AKU TIDAK TAKUT SENDIRI. TUHAN PUN JUGA SENDIRI. DAN DIA MENJADI YANG MAHA KUAT KARENA ITU (SOE HOK GIE)

This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

Kamis, 18 Oktober 2012

“Sejarah Kelam Penegakan HAM Di Indonesia: Refleksi Pelanggaran HAM terkait Pembantaian PKI”



 
Konflik adalah bagian dari eksistensi manusia yang  terjadi di mana-mana.   Kekerasan yang ditimbulkan dalam konflik akhirnya membawa masyarakat pada  situasi yang merugi. Apalagi dalam kebudayaan bangsa Indonesia sendiri telah  tertanam culture violence, seperti dapat diterjemahkan dalam kata misalnya:  amok, keroyokan, dan sebagainya. Salah satu konflik yang paling besar selama  Republik Indonesia ini berdiri adalah pembantaian-pembantaian para anggota,  simpatisan dan orang-orang yang dituduh sebagai anggota Partai Komunis  Indonesia. Pembantaian tersebut dimulai pada bulan-bulan terakhir tahun 1965  sampai pertengahan tahun 1966.
Peristiwa G30S 1965 adalah suatu lembaran sejarah hitam bagi bangsa Indonesia. Sebab dampak peristiwa tersebut telah merobah 180 derajat peta politik dan tata kehidupan berbangsa dan bernegara. Politik negara yang digariskan Bung Karno untuk membangun Indonesia yang merdeka , berdaulat dan mandiri berdasarkan Trisakti, melawan nekolimisme-neoliberalisme dirobah oleh rejim Suharto menjadi politik pembudakan kepada kekuatan neoliberalisme, sehingga Indonesia praktis tidak berdaulat lagi. Inilah tragedy tata politik dan tata negara Indonesia. Di sisi lain peristiwa G30S berdampak terjadinya malapetaka yang mengerikan pelanggaran HAM berat. di mana langsung atau tidak langsung terlibat rejim Suharto.  Inilah kejahatan kemanusiaan yang kekejamannya hanya bisa dibandingkan dengan kejahatan Nazi Hitler pada Perang Dunia ke II.
Pembantaian di Indonesia 1965–1966 adalah peristiwa pembantaian terhadap orang-orang yang dituduh komunis di Indonesia pada masa setelah terjadinya Gerakan 30 September di Indonesia. Diperkirakan lebih dari setengah juta orang dibantai dan lebih dari satu juta orang dipenjara dalam peristiwa tersebut. sedangkan menurut orang-orang komunis yang trauma, perkiraan awalnya mencapai 2 juta korban jiwa. Di kemudian hari, angkatan bersenjata memperkirakan jumlah yang dibantai dapat mencapai sekitar 1 juta orang. Pada 1966, memperkirakan jumlah korban meninggal sekitar 200.000 orang dan pada 1985 mengajukan perkiraan mulai dari 500,000 sampai 1 juta orang (Friend, T. (2003). Indonesian Destinies. Harvard University Press.)
Pembersihan ini merupakan peristiwa penting dalam masa transisi ke Orde Baru: Partai Komunis Indonesia (PKI) dihancurkan, pergolakan mengakibatkan jatuhnya presiden Soekarno, dan kekuasaan selanjutnya diserahkan kepada Soeharto. Kudeta yang gagal menimbulkan kebencian terhadap komunis karena kesalahan dituduhkan kepada PKI. Komunisme dibersihkan dari kehidupan politik, sosial, dan militer, dan PKI dinyatakan sebagai partai terlarang.
Pembantaian dimulai pada Oktober 1965 dan memuncak selama sisa tahun sebelum akhirnya mereda pada awal tahun 1966. Pembersihan dimulai dari ibu kota Jakarta, yang kemudian menyebar ke Jawa Tengah dan Timur, lalu Bali. Ribuan vigilante (orang yang menegakkan hukum dengan caranya sendiri) dan tentara angkatan darat menangkap dan membunuh orang-orang yang dituduh sebagai anggota PKI. Meskipun pembantaian terjadi di seluruh Indonesia, namun pembantaian terburuk terjadi di benteng-benteng PKI di Jawa Tengah, Timur, Bali, dan Sumatra Utara.
Pembantaian ini hampir tidak pernah disebutkan dalam buku sejarah Indonesia, dan hanya memperoleh sedikit perhatian dari orang Indonesia maupun warga internasional. Penjelasan memuaskan untuk kekejamannya telah menarik perhatian para ahli dari berbagai prespektif ideologis. Kemungkinan adanya pergolakan serupa dianggap sebagai faktor dalam konservatisme politik "Orde Baru" dan kontrol ketat terhadap sistem politik. Kewaspadaan terhadap ancaman komunis menjadi ciri dari masa kepresidenan Soeharto. Di Barat, pembantaian dan pembersihan ini digambarkan sebagai kemenangan atas komunisme pada Perang Dingin.
Banyak sebagian kalangan, pembantaian ini dilakukan oleh saingan politik soekarno, yakni soeharto. Dukungan terhadap kepresidenan Soekarno bergantung pada koalisi "Nasakom" antara militer, kelompok agama, dan komunis. Perkembangan pengaruh dan kemilitanan PKI, serta dukungan Soekarno terhadap partai tersebut, menumbuhkan kekhawatiran pada kelompok Muslim dan militer. Ketegangan mulai menyelimuti perpolitikan Indonesia pada awal dan pertengahan tahun 1960-an. Upaya PKI untuk mempercepat reformasi tanah menggusarkan tuan-tuan tanah dan mengancam posisi sosial para kyai. (Schwarz, A. (1994). A Nation in Waiting: Indonesia in the 1990s. Westview Press)
Dari fakta-fakta sejarah tersebut timbul bermacam-macam versi tentang G30S, yang terus berkembang  sampai sekarang. Meskipun demikian kita yakin kepada hukum logika bahwa kebenaran hanya satu, sedang lainnya kebohongaan. Para pakar sampai sekarang masih berdebat tentang apa dan siapanya G30S, siapa yang bertanggung jawab dan siapa yang bersalah dalam peristiwa tersebut. Sampai dewasa ini belum ada kebulatan pendapat dalam soal tersebut di atas. Sementara  tercatat beberapa versi antara lain G30S/PKI, G30S/Suharto, G30S/CIA, G30S/Soekarno dan lain-lain variasinya. Sampai kapan perdebatan tersebut berakhir dengan satu kesimpulan,  kita tidak tahu. Meskipun demikian, banyak fakta yang menjurus kepada kesimpulan bahwa Suharto bertanggung jawab atas timbulnya peristiwa G30S dan terjadinya tragedi nasional selanjutnya.  Maka dari itu,  terus menerus melakukan pencermatan masalah G30S demi pelurusan sejarah adalah mutlak penting.
Tanpa menunggu terbukanya isi kotak Pandora-G30S dan tanpa menunggu kesimpulan siapa yang bersalah dalam peristwa G30S kita sudah bisa menyatakan tanpa ragu-ragu tentang terjadinya tragedy nasional yang maha dahsyat, yaitu kejahatan kemanusiaan berupa pelanggaran-pelanggaran  HAM berat pada tahun 1965-66, yang dilakukan langsung atau pun tidak langsung oleