BAB I
Pendahuluan
1. LATAR BELAKANG
Diindonesia, secara konstitusional pengaturan hukum tanah (sebagai bagian dari sumber daya alam) ditegaskan dalam pasal 33 undang-undsng dasar 1945. Terdapat dua kata yang menentukan, yaitu perkataan “dikuasai” dan “dipergunakan”, perkataan dikuasai” sebagai dasar wewenang negara, negara adalah badan hukum publik yang dapat mempunyai hak dan kewajiban seperti manusia biasa. Persoalan yan dapat dikemukakan adalah apakah daar alsan sehingga negara diberi wewenang u tuk menguasai anah?
Perkataan “diperunakan” megandung suatu perintah kepada suatu negara untk mempergunakan bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, perintah sebagaimana diamanatkan dalam undang-undang dasar 1945 berisi keadaan berbuat , berkehendak agar sesuai dengan tujuannya. Kurangnya pemahaman atas makna, subtansi atas maksud dan tujuan menguasai negara atas tanah tidak mustahil mudah untuk disalagunakan dan disalah tafsirkan bahwa negara adalah organ kekuasaan yang mandiri terlepas dari maksud yang terlepas dan tujaun dibentuknya,[1] dengna demikaian bahwa negara mnejauhkan masyarakat dari pembentukannya yakni masyarakat adil dan makmur yang seharusnya terjabarkan alam setiap peatuaran, kebijaksaan dna kebiajakan sebagai berikut:
· UUD 194 tidak menyeburtkan adanya hak bangsa, atas sumberdaya alam yang penguasaanya dideligasikan kepada nagara.
· Amandemen UUD melalaui pasal 18B UUD 945 memberikan arah baru desintralisasi dalam sisitem pemerintahan negara dengan memeberikan otonomi seluas-luasnya.
· Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 belum menunjukan norma yang jelas. DLL
Menurut mahfud MD,[2] sejarah kemerdekanan indonesia dari penjajahan asing membuktikan bahwa sejah semula salah satu gagsan dasar dalam membangun soko guru negra adalah paham konstitusionalsme dan faham negara hukum.
2. TUJUAN
Tujuan pembuatan Makalah ini adalah untuk memenuhi tugas mata kuliah Hukum Agraria, selain itu untuk lebih mengatahui dan menelaah lebih mendalam hak-hak menguasi negara atas tanah.
3. RUMUSAN MASALAH
Adapun beberapa rumusan masalah yang manjadi landasan pembahasan dalam makalah ini adalah sebagai berikut:
- Apakah Hak penguasaan/menguasai atas tanah secara umum?
- Apakah pengertian, makna dan subtansi serta hak menguasai negra atas tanah?
- Apakah dasar wewenang negara dan Landasan yuridis pengaturan tanah oleh negara?
- Perbandingan Hak menguasai negara atas tanah dalam konsep anglo saxon, kontinental,konsep di malaysia, konsep menurut Islam dan konsep menurut Hukum adat?
- Apakah konsepsi hak menguasai negara atas tanah dan negara hukum dalam kerangka penyelenggaraan kekuasaan negara?
4. METODE PENULISAN
Penelitian yang dilakukan merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan yuridis-normatif. Data diperoleh dari data sekunder berupa bahan hukum (primer, sekunder dan tersier), dan selanjutnya dianalisis secara deskriptif-kualitati.
BAB II
ISI
Hak-hak menguasai atas tanah berisikan serangkayan wewenang, kewajiban dan tau larangan, bagi pemegang hak utik berbuat, denagn tanah yang di haki, “sesuatu” yang bolrh wajib dan/ atau di larang untu diperbuat itulah yang merypakan tolok pembeda atas berbagai hak penguasaan atas tanah yang diatur dalam hukum tanah negara , yang bersangkutan , jika kita mengetahui bahwa hak-hak penguasaan ats tanah itu dpat diartikan sebagai lembaga hukum, jika belum dihubungkan denag tanah subyrk tertentu.[3]
Hak menguasai negara menurut UUD 1945 harus dilihat dalam kontek hak dan kewajiban negara sebagai pemilik (domein), yang bersifat publiekrechtelijk, bukan sebagai eigenaar yang bersifat privaterechtelijk, makna dari pemahaman tersebut adalah negara memiliki wewenang sebag pengtur perencana ,pelaksan dan seakaligus sebagai pengawas, pengelola, pengguanaan, dan pemanfaatan sumberdaya alam, ansioanal, konsekuensi ari peanfaatan tersebut maka negara memiliki kewajaiaban untuk:[4]
a. Segala bentuk pemanfaatan bumi dari air serta hasil yang didapat difalamnya (kekayaan alam) harus serta merta mampu meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat.
b. Melindungi dan menjamin segala hak-hak rakyat yang terdapat didalam dan diatas bumi dan air yang didapat dihasilkan secara langsung atau dinikmati langsung oleh rakyat;
c. Mencegah tindakan dari pihak manapun yang akan menyebabkan rakyat tidak akam mempunyai kesempatan atau kehilanagan hak yang terdapat didlam dan diatas bumi dan air.
