KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
DAERAH SLEMAN
Jl. Lingkar Utara Condong Catur Depok Sleman Yogyakarta 55283 Telp : (0274) 884 444
“PRO JUSTITIA”
SURAT PERINTAH PENYITAAN
Nomor : SP. Sita / 19 / II / 2008 / Dit. RESKRIM
Pertimbangan : Bahwa guna kepentingan penyidikan tindak pidana, penuntutan dan peradilan perlu
ditindakan hukum berupa penyitaan terhadap benda-benda yang diduga ada
kaitannya dengan tindak pidana yang telah terjadi maka dipandang perlu
dikeluarkan Surat Perintah ini.
Dasar : 1.Pasal 5 ayat (1) huruf (b) angka 1, pasal 7 ayat (1) huruf (d).Pasal 11, Pasal 38,
Pasal 40, Pasal 44, Pasal 128, Pasal 129, Pasal 130 dan Pasal 131 KUHAP.
2.UU No. 2 tahun 2002, tentang Kepolisian Negara RI.
3.Laporan Polisi No. Pol : LP / 60 / II / 2008/Spk
DIPERINTAHKAN
Kepada :1.Nama : DAMUS ASA
Pangkat / Nrp : IPDA / 80091301
Jabatan : PENYIDIK
2.Nama : SUKATIDJO
Pangkat / Nrp : AIPPA / 5900130
Jabatan : PENYIDIK
3.Nama : SETONO
Pangkat / Nrp : BRIGADE / 74070340
Jabatan : PENYIDIK PEMBANTU
4.Nama : HADI P.
Pangkat / Nrp : BRIGADIR / 77010451
Jabatan : PENYIDIK PEMBANTU
5.Nama : M. SAIFUDIN
Pangkat / Nrp : BRIPTU / 81010666
Jabatan : PENYIDIK PEMBANTU
6.Nama : ERIK H.
Pangkat / Nrp : BRIPTU / 79121187
Jabatan : PENYIDIK PEMBANTU
7.Nama : ENY W.
Pangkat / Nrp : BRIPTU / 83010366
Jabatan : PENYIDIK PEMBANTU
Untuk :1.Melakukan penyitaan barang bukti yang diduga ada kaitannya dengan tindak
pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHP.
2.Melakukan pembungkusan dan penyegelan terhadap benda atau surat yang disita.
3.Setelah melaksanakan surat perintah ini pada kesempatan pertama harus
membuat Berita Acara Penyitaan dan Penyegelan.
.
Dikeluarkan di : YOGYAKARTA
Pada tanggal : 7 Februari 2008
Yang Menerima Perintah an. KEPALA KEPOLISIAN DAERAH SLEMAN
DIREKTUR RESERDE KRIMINAL
U.b
KASAT KRIMINAL
Selaku Penyidik
DAMUS ASA,S.H A.A. ADIL ARYAWAN
IPDA / 80091301 INSPEKTUR JENDRAL NRP 57000358