Berbagai senjata ada di tangan mahasiswa dan bisa digunakan untuk mendukung dalam melawan kekuasaan yang ada agar perjuangan maupun pandangan-pandangan mereka dapat diterima. Senjata-senjata itu, antara lain seperti petisi, unjuk rasa, boikot atau pemogokan, hingga mogok makan. Dalam konteks perjuangan memakai senjata-senjata yang demikian itu, perjuangan gerakan mahasiswa jika dibandingkan dengan intelektual profesional, lebih punya keahlian dan efektif. 
Kedekatannya dengan rakyat terutama diperoleh lewat dukungan terhadap tuntutan maupun selebaran-selebaran yang disebarluaskan dianggap murni pro-rakyat tanpa adanya kepentingan-kepentingan lain mengiringinya. Adanya kedekatan dengan rakyat dan juga kekuatan massif mereka menyebabkan gerakan mahasiswa bisa bergerak cepat berkat adanya jaringan komunikasi antar mereka yang aktif layaknya bola salju, semakin lama semakin besar. Oleh karena itu, sejarah telah mencatat peranan yang amat besar yang dilakukan gerakan mahasiswa selaku prime mover terjadinya perubahan politik pada suatu negara. Secara empirik kekuatan mereka terbukti dalam serangkaian peristiwa penggulingan, antara lain seperti : Juan Peron di Argentina tahun 1955, Perez Jimenez di Venezuela tahun 1958, Soekarno di Indonesia tahun 1966, Ayub Khan di Paksitan tahun 1969, Reza Pahlevi di Iran tahun 1979, Chun Doo Hwan di Korea Selatan tahun 1987, Ferdinand Marcos di Filipinan tahun 1985, dan Soeharto di Indonesia tahun 1998. Akan tetapi, walaupun sebagian besar peristiwa penggulingan kekuasaan itu bukan menjadi monopoli gerakan mahasiswa sampai akhirnya tercipta gerakan revolusioner. Namun, gerakan mahasiswa lewat aksi-aksi mereka yang bersifat massif politis telah terbukti menjadi katalisator yang sangat penting bagi penciptaan gerakan rakyat dalam menentang kekuasaan tirani untuk mengubah kondisi menjadi lebih baik.