Macam-macam Hak penguasaan/menguasai atas tanah, yaitu:[5]
1. Hak bangsa indonesia (pasal 1)
2. Hak menguasi dari negara (pasal 2)
3. Hak ulayat masyarakat hukum adat, sepanjang menurut keyataannya masih ada (pasal 3)
4. Hak-hak idividual
a. Hak-hak atas tanah (pasal 4)
ü Primer : hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan, yang diberikan oleh negara, hak pakai yg diberikan oleh negara (pasal 16)
ü Sekunder :hak guna usaha, hak pakai yang diberikan oleh emilik tanah, hak gadai, hak usaha bagi-hasil, hak menumpan, hak sewa dan lain-lain (pasal 37, 41, 53)
b. Wakaf (pasal 49)
c. Hak jaminan atas tanah: hak tangguangan (pasal 23, 33, 39, 51, dan UU no 4 tahun 1996)
Pemikiran tentang hak menguasai negara atas tanah berangkat dari pembaukaan alinea ke-4 UUD 1945, dari oemahaman itu pemerintah memiliki tangun jawab sekaligus tugas utama untuk melindungi segenap bangsa indonesia dan seluruh tumpah darah indonesia, kata “tumpah darah” memiliki makna “tanah air”. Tanah air ndonesia memiliki arti, bumi, air dan kekayaan alam yang ter kandung didalamnya.[6] Penjabaran itu lebih lanjut termaktub dalam pasal 33 UUD 1945.[7] Hak menuasai negara yang terdapat didalam pasal 33 UUD 1945 termuat dalam ayat (2) dan (3)[8], kandungan makna dalam pasal tesebut memiliki dua garis besar, pertama, nagara menguasai bumi, air, dan kekayaan alam, yang terkandung didalamnya, kedua, diperguanakan untuk sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.[9] Hak menguasai negar merupaka suatu konsep yang mendasarkan pada pemahaman bahwa negara adalah suatu organisasi kekuatan dari seluruh rakyat indonesia, sehingga bagi pemilaik kekuasaan, upaya mempengaruhi pihak lain menjadi central yang dalam hal ini dipegang oleh negara.[10] Pengelolaan sumberdaya alam yng dilakukan dan diusahakan oeh negara semata-mata demi kemakmuran dan kesejahteraan rakyat, tujuan itu menjadi tanggung jawab negara sebagai konsekuensi menguasai atas air,bumi, dan segala isinya ddalmnaya, hal ini juga merupakan jaminan dan bentuk perlindungan terhadap sebesar-besar kemakmuran rakyat dan kesejahteraan umum dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesai.[11]
Tanah sebagai faktor produksi tang utama harus berada dibawah kekuasan negara, tanh dikuasai negara artinya tidak harus dimiliki oleh negara, negara memilikihak menguasai tanah melalu fungsi negara untuk mengatur dan mengurus (regelen en besturen).[12] Negara berwenag mengtur dan penyelanggaraan peruntukan, penggunaan persediaan, dan pemeliharaan. Selain itu juga negara berwenang menentukan dan mengatur hak-hak yan dapt dipunyai (bagi dari bumi) , air dan ruag angjasa dan menentukan serta mengatur hubunan-hubunan hukum antar orang-orang dan perbuatan hukum yang mengenai bumi, air dan ruang angkasa.[13]
Negara melalui pemerintah mengupayakan agar kekayaan alam yang ada di indonesia meliputi yang terkandung dibumi, air dan bahan galian adalah diperguanakan untuk kemakmuran dan kesejahteraan bangsa indonesia.[14] Untuk mencapai tujuan tersebut naegara diberi hak yaitu hakmenguasai dari negara, hakmneguasai dari negara adalah seabutan yang diberikan UUPA kepad lembaga hukum dan hubungan hukum kongkrit antra negara dan tanah indonesia yang dirinci tjauanya dalam pasal 2 ayat(2) dan (3) UUPA. Kewenagang negara dalam pertanahan merupakan pelimpahan tugas bangsa untuk mengatur dan memimpin penguasaan dan pengguanaan tanah bersama yang dipunyainya.[15]
Tujuan sebesr-besar kemkmuran rakyat sehubungan deangan aspek ekonomi, maka negara dapat melakukan intervensi dalam hal ini, intervensi tersbut dapat berupa enmpat alternative, yaitu:[16]
a. Negara dapat memberi hak monopoli bagi perushaan negara:
b. Negara menciptakan kondisi yang bersaing antara perusahan-perusahaan negara;
c. Negara dapat membuat seperangkat perauran perundang-undangan yang dapat menciptakan kompeatisi;
d. Negara dapat mengatur monopoli swasta.
Campur tangn near dalam hal ini pemerintah dalam bidang ekonnomi tak sealamanya tanpa masalah, artinya potensi munculnya peramaslahan disebabkan campurtangan negara yang berlebihan bida saja negara. Hal itu dapat dihindaari dengan dukungan dari stabilitas politik yang memadai. Makna hak menguasi negara berarti negara diberi kekuasaan atau wewenang untuk mengatur, mengurus dan mengawasi cabang-cabang produkdi yang pentin bagi negara dan menguasai hajt hidup orang banyak serta bumi ari dan kekayan alam yang terkandung didalamnya.[17]
Tanah-tanah neara dalam arti sempit harus dibedakan denaag tanah yang dkuasai oleh departemen-departemen dan lembaga-lembaga pemerintahan non departemen lainnya yang hak pakai, yang merupaka aset atau bagian dari kuasaan negara, yang penguasaannya ada dlam menteri keuangan penguasaan tanh-tnah negara dalam arti publik, seaperti yang dimaksud dalam pasal 2 UUPA, ada pada menteri nagara agraria[18]
DASAR WEWENANG NEGARA MENGUASAI TANAH
Dalam pasal 2 ayat (1),(2), dan (3) UUPA disebutkan bahwa bumi, air dan runag ankasa termasuk kekayaan alam yang terkandung didalamnya itu pada tingkatan tertinggi dikuasai oleh negara sebagai organiasasi kekasaan seluruh rakyat. Menurut pasal 2 UUPA, nagara diberi wewenang untuk:[19]
1. Mengatur dan menyelanggarakan peruntukan penggunaan, persediaan dan pemeliharaan bumi, air dan ruanng angkasa tersebut;
2. Menentukan dan mengatur hubungan –hubungan hukum antara orang-orang dengan bumi,air dan runag angkasa;
3. Menentukan dan mengatur hubungan –hubungan hukum antara orang-orang dan perbuatan-perbuatan hukum mengenai bumi, air dan runag angkasa.