Ideologi ISLAM, abadi dan dinamis
"Dan kami tidak mengutusmu kecuali untuk seluruh manusia sebagai pemberi harapan dan ancaman". [QS. Al-Anbiya’ (21): 107]
Islam adalah agama masyarakat dunia. Ia tidak diperuntukkan kepada bangsa manusia tertentu. Ia tidak terbatas pada satu kawasan bumi. Ia diturunkan hanya untuk seluruh umat manusia, di seluruh pelosok dunia. "Ia tidak lain hanyalah dzikr (peringatan) bagi semua alam".[QS. Shaad (37): 87] Islam adalah agama terakhir untuk umat manusia. Mereka tidak akan lagi menerima misi dari langit selain misi Islam, sampai dunia ini menemui hari kehancurannya. Maka itu, nabi Islam adalah khotamul anbiya, nabi terakhir yang diutus Allah swt. "Sesungguhnya Muhammad bukanlah ayah seorangpun dari kalian, tetapi dia adalah rosul Allah dan nabi terakhir".[QS. Al-Ahzab (33): 40]
Islam adalah agama yang peduli pada manusia dengan segenap kapasitasnya; sebagai raga ataupun ruh, sebagai individu, kepala keluarga, ataupun anggota masyarakat, sebagai pengusaha yang mempertahankan dan mencukupi hidupnya, ataupun budak yang tulus pada Tuhannya, sebagai penegak perdamaian di antara sesamanya ataupun pengobar api peperangan. Islam adalah agama yang mengatur dan menata semua aspek kehidupan.Islam dan Realitas Kehidupan
Dalam pada itu, disepakati atau tidak bahwa kehidupan manusia sendiri tidak statis, tidak jumud, tetapi bergerak dan berubah-ubah. Pergerakan dan perubahan ini mencakup seluruh sisi dzahir kehidupan manusia, sisi-sisi fisikal dan hubungan interaktif antarmanusia, serta dialog antarpikiran mereka. Sesungguhnya pergerakan dan perubahan itu pula yang mengantarkan makhluk-makhluk hidup dan aspek-aspek dzahir kehidupan mereka kepada kemajuan pada suatu saat, dan kepada kemunduran pada saat lain.
Dengan demikian, kalau benar Islam ini agama global yang memperdulikan kehidupan manusia dengan segenap aspeknya, tentunya ia harus menunjukkan sikap yang jelas dan tegas terhadap setiap perubahan yang mengarah pada kemajuan ataupun pada kemunduran. Jadi, permasalahanya cukup jelas, apakah sikap Islam?
Sekali lagi, Islam adalah agama terakhir umat manusia. Maka, ia abadi selama ada manusia yang tersisa di muka bumi ini. Kendati demikian, keabadian Islam tidak berarti bahwa agama ini selalunya mengambil sikap pasif atau negatif terhadap setiap perubahan yang terjadi pada umat manusia dan aspek-aspek kehidupannya. Islam bahkan berperan aktif dan positif di dalam semua itu. Islam akan menampung dan mengembangkan sekup dan skalanya jika perubahan itu benar-benar membantu manusia dan hidupnya untuk kemajuan dan pencerahannya. Begitu pula, Islam akan menolak dan melawan segala arus perubahan yang benar-benar memisahkan manusia dari tujuan-tujuan luhur yang dikehendaki oleh Allah swt untuknya.
Maka, Islam tidak membekukan kehidupan manusia dari segala bentuk, jalur, dan caranya, selama tidak melampaui batas-batas tertentu. Bahkan, ia memberikan kesempatan luas kepada manusia untuk melangsungkan pengembangan, pembangunan dan kemajuan.
Dengan demikian, Islam ialah agama sepanjang jaman dan dinamis; Ia abadi dan utuh dalam prinsip-prinsip dan hukum-hukumnya yang terkandung di dalam Al-Qur'an dan hadis yang otentik, ia dinamis dalam hukum-hukum tsanawiyyah (sekunder), yaitu hukum agama yang di dalamnya otoritas hukum (musyarri') tidak menetapkan atas kita bentuk dan modus tertentu, juga (dinamis) dalam subjek-subjek yang mempunyai hukum umum yang mencakup segala macam bentuk suatu kasus





[1] Ali Shariati.TUGAS CENDIKIAWAN MUSLIM.P.T raja grafindo persad.Jakarta.1994.hal 191
Read more...

Kamis, 10 Maret 2011

malamku kemarin


malam sepi...
Hanya gemuruh angin yang selalu kudengar...
Husssstt..........
Dingin menusuk nadiku....
Malam ini adalah malamku dengan tuhanku...
Iya tuhanku (ALLAH),aku serahkan semuanya kepadanya....
Hatiku kaku, seperti dipatri dan taak bisa lagi berasa...
Aku selalu ingin lari dari kehidupan ini....
Klu aku peristilahkan seperti kata-katanya soe hok gie...rugi bagi yang meninggal terakhir...dan lebih bersyukur meninggal terlebih dahulu...dan itupun terjadi pada soe hok gie yang meninggal pada umur 27 tahun...
Tapi itu hanya suara2 setan yang tak tahu malu...
Aku selalu berfikiran bahwa hidup masnusia selain makan,tidur, berkembang biak adalah masalah....
Ini merupakan pasti yang akan selalu didapat oleh semua menusia tanpa terkecuali,dan begitupun aku.....
Akan tetapi benar memang kalau makin dewasa maka makin akan tertuju apa yang kita mau, apa yang kita pikirkan, dan apa yang kita tuju....
Dan kedewasaan adalah cerminan dari sebuah sikaf, termasuk moral,,,
Masalah yang aku alami ini adalah suatu proses pendewasaan (kata teman lamaku)
Dan aku sepakat itu....
Akn tetapi aku selalu berkeinginan agar masalah ku itu bisa membuat semuanya (aku & some one) bisa menuju apa yang dinamakan pendewasaan itu
Aku ikhlas bila aku harus terus berlari, minimal mendekati tentang apa yang dia ingini...
Aku tak pernah menyalahkan sifat dan kebiasaan dia yang bearubah...(walaupun itu menjadi biang keladinya dan menjadi masalah)
Akan tetapi yang selau aku tidak habis pikir adalah tentang ketidak “pekaanya” dia sebagai seorang makmum yang sedang di imammi oleh seseorang (aku)...
Aku hanya minta di hargain sebagai imam (imam adalah janji dia buat aku). Dan semua itu adalah kehendak bebasmu unyuk memilih apa maumu...
Akan tetapi perubahan yang ada didalam hidupmu itu lah meremukkan pondasi-pondasi hubungan kita....
Oleh karena itulah, aku ikhlaskn “kesakitanku” untukmu....
Untuk hubungan kita...
untuk segalanya, dan aku ikhlaskan walaupun aku harus terseok-seok mengejar “perubahanmu” sambil berharap “semoga kita tetap sipersatukan oleh ALLAH,amien”

aku selalu ingat penggalan puisi awal dari soe hok gie
“banyak orang2 yang menghabiskan waktunya berziarah ke makkah
Banyak orang2 menghabiskan waktunya berjudi di miraza, tapi akau ingin menghabiskan waktuku disisimu sayangku”
Dan akupun ingin seperti itu...(insyaallah gak LEBAY)
Hehehehe..........
Read more...

Rabu, 09 Maret 2011

terimakasih ya kawan.........

tanggal 23, iya tanggal itu pertama kali aku dapat sebuah buku dari teman lama, yaa..dia bilang itu kado ultah aku dari dia, judul bukunya simpel.....tp klu di gali sangat berat juga judulnya.....TUGAS CENDIKIAWAN MUSLIM...itu judul bukunya.
aku pernah dengar sech tuh buku....dan banyak yang bilang tuh buku agak liberal, kritis, kekiri-kirian dan yang paling populer adalah itu yang nulis adalah alliran syiah. tanggal 27 feb 2011 bru sempet aku baca tuh buku...
dan kalian tahu apa dalamnya????
mantebbb dah....
kaliah kudu baca tuh buku........
di situ ada 7 Bab....tapi aku lebih suka bab II tentang pandangan dunia dan Bab VI tentang Ideologi....
di ana juga kalian akan tahu semua tentang apa saja yang menjadi tugas seorang cendikiawan...
gwa dah baca semua tuh bab...tapi gw pengan baca lagi dah....
mantebbb banget tuh buku.........
gw janji gw akan warisin buku ni ke istri dan anak2 gw kelak.....
dan yang paling penting gw ucapin makasih buat teman gw yang sangat baik hatinya ...mas gharda galang M.S...maksih atas bukunya....
atas nasehat2nya....
gw janji gw akan selalu inget klu gw adalah kader HmI MPO...
Read more...

Minggu, 06 Maret 2011

^.^

Ada orang yang menghabiskan waktunya berziarah ke mekkah
ada orang yang menghabiskan waktunya berjudi di miraza
tapi aku ingin habiskan waktuku di sisimu sayangku

Bicara tentang anjing-anjing kita yang nakal dan lucu
atau tentang bunga-bunga yang manis di lembah mendala wangi
ada serdadu-serdadu Amerika yang mati kena bom di danang

ada bayi-bayi yang mati lapar di Biafra


Tapi aku ingin mati di sisimu sayangku
setelah kita bosan hidup dan terus bertanya-tanya
tentang tujuan hidup yang tak satu setanpun tahu


Mari, sini sayangku
kalian yang pernah mesra, yang pernah baik dan simpati padaku
tegakklah ke langit atau awan mendung

kita tak pernah menanamkan apa-apa,

kita takkan pernah kehilangan apa-apa”

(soe hok gie...catatan seorang demonstran)
Read more...