Dari rumusan diatas tamak bahwa kata wewenang merupakan derifasi dari hak menguasai negara.
Pasal 4 ayat (1) dan (2) UUPA menyatakan bahwa atas dasar hak menguasai dari negara seabagaimana yang dimaksud daplam pasal 2 ditentuakn adanya berbagai macam-macam hak atas permukaan bumi, yang diseabut tanah ynag dapat diberikan kepada dan dpunyai oleh orang-oran,g baik sendiri maupun bersma-sam dengan orang lain serta badan-badan hukum.[20]
Kesimpulan bahwa sebidang tanah dimiliki oleh negara bedasarkan alasan-alasan:[21]
1. Pengguanaan langsung oleh negara;
2. Status sebagai res publicae yang dipergunakan warga;
3. Pengguanaanya oleh negara tetapi memberi manfaat bagi kekayaan warga sehingga harus diurus adan dimiliki leh negara;
4. Pengguanaan terus-menerus yang berhubungan dengan verkjaring;
5. Merupakan kekayaan masyarakat seolah-olah neagara adalah pemiliknya;
6. Pemilikan oleh negara bedasarkan hukum negara;
7. Pemilikan leh negara didasarkan oleh paham ideologi masyarakat yang tidak memperbolehkan pemilikan perorangan.
Hak menguasai negara menurut UUD 1945
Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 menyatakan bahwa dasar dikuasainya tanah oleh negara adalah untuk mencapai sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Dalam pandangan barat cenderung mengatakan bahwa kesejahteraan akan tercpai bilamana tercpai perkembangan individu yang maksimal, dimana hak-hak individu diberikan kelelluesannya.[22]
Hak menguasai negara atas tanah dalam konsep Anglo saxon (amerika dan inggris)
Diinggris dikenal dengan doktrin peilikan tanah (estate of land). Pemiliokan adalah berbentuk freehold real property atau leasehold. Semua tanah adalah mlik raja, hak mialik perorangan (perorangan berarti free man, yaitu kepala rumah tangga atau pater familias yang termasuk golonagan bangsawan atau angkatan bersenjata)yang hanya dapat mempunyai tanah atas perkanaan raja, oleh karenanya, pemilik tanah secara periodik wajib membayar upeti atau memberi jasa-jasa lain kepada raja sebagai pemilik tanah secara mutlak.[23] Hubungan antara raja dengan perorangan dalam hal pemlkan tanah dinamakan tenure, sedang tanah yang diperolah dari raja dinamakan hak rent, of fee sample estate atau disingkat fee sample estate, atau fee hold tenure, tenure merujuk pada perikatannya, sedangkan estate aalah hak (zak lijk recht) seseorang atas tanah.[24] Tenure beraneka ragam macamny, namn perbedaan yang penting adalah antara spiritutanah tenure dan lay tenure, spiritula tenure adalah hak atas tanah untuk keperluan keagamaan, sedangkan lay tenure ada;ah untuk keperluan bukan keagamaan, pemilikan tanah terpenting lay tenure, lay tenure dibedakan menjadi dua, yaitu:[25]
a. Tenure in chivalry yaitu diberikan untuk jasa-jasa dibidag kemiliteran;
b. Tenure is soage, yaitu tanah yang dierikan untuk jsa-jasa non militer, yang beraneka macam jenisnya , dengan statuta of tenure pada tahun 1960, tenure in chilvalry dihapuskan, sehingga semua freehold tenure merupakan tenure socsge.
Pada abad keempat (4), tumbuh kebiasaan untuk menyerahkan tanah kepada seseorang untuk kepentingan orang lain, dimana hak semacam itu disebt uses yang bertujauan untuk memungkinkan seorang janda dan anak-anaknya menikmati warisan suaminya, karena pada waktu itu yang bisa enjadi ahli waris hanyalah anak tertua laki-laki, kebiasaan tersebut tumbuh dalam praktek Chancery court,maka uses tersebut erat kaitannya dengan isitem hukum equality (bukan common law), dan prnata hukum trust, yang sering dipakai untuk menyusun rencanamengatasi kekuatan hukum common Law, menurut common Law ahli waris atas sebidang tanah harus membayar berbagai mcam pembayaran kapada Lord (raja), pemilik tanah terse but dilarng ,mengalihkan tanahnya denga wasiat atau mentransferkan kepada Mortmen.[26]
Sejak abad keduapuluh satu inggris, menurut hukum tanah lama dikenal adanya lembaga hukum yang disebut Settlement dan Strict Settlemenet yaitu suatu amanah yang menetapkan status dan pegguanaan tanah untuk kepentingan keluarga, sehingga tanahnya menjadi tanah keluarga atau tanah pusaka. [27] Proses terjadinya settlement diawali oleh perbuaan seorang suami yang mendapat tanh atau mebeli tanah atau kerena syara-syarat perjanjian perkawianan, menetapkan sebidang tanah sebagai tanh keluarg ayang dimana bla ia meninggal dunia tanah terseabut akan jatu kepada anak laki-laki tertua, sedangkan janda dan anak-anaknya yang lain mendapat jaminan hidup (life nterest) dari tanah tersebut atau mempunyai hak untuk mendapatkan manfaat dari tanah tersebut dan apabila isteri meninggal duna, tanah yang akan diwarisi oleh anak laki-laki tertua.[28]
Hak menguasai negara atas tanah dalm konsep Eropa Kontinental (Belanda)
Pengaturan pertanahan dbelanda diatur dalam kitab undang-undang hukum perdata belanda, yang beraasal adri ode civil prancis, KUHperdata belanda mempunyai jiwa liberal, individualistik seperti eigendom, erfacth dan opstal yang secara historis mempnyai sifat mutlakdalam pengguanaan, pemanfaatan, dan mempertahanka haknya.[29] Dalam hukum tanah dibenda dibedkan menjadi 2, tanah perivat dan tanah publik.[30] Hak tanah privat disaebut eigendom (hak milik individu), dan tanah publik disebut domein neara atau hak milik negara.