Rabu, 02 Maret 2011

HUKUM LINGKUNGAN INTERNASIONAL


Hukum internasional adalah bagian hukum yang mengatur aktivitas entitas berskala internasional. Pada awalnya, Hukum Internasional hanya diartikan sebagai perilaku dan hubungan antar negara namun dalam perkembangan pola hubungan internasional yang semakin kompleks pengertian ini kemudian meluas sehingga hukum internasional juga mengurusi struktur dan perilaku organisasi internasional dan, pada batas tertentu, perusahaan multinasional dan individu.
Hukum internasional adalah hukum bangsa-bangsa, hukum antar bangsa atau hukum antar negara. Hukum bangsa-bangsa dipergunakan untuk menunjukkan pada kebiasaan dan aturan hukum yang berlaku dalam hubungan antara raja-raja zaman dahulu. Hukum antar bangsa atau hukum antar negara menunjukkan pada kompleks kaedah dan asas yang mengatur hubungan antara anggota masyarakat bangsa-bangsa atau negara. Hukum Internasional merupakan keseluruhan kaedah dan asas yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas negara antara:
(i) negara dengan negara
(ii) negara dengan subyek hukum lain bukan negara atau subyek hukum bukan negara satu sama lain.
Hukum Internasional publik berbeda dengan Hukum Perdata Internasional. Hukum Perdata Internasional ialah keseluruhan kaedah dan asas hukum yang mengatur hubungan perdata yang melintasi batas negara atau hukum yang mengatur hubungan hukum perdata antara para pelaku hukum yang masing-masing tunduk pada hukum perdata (nasional) yang berlainan. Sedangkan Hukum Internasional adalah keseluruhan kaidah dan asas hukum yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas negara (hubungan internasional) yang bukan bersifat perdata.Persamaannya adalah bahwa keduanya mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas negara(internasional). Perbedaannya adalah sifat hukum atau persoalan yang diaturnya (obyeknya). Hukum Internasional terdapat beberapa bentuk perwujudan atau pola perkembangan yang khusus berlaku di suatu bagian dunia (region) tertentu :
Hukum Internasional Regional 
Hukum Internasional yang berlaku/terbatas daerah lingkungan berlakunya, seperti Hukum Internasional Amerika / Amerika Latin, seperti konsep landasan kontinen (Continental Shelf) dan konsep perlindungan kekayaan hayati laut (conservation of the living resources of the sea) yang mula-mula tumbuh di Benua Amerika sehingga menjadi hukum Internasional Umum.
Hukum Internasional Khusus 
Hukum Internasional dalam bentuk kaedah yang khusus berlaku bagi negara-negara tertentu seperti Konvensi Eropa mengenai HAM sebagai cerminan keadaan, kebutuhan, taraf perkembangan dan tingkat integritas yang berbeda-beda dari bagian masyarakat yang berlainan. Berbeda dengan regional yang tumbuh melalui proses hukum kebiasaan.
Hukum Internasional didasarkan atas pikiran adanya masyarakat internasional yang terdiri atas sejumlah negara yang berdaulat dan merdeka dalam arti masing-masing berdiri sendiri yang satu tidak dibawah kekuasaan lain sehingga merupakan suatu tertib hukum koordinasi antara anggota masyarakat internasional yang sederajat. Hukum Dunia berpangkal pada dasar pikiran lain. Dipengaruhi analogi dengan Hukum Tata Negara (constitusional law), hukum dunia merupakan semacam negara (federasi) dunia yang meliputi semua negara di dunia ini. Negara dunia secara hirarki berdiri di atas negara-negara nasional. Tertib hukum dunia menurut konsep ini merupakan suatu tertib hukum subordinasi.
Masyarakat dah hukum internasional
  • Adanya masyarakat-masyarakat Internasional sebagai landasan sosiologis hukum internasional.
1.     Adanya suatu masyarakat Internasional. Adanya masyarakat internasional ditunjukkan adanya hubungan yang terdapat antara anggota masyarakat internasional, karena adanya kebutuhan yang disebabkan antara lain oleh pembagian kekayaan dan perkembangan industri yang tidak merata di dunia seperti adanya perniagaan atau pula hubungan di lapangan kebudayaan, ilmu pengetahuan, keagamaan, sosial dan olah raga mengakibatkan timbulnya kepentingan untuk memelihara dan mengatur hubungan bersama merupakan suatu kepentingan bersama. Untuk menertibkan, mengatur dan memelihara hubungan Internasional inilah dibutuhkan hukum dunia menjamin unsur kepastian yang diperlukan dalam setiap hubungan yang teratur. Masyarakat Internasional pada hakekatnya adalah hubungan kehidupan antar manusia dan merupakan suatu kompleks kehidupan bersama yang terdiri dari aneka ragam masyarakat yang menjalin dengan erat.
2.     Asas hukum yang bersamaan sebagai unsur masyarakat hukum internasional. Suatu kumpulan bangsa untuk dapat benar-benar dikatakan suatu masyarakat Hukum Internasional harus ada unsur pengikat yaitu adanya asas kesamaan hukum antara bangsa-bangsa di dunia ini. Betapapun berlainan wujudnya hukum positif yang berlaku di tiap-tiap negara tanpa adanya suatu masyarakat hukum bangsa-bangsa merupakan hukum alam (naturerech) yang mengharuskan bangsa-bangsa di dunia hidup berdampingan secara damai dapat dikembalikan pada akal manusia (ratio) dan naluri untuk mempertahankan jenisnya.
  • Kedaulatan Negara : Hakekat dan Fungsinya Dalam Masyarakat Internasional.
Negara dikatakan berdaulat (sovereian) karena kedaulatan merupakan suatu sifat atau ciri hakiki negara. Negara berdaulat berarti negara itu mempunyai kekuasaan tertentu. Negara itu tidak mengakui suatu kekuasaan yang lebih tinggi daripada kekuasaannya sendiri dan mengandung 2 (dua) pembatasan penting dalam dirinya:
1.     Kekuasaan itu berakhir dimana kekuasaan suatu negara lain mulai.
2.     Kekuasaan itu terbatas pada batas wilayah negara yang memiliki kekuasaan itu.
Konsep kedaulatan, kemerdekaan dan kesamaan derajat tidak bertentangan satu dengan lain bahkan merupakan perwujudan dan pelaksanaan pengertian kedaulatan dalam arti wajar dan sebagai syarat mutlak bagi terciptanya suatu masyarakat Internasional yang teratur.
§  Masyarakat Internasional dalam peralihan: perubahan-perubahan dalam peta bumi politik, kemajuan teknologi dan struktur masyarakat internasional.
Masyarakat Internasional mengalami berbagai perubahan yang besar dan pokok ialah perbaikan peta bumi politik yang terjadi terutama setelah Perang Dunia II. Proses ini sudah dimulai pada permulaan abad XX mengubah pola kekuasaan politik di dunia. Timbulnya negara-negara baru yang merdeka, berdaulat dan sama derajatnya satu dengan yang lain terutama sesudah Perang Dunia
§  Perubahan Kedua ialah kemajuan teknologi.
Kemajuan teknologi berbagai alat perhubungan menambah mudahnya perhubungan yang melintasi batas negara. Perkembangan golongan ialah timbulnya berbagai organisasi atau lembaga internasional yang mempunyai eksistensi terlepas dari negara-negara dan adanya perkembangan yang memberikan kompetensi hukum kepada para individu. Kedua gejala ini menunjukkan bahwa disamping mulai terlaksananya suatu masyarakat internasional dalam arti yang benar dan efektif berdasarkan asas kedaulatan, kemerdekaan dan persamaan derajat antar negara sehingga dengan demikian terjelma Hukum Internasional sebagai hukum koordinasi, timbul suatu komplek kaedah yang lebih memperlihatkan ciri-ciri hukum subordinasi.
Sejarah dan perkembangan
Hukum Internasional modern sebagai suatu sistem hukum yang mengatur hubungan antara negara-negara, lahir dengan kelahiran masyarakat Interansional yang didasarkan atas negara-negara nasional. Sebagai titik saat lahirnya negara-negara nasional yang modern biasanya diambil saat ditandatanganinya Perjanjian Perdamaian Westphalia yang mengakhiri Perang Tiga Puluh Tahun di Eropa.
Zaman dahulu kala sudah terdapat ketentuan yang mengatur, hubungan antara raja-raja atau bangsa-bangsa: Dalam lingkungan kebudayaan India Kuno telah terdapat kaedah dan lembaga hukum yang mengatur hubungan antar kasta, suku-suku bangsa dan raja-raja yang diatur oleh adat kebiasaan. Menurut Bannerjce, adat kebiasaan yang mengatur hubungan antara raja-raja dinamakan Desa Dharma. Pujangga yang terkenal pada saat itu Kautilya atau Chanakya.Penulis buku Artha Sastra Gautamasutra salah satu karya abad VI SM di bidang hukum.
Kebudayaan Yahudi
Dalam hukum kuno mereka antara lain Kitab Perjanjian Lama, mengenal ketentuan mengenai perjanjian, diperlakukan terhadap orang asing dan cara melakukan perang.Dalam hukum perang masih dibedakan (dalam hukum perang Yahudi ini) perlakuan terhadap mereka yang dianggap musuh bebuyutan, sehingga diperbolehkan diadakan penyimpangan ketentuan perang.