Hak menguasai negara atas tanah di malaysia
Peraturan tentang hukum pertanahan dimalaysia sebelum kedatangan penjajahan inggris adalah hukum islam dan hukum adat melayu, hukum islam dan hukum adat melayu itu hampir semua meliputi bdang kehidupan. Seperti pidana,keluarga, tanah, acara, perdata, dan sebagainya.[31] Oleh karena itu ukum tanah malaysia sebgaina besar diadopsi dari hukum tanah islam, yaitu sistem surat ikatan (deeds sistem) dan sisitem torrens, saat ini malaysia mengguanakn hukum tanah warisan dari penjajahna inggris yang memeperkenalkan konsep dan system torrens dari australia selatan yang dibawa masuk ke persektuan melayu melalui fiji. Sisitem ini mengatur sisitem pendaftara tanah “torrens title system” yang banyak dianut oleh negara-negara persemakmuran inggris (commonwealth Of Nation).[32] Sistem ini memberikan jaminan bahwa negara menyelenggarakan dan mempertahankan hak milik yan sudah didaftar tdak bisa dicabut kecuali dalam hal ang secara tegas disebutkan dalam unadang-undang. Namu tidak semua konsep dan sisitem torrens ini diperkenalkan secara total di malaysia, seperti assuarance fund yang tidak diperkenalkan dalam kanun tanh negara 1965.[33]
Pelaksanaan dan pemakaian sisitem torrens dimalaysisa telah berjalan selama satu abad, namun sistem ini amsih banyak mempunyai keburukan baila ditinjau dari aspek hukm tanah islam,[34] perbaiakan untuk ini hanya dapat dilakukan melalui penerapan prinsip hukum tanah islam dalam undang0undang tanah utama negara yaitu kanun tanah negara 1965 (akta nomor 56), yan berlaku pada tanggal 1 januari 1966 atau dikenal juga degan nama national land code 1965. Menurut prof anisah dari university kebangsaan malaysia, bahwa tanah-tanah disemenanjung malaysia dibagi kedalam dua jenis, yaitu tanah-tanah feehold dan tanh-tanah leasehold, tanah freehold hanya dapat diberikan kepemilikannya oleh negara kepada individual dalam tanah kepemilikan tidak terbatas jangka waktunya, sedangkan tanah leasehold hanya diberikan oleh negara kepada individu hanya untuk jangka waktu tertentu yaitu tidak labih dari 99 tahun lamanya dan tujuan pengguanaanya pun ditentukan oleh negara.[35]
Hak menguasai negara atas tanah alam konsep Islam
Dalam konseap islam terdapat beberapa ketentuan-ketentuan yang mengatur mengenai pertanahan, Hukum isalm adalah hukum yang menagtur huungan mansia denagn ALLAH maupun sesmanaya dan hubungan manusia dengan dirinya sendiri, menurut harn nasution:[36]
“Dalam Hukm Islam diakui bahwa situasi dan kodisi dapat mengubah hukum mengenai ini.”mahsuni menulis: Oleh karena kepantinga umatlah yang menjadi dasar dari segala hukum, sebagaimana telah kami jelaskan sebelumnya maka hukum harus berubah sesuai dengan perubahan zaman dan perubahan lingkungan masyarakat, benarlah Ibn Al-Qayyim ketiak manyatakan bahwa fatwa berubah dan berbeda dengan perkembangan jaman, tempat, situasi, niat, dan adat kebiasaan.”
Dari catatan tersebut diatas dapat ditarik kesimpulan meskipu hukum islam bersumber pada ajaran-ajaran tuhan yang maha esa tetapi bukan berarti sifatnya statis namun dapat mengikuti perkembangan jaman.[37] Pemilikan suatu benda temasuk tanah itu diatur dalam surat Al-Baqarah ayat 188, dalam surat tersebut dinyatakan bahwa seorang baik laki-laki maupun perempuan berhak memperoleh harta benda yan mereka usahakan.[38] Hal ini berarti bahwa usaha untuk memperoleh harta benda maupun tanah harus dibuka kemungkinannya bagi setiap orang, sebaliknya perolehan atas benda harus pula memperoleh pengakuan serta perlindungan.