Lingkungan kebudayaan Yunani.Hidup dalam negara-negara kita.Menurut hukum negarakota penduduk digolongkan dalam 2 golongan yaitu orang Yunani dan orang luar yang dianggap sebagai orang biadab (barbar). Masyarakat Yunani sudah mengenal ketentuan mengenai perwasitan (arbitration) dan diplomasi yang tinggi tingkat perkembangannya.
Sumbangan yang berharga untuk Hukum Internasional waktu itu ialah konsep hukum alam yaitu hukum yang berlaku secara mutlak dimanapun juga dan yang berasal dari rasion atau akal manusia. Hukum Internasional sebagai hukum yang mengatur hubungan antara kerajaan-kerajaan tidak mengalami perkembangan yang pesat pada zaman Romawi. Karena masyarakat dunia merupakan satu imperium yaitu imperium roma yang menguasai seluruh wilayah dalam lingkungan kebudayaan Romawi. Sehingga tidak ada tempat bagi kerajaan-kerajaan yang terpisah dan dengan sendirinya tidak ada pula tempat bagi hukum bangsa-bangsa yang mengatur hubungan antara kerajaan-kerajaan. Hukum Romawi telah menyumbangkan banyak sekali asas atau konsep yang kemudian diterima dalam hukum Internasional ialah konsep seperti occupatio servitut dan bona fides. Juga asas “pacta sunt servanda” merupakan warisan kebudayaan Romawi yang berharga.
Abad pertengahan
Selama abad pertengahan dunia Barat dikuasai oleh satu sistem feodal yang berpuncak pada kaisar sedangkan kehidupan gereja berpuncak pada Paus sebagai Kepala Gereja Katolik Roma. Masyarakat Eropa waktu itu merupakan satu masyarakat Kristen yang terdiri dari beberapa negara yang berdaulat dan Tahta Suci, kemudian sebagai pewaris kebudayaan Romawi dan Yunani.
Di samping masyarakat Eropa Barat, pada waktu itu terdapat 2 masyarakat besar lain yang termasuk lingkungan kebudayaan yang berlaianan yaitu Kekaisaran Byzantium dan Dunia Islam. Kekaisaran Byzantium sedang menurun mempraktekan diplomasi untuk mempertahankan supremasinya. Oleh karenanya praktek Diplomasi sebagai sumbangan yang terpenting dalam perkembangan Hukum Internasional dan Dunia Islam terletak di bidang Hukum Perang.
Perjanjian Westphalia
Perdamaian Westphalia dianggap sebagai peristiwa penting dalam sejarah Hukum Internasional modern, bahkan dianggap sebagai suatu peristiwa Hukum Internasional modern yang didasarkan atas negara-negara nasional. Sebabnya adalah :
1.     Selain mengakhiri perang 30 tahun, Perjanjian Westphalia telah meneguhkan perubahan dalam peta bumi politik yang telah terjadi karena perang itu di Eropa .
2.     Perjanjian perdamaian mengakhiri untuk selama-lamanya usaha Kaisar Romawi yang suci.
3.     Hubungan antara negara-negara dilepaskan dari persoalan hubungan kegerejaan dan didasarkan atas kepentingan nasional negara itu masing-masing.
4.     Kemerdekaan negara Belanda, Swiss dan negara-negara kecil di Jerman diakui dalam Perjanjian Westphalia.
Perjanjian Westphalia meletakkan dasar bagi susunan masyarakat Internasional yang baru, baik mengenai bentuknya yaitu didasarkan atas negara-negara nasional (tidak lagi didasarkan atas kerajaan-kerajaan) maupun mengenai hakekat negara itu dan pemerintahannya yakni pemisahan kekuasaan negara dan pemerintahan dari pengaruh gereja.
Dasar-dasar yang diletakkan dalam Perjanjian Westphalia diperteguh dalam Perjanjian Utrech yang penting artinya dilihat dari sudut politik Internasional, karena menerima asas keseimbangan kekuatan sebagai asas politik internasional.
Ciri-ciri masyarakat Internasional
1.     Negara merupakan satuan teritorial yang berdaulat.
2.     Hubungan nasional yang satu dengan yang lainnya didasarkan atas kemerdekaan dan persamaan derajat.
3.     Masyarakat negara-negara tidak mengakui kekuasaan di atas mereka seperti seorang kaisar pada zaman abad pertengahan dan Paus sebagai Kepala Gereja.
4.     Hubungan antara negara-negara berdasarkan atas hukum yang banyak mengambil oper pengertian lembaga Hukum Perdata, Hukum Romawi.
5.     Negara mengakui adanya Hukum Internasional sebagai hukum yang mengatur hubungan antar negara tetapi menekankan peranan yang besar yang dimainkan negara dalam kepatuhan terhadap hukum ini.
6.     Tidak adanya Mahkamah (Internasional) dan kekuatan polisi internasional untuk memaksakan ditaatinya ketentuan hukum Internasional.
7.     Anggapan terhadap perang yang dengan lunturnya segi-segi keagamaan beralih dari anggapan mengenai doktrin bellum justum (ajaran perang suci) kearah ajaran yang menganggap perang sebagai salah satu cara penggunaan kekerasan.