Dalam hal ini negara berkewajiban melindungi hak-hak kebendaan tersebut, bahwa negara pun dilarang untuk merampas hak atas tanah kecuali dibenarkan oleh hukum dan untuk kepentingan umum.[39]
Terdapat 3 jenis pemegang tanah (land tenure) dalm undang-undang Islam yang berkaitan dengan harta,yaitu:[40]
a. Pemegangan harta persendirian (Private Property) yaitu pemegang tanah mempunyai kepemilikan penuh atau hak milik penuh, kenikmatan harta persendirian didsarkan dan dtentukan oleh Syariah;
b. Pemegang tanah wakaf, dimana kepantinag harta wakaf telah dijelaskan dan ditentukan leh sayriah;
c. Tanah milik negara, kategori ini tidak dijelaskan oleh sayariah, tetapi peraturannya telah dibuat oleh negara melalui udang-undang pentadbiran.
Hak menguasai tanah dalam hukum Adat
Tanah mempunyai kedudukan yang angat penting bagi persekutuan hukum adat, pemtingnya tanah tersebut apat dikihat adri sifatnya yang merupakan satu-satuna benda kekayaan karena faktanaya bahwa tanah merupakan tempat tinggal, tempat pemberian perlindungan, tempat orang meninggal serta merupakan tempat perbadatan, dalam hukum tanah adat unsur kepemilikan tanah atas individe sangat dihargai, namun demikian nilai utama yang dikedepankan pemanfaatan tanah persekutuan sebagai tolok ukur penghargaan pemilikan tanah, dengan emikian peran kepala persektuan dan warga kesatuan setempat sangt penting guna menjaga dan memelhara hasil tanh serta keseimbanagn antara pemilik-penguasaan dan pemanfaatan.[41]
Dalam ukum adat, hak perorang dibatasi ole hak ulayat, hak milik [erorangan atas tanah dapat diperoleh jika ada warga persekutuan yang membuka tanah dan selanjutnya mengelola tanah tersebut secara terus-menerus, jika tanah tersebut tidak dikelola lagi oleh yang bersangkutan, maka tanag tersebut dipengaruhi kembali oleh hak ulayat, keberlangsngan hak mi;lk atas anah dari para warga persekutuan tergantung dari kekuatan hak pertuanan desa tersebut. Maksudnya, jika hak pertuanan desa tersebut cukup kuat, maka ada kemungkinan hak milik atas tanah dibatasi waktunya utuk selanjutnya dapat dialihkan kepada anggota persekutuan lainny. Kemungkinan lain adalah bahwa hak milik perorangan tersebut akan beralaih pada saat meninggalnya pemilik tanh tersebut.[42]
Konsepsi Negara Hukum, negara Kesejahteraan dan negara kesatuan dan konsep desentralisasi
Konsep negara hukum indonesia itu termaktub dalam UUD 1945 pasal 1 ayat (3) yang berbunyi “neagar indonesia adalah negara hukum”.[43] Hamid S. Attamimi yang mengutip pendapat Burkrnd dkk, menjelaskan tentang arti “rechstaat”.[44] Yang berasal dari bahasa jerman dan daalam bahasa inggris di terjemahkan dengan kata a state based on Law, atau a state governed by Law, secara sederhana dapat dimaknakan negara ynag menempatkan huum sebagai dasar kekuasaan negara dan penyelenggaraan kekuasaan tersebut dalam segala bentuknya dilakukan dibawah kekuasaan hukum.[45]
Dalam perkembangnnya pemikiran para ahli hukum dan filsufus jerman sejak abad ke 19, negara hukum menampakkan karakteristiknya sebagai:[46]
a. Dasar negara dan penyelenggaraan pemerintahan negara;
b. Manifestasi ari kedaulatan rakyat dalam bentuk keputusan parlemen;
c. Berisi keharusan dalam berbuat;
d. Berisi keadilan.
Karakteristik ini adalh karakteristik hukum lama, yang dikenal daenagn nama negara penjaga malam (nachtwakerstaat)[47]
Seiring denag ditinggalkanya paham ekonomi liberal maka konsep negara hukum pun mulai mengalami pergeseran, pergeseran ini tidak lagi endudukan negara sebagai penjaga malam, tetapi negara diharuskan mempunyai peran yang lebih besar, pada saat ini lahir konsep negara ukum modern. Moh.Mahfud MD memberikan batasan dari negara hukum formal, aykni pemerintajhan hanya menjadi wasit atau pelaksan dar berbagai keinginan rakyat yang dirumauskan oleh wakil rakyat diparlemen, disini peran negaa lebih kecil dari peran rakyat karena pemerintah hanyae menjadi pelaksana (tunduk pada) keinginan-keinginan rakyat yang dperjuangkan secara liberal (individualisti) untuk menjadi keputusan parlemen. Sedangjkan negara hukum materiil menyatakan bahwa pemerintah tidak bokeh pasif atau hanya berlaku menjadi penjaga malam saja, melainkan harus aktip melaksanakan upaya-upaya untuk membangun kesejahteraan masyarakat denag cara mengaur kehidupan ekonomi dan sosial.[48]
Beberapa bentuk konsep negara hukum,yaitu:[49]
a. Konsep negara hukum dari paradigma anglo saxon;
b. Konsep negara hukum dari paradigma Kontinental;
c. Konsep negara hukum dari paradigma Piagam madinah;
d. Konsep negara hukum dari paradigma Pancasila.
Konsep negara kesejahteraan
Konsep negara kesejahteraan muncul ketiak pada abad ke-19, dan mencapai puncaknya pada era “golden age” pasaca perang dunia II. Faktor utama pendorang berkembangnya negara kesejahteraan menurut peirson adalah industrisasi yang membawa drastis dalam tatanan tradisional penyediaan kesejahteraan dan keluarga, seperti eksaisasi pertumbuhan ekonomi, pertumbuhan penduduk, munculnya pembagian kerja, sertaterciptanya kelas pekerja nirlahan, serta mobilisasi politik mereka.[50]
Ada beberapa tokoh yang membesarkan paham negara kesejahteraan, yakni:[51]
1. Sir William Bevirege (1942);
2. T.H.marsall (1963),dll.
Definisi negara kesejahteraan, menurut pendapat spicker,midgley, tracy dan livermore, thomson dan soeharto,peneretian negara kesejahteraan mengandung 4 makna,yakni:[52]
a. Sebaga kondisi sejahtera;
b. Sebagai pelayan sosial;
c. Sebagai tunjangan sosisal;
d. Sebagai peroses atau usaha rencana.
Negara kesejahteraan sear garis besar merunjuk pad model ideal pembangunan yang difokuskan pada peningkatan kesejahteran melalui pemberian peraqn yang lebih penating kepada negara untuk membrikan pelayanan sosisal secara unovesal dan konverehensif kepada warganaya. Diinggris konsep walfare state difahami sebagai alternatif terhadap the poor law yang kepar menimbulkan stigma, karena hanya didedikasiakn untuk memberi bantuan kepad orang miskin. Berbeda dengan sisitem the poor law dalam konsep negar kesejahteraan difkuskan dalam pemyelenggaraan sistem perlindungan sosisla yan melembaga bagi setiap orang sebagai cerminan dari adanya hak kewarganegaraan (right of citizenship), disitu pihak dan kewajiban negara dipihak lain. Model-model negara kesejahteraan,yakni:[53]
a. Model universal;
b. Model korporasi atau work merit walfare state;
c. Moel residual
d. Model minimal.
Konsep negara kesatuan dan disentaralisasi
Dalam konsep negara kesatuan tanggung jawab pelaksanaan tugas bersifat asal, utuh bulat, berada didalm pemerinta pusat, tanpa adaya suatu delegasi atau pelimpahan kekuasaan kepada pemerintah daerah, maka pemerintahan da erah tidak mempunyai kekuasaan apapun, sehingga dalam hal ini pemegang kekuasaan tertingi adalah pusat. Dalam negara kesatuan, desentralisasi/pelimpahan tugas pemerintahan pusat sangtlah penting karena tidak semua tugas pemerintah dapt dilaksanakan denag pusat terlebih lagi daalm negara seperti indonesia denagan kodisi geografis dan sosialnya menuntut di apresiasi secara berbeda antar satu dengan yang lainnya.[54]
Dikalangan para ahli pengertian desntralisasi dipahami sebagai pembgian atau penyerahan kekuasaan pemerintah dari tingkat pusat atau tingkt atasnya kepada pemerintah daerah. Pasal 18 UUD 1945 mengatur tentang desntralisasi teritorial,
Menurut bambang purwoko, ada manfaat alasan mengapa desentralisasi diperlukan, yalni:[55]
1. Lebih mampu memenuhi kebutuhan lokal;
2. Lebih memberi peluang fakir miskin untuk terlibat dalm penentu kebijakan;
3. Meningkatkan akses masyarakat terhadap pemeritah;
4. Mengurangi resistensi pada pembangunan;
5. Mengurangi kemacetan administrasi;
6. Lebih efektif memobilisasi sumber daya lokal;
7. Lebih mudah membangun koordinasi.
Shibbir Chema dan rondinelli menyebut sedikityan 14 alasan yang merupakan nasionalitas dari desintralisasi, yakni:[56]
1. Desentraliasasi dapt ditempuh untuk mengatsai keterbatasan;
2. Desentraliasasi Dapat memotong jalur birokrasi;
3. Dengan Desentraliasasi fungsi dan penugasan pejabat didaerah;
4. Desentraliasasi akan mengakibatkan terjadinya “penetrasi”;
5. Desentraliasasi Memungkinkan representsi yang lebih luas;
6. Desentraliasasi dapat menigkatkan kapasita pemerintahan;
7. Desentraliasasi dapat meningkatkan efisiensi pemerintahan;
8. Desentraliasasi dapat menyediakan struktur;
9. Struktur pemerintahn yang didesentrakisasi dipelukan guna melembagaan partisipasi masyarakat;
10. Model alternaif dalam pembuatan kebijaksanaan;
11. Disentralisasi dapat menghantarkan kepad admisnitrasi yang mudah disesuaikan, inovatif fan kreatif;
12. Disentralisasi perencanaan dan fungsi managemen;
13. Disentralisasi dapat memantapkan stabilitas politik dan kekuasaan nasinal;
14. Disentralisasi dapat meningkatkan pemyediaan barang dan jasa.
BAB III
KESIMPULAN
Diindonesia, secara konstitusional pengaturan hukum tanah (sebagai bagian dari sumber daya alam) ditegaskan dalam pasal 33 undang-undsng dasar 1945. Terdapat dua kata yang menentukan, yaitu perkataan “dikuasai” dan “dipergunakan”, perkataan dikuasai” sebagai dasar wewenang negara, negara adalah badan hukum publik yang dapat mempunyai hak dan kewajiban seperti manusia biasa. Persoalan yan dapat dikemukakan adalah apakah daar alsan sehingga negara diberi wewenang untuk menguasai anah?