Tokoh-tokoh hukum lingkungan internasional
§  Hugo Grotius mendasarkan sistem hukum Internasional atas berlakunya hukum alam. Hukum alam telah dilepaskan dari pengaruh keagamaan dan kegerejaan. Banyak didasarkan atas praktek negara dan perjanjian negara sebagai sumber Hukum Internasional disamping hukum alam yang diilhami oleh akal manusia, sehingga disebut Bapak Hukum Internasional.
§  Fransisco Vittoria (biarawan Dominikan – berkebangsaan Spanyol Abad XIV menulis buku Relectio de Indis mengenai hubungan Spanyol dan Portugis dengan orang Indian di AS. Bahwa negara dalam tingkah lakunya tidak bisa bertindak sekehendak hatinya. Maka hukum bangsa-bangsa ia namakan ius intergentes.
§  Fransisco Suarez (Yesuit) menulis De legibius ae Deo legislatore (on laws and God as legislator) mengemukakan adanya suatu hukum atau kaedah obyektif yang harus dituruti oleh negara-negara dalam hubungan antara mereka.
§  Balthazer Ayala (1548-1584) dan Alberico Gentilis mendasarkan ajaran mereka atas falsafah keagamaan atau tidak ada pemisahan antara hukum, etika dan teologi.

Read more...