Perkataan “diperunakan” megandung suatu perintah kepada suatu negara untk mempergunakan bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, perintah sebagaimana diamanatkan dalam undang-undang dasar 1945 berisi keadaan berbuat , berkehendak agar sesuai dengan tujuannya. Kurangnya pemahaman atas makna, subtansi atas maksud dan tujuan menguasai negara atas tanah tidak mustahil mudah untuk disalagunakan dan disalah tafsirkan bahwa negara adalah organ kekuasaan yang mandiri terlepas dari maksud yang terlepas dan tujaun dibentuknya.
Dalam pasal 2 ayat (1),(2), dan (3) UUPA disebutkan bahwa bumi, air dan runag ankasa termasuk kekayaan alam yang terkandung didalamnya itu pada tingkatan tertinggi dikuasai oleh negara sebagai organiasasi kekasaan seluruh rakyat. Menurut pasal 2 UUPA, nagara diberi wewenang untuk:
1. Mengatur dan menyelanggarakan peruntukan penggunaan, persediaan dan pemeliharaan bumi, air dan ruanng angkasa tersebut;
2. Menentukan dan mengatur hubungan –hubungan hukum antara orang-orang dengan bumi,air dan runag angkasa;
3. Menentukan dan mengatur hubungan –hubungan hukum antara orang-orang dan perbuatan-perbuatan hukum mengenai bumi, air dan runag angkasa.
4. Pengaturan pertanahan dbelanda diatur dalam kitab undang-undang hukum perdata belanda, yang beraasal adri ode civil prancis, KUHperdata belanda mempunyai jiwa liberal, individualistik seperti eigendom, erfacth dan opstal yang secara historis mempnyai sifat mutlakdalam pengguanaan, pemanfaatan, dan mempertahanka haknya. Dalam hukum tanah dibenda dibedkan menjadi 2, tanah perivat dan tanah publik. Hak tanah privat disaebut eigendom (hak milik individu), dan tanah publik disebut domein neara atau hak milik negara.
Konsep negara hukum indonesia itu termaktub dalam UUD 1945 pasal 1 ayat (3) yang berbunyi “neagar indonesia adalah negara hukum”. Hamid S. Attamimi yang mengutip pendapat Burkrnd dkk, menjelaskan tentang arti “rechstaat”. Yang berasal dari bahasa jerman dan daalam bahasa inggris di terjemahkan dengan kata a state based on Law, atau a state governed by Law, secara sederhana dapat dimaknakan negara ynag menempatkan.
[1] B.F,Sihombing, Evolusi kebijakan pertanahan dalam hukum tanah idonesia,Gunung agung,jakarta, 2005,Hlm4.
[2] Moh. Mahfud MD, hukum dan pilar-pilar demokrasi, Gama Media, Yogyakarta, 1999, Hlm.132.
[3] Budi Harsono.Hukum agraria idonesia jilid I,Djambatan, Jakarta.2008,Hlm,262.
[4] Winahyu Erwiningsih,Hak menguasai negara atas tanah,Total media,yogyakarta,2009, Hlm 101.
[5] Op.Cit.Hlm.265.
[6] Winahyu Erwiningsih,Hak menguasai negara atas tanah,Total media,yogyakarta,2009, Hlm 82.
[7] Undang-undang Dasar 1945. Pasal 33.
[8] Lebih jelas Lihat UUD 1945.pasal 33 ayat 2 dan 3.
[9] Op.Cit. Hlm. 82.
[10] Ibid.
[11] Ibid.
[12] Lebih Jelas Liaht pasal 2 UUPA.
[13] Lebih jelas lihat Penjelasan umu II anagka 2 jo penjelasan pasal 2 UUPA
[14] Winahyu Erwiningsih,Hak menguasai.Op.Cit.Hlm.83.
[15] Ibid.
[16] Didik J. Rachbini. Ekonomi politik paradigma, teory dan erpektif baru.Dikutip oleh Winahyu Erwiningsih,Hak menguasai negara atas tanah,Total media,yogyakarta,2009, Hlm.102.
[17] Ibid.
[18] Budi Harsono. Hukum agararia,,,Op.Cit.Hlm.272.
[19] Winahyu Erwiningsih,Hak..,Op.Cit.Hlm.115.
[20] Ibid.Hlm. 115.
[21] Ibid. Hlm. 118.
[22] Ibid.Hlm. 119.
[23] Philip S.james, Introduction to inglis Law, Butterworths, London,1989, Hlm.442.
[24] Philip S.james, Introduction to inglis Law...,dikutip Oleh Winahyu Erwiningsih,Hak...,Op.Cit. Hlm. 183.
[25] Winahyu Erwiningsih.Hak...,Op.Cit.Hlm. 183-184.
[26] Sri Sunarni, Mengenal Lembaga Hukum Trust inggris dan Perbandngannya Diindonesia.LPPM, Unisba, Bandung, 1994, Hlm.7.
[27] Op.Cit.Hlm. 185.
[28] R.Soeprapto, Undang-undang pokok Agraria dalam praktek, Ui Press,Jakarta,1986,Hlm. 63, Dikutop Oleh winahyu Erwiningsih,Hak...,Op.Cit.Hlm. 185.
[29] Ibid.Hlm. 186.
[30] Philiphus M.Hadjhon,Pengantar Hukum admiistrasi negara indonesia, Gadjah mada university perss,Yogyakarta.Hlm. 180-181.
[31] Winahyu Erwiningsih.Hak...,Op.Cit.Hlm. 188.
[32] Ibid.Hlm.188-189.
[33] Ridzuan Awang, undang-undang tanah islam,pedekatan perbandingan, dewan bahasa dan pustaka kementerian pendidikan malaysia,kuala lumpur,1994,Hlm. 1957, Dikutip Oleh winahyu Erwiningsih, Hak...,Op.Cit.Hlm.189.
[34] Ibid.
[35] Ibid.Hm. 190.
[36] Harun Nasution, Hukum Islam dan Perkembangan zaman, BPHN Departemen Kehakiman,1980. Dikutip Oleh Winayu Erwiningsih,Hak...,Op.Cit.Hlm.196.
[37] Ibid.Hlm.197.
[38] Lebih Jelas, Lihat Al-Qur’an Surat Al-Baqarah Ayat 188.
[39] Op.Cit.Hlm 197-198
[40] Rahmat jatmika dalm filsafat hukum islam dalm berbagai bidang-islam dan negara dalam filsafat hukum islam kumpulan karangan, disusun oleh ismail Muhammadsyah dkk, Bumi Aksara bekerja sam dengan departemen agama RI,Edisi I,Cetakan ke III, 1999, Hlm.112-115. Dikutip Oleh Winahyu Erwiningsih,Hak...,Op.Cit.Hlm. 198.
[41] Winahyu Erwiningsih,Hak..,Op.Cit.Hlm.202.
[42] Surojo, Wignjoduporo, pengantar dan asa-asa hukum adat, gunung agung, cetakan ke-II,jakarta 1982.Hlm. 203.
[43] Op.Cit.Hlm. 45.
[44] O. Notohamidjojo, Makna negara hukum, Badan penerbit Kristen, jakarta,1970, Hlm.27, Dikutip oleh winahyu erwiningsih, hak...,Op.Cit.Hlm. 45
[45] A.Hamid S.attamimi,”teori perundang-undanga indonesia”,Pidato diucapkan pada pengukuhan guru besar tetap pada fakultas hukum universitas indonesia, jakarta pada tanggal 25 april 1992,Hlm. 8. Dikutip oleh Winahyu Erwiningsih.Hak...,Op.Cit.Hlm.45
[46] Ibid.Hlm.46.
[47] Pandanga negara hukum yang dikonsepskan pada abad ke-19 ini disebut konsep negara hukum kuno.
[48] Moh.Mahfud.MD,Demokrasi dan konstitusi diindonesia, Liberty,Yogyakarta, 1993,Hlm.26 dan 29.
[49] Lebih jelas Lihat Winahyu Erwiningsih,Hak...,Op.Cit.Hlm. 44-59.
[50] Dewi amanatun,Membumikan negara kesejahteraan.www.nasyrah.or.id 2008 dikutip Oleh Winahyu Erwiningsih.Hak...,Op.Cit.Hlm.63.
[51] Edi soeharto,Negara kesejahteraan dan reinventing Depsos,www.policy.hu/susanto,2006. Dikutip oleh Winahyu Erwinngsih.Hak...,Op.Cit.Hlm.63.
[52] Lebih Jelas Lihat Winahyu Erwingsih.Hak...,Op.Cit.Hlm. 64-65.
[53] Ed suharto.Loc.Cit. Lebih jelas Lihat Winahyu Erwingsih.Hak...,Op.Cit.Hlm.66-68.
[54] Op.Cit.HLm. 69.
[55] Dadang yuliantara. Pembaharuan kabupaten arah realsasi otonomi daerah pembaharuan,Yogyakarta.2004.Hlm.22.
[56] Lebih Jelas Lihat. G.Shabir Cheema and Rondinelli,Desintraization adan development,policy implementation in developing countries.sage publigation,Beverli Hill,1983,Hlm.14-26. Dikutip Oleh Winahyu Erwinngsih.Hak...,Op.Cit.Hlm.72-75
DAFTAR PUSTAKA
A.Hamid S.attamimi,”teori perundang-undanga indonesia”,Pidato diucapkan pada
pengukuhan guru besar tetap pada fakultas hukum universitas indonesia, jakarta pada tanggal 25 april 1992.
B.F,Sihombing, Evolusi kebijakan pertanahan dalam hukum tanah idonesia, Gunung
agung,jakarta, 2005.
Budi Harsono.Hukum agraria idonesia jilid I,Djambatan, Jakarta.2008
Mahfud MD,Moh. hukum dan pilar-pilar demokrasi, Gama Media, Yogyakarta, 1999.
Mahfud.MD, Moh.Demokrasi dan konstitusi diindonesia, Liberty,Yogyakarta, 1993.
Philip S.james, Introduction to inglis Law, Butterworths, London,1989.
Philiphus M.Hadjhon,Pengantar Hukum admiistrasi negara indonesia, Gadjah mada
university perss,Yogyakarta..
Sri Sunarni, Mengenal Lembaga Hukum Trust inggris dan Perbandngannya
Diindonesia.LPPM, Unisba, Bandung, 1994.
Surojo, Wignjoduporo, pengantar dan asa-asa hukum adat, gunung agung, cetakan ke
II,jakarta 1982.
Yuliantara Dadang. Pembaharuan kabupaten arah realsasi otonomi daerah
pembaharuan,Yogyakarta.2004.
Winahyu Erwiningsih,Hak menguasai negara atas tanah,Total media,yogyakarta,2009.
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
· UUD 1945
· UNDANG-UNDANG POKOK AGRARIA
INTERNET
HmI FH Universitas islam indonesia
www.wa-one@blogspot.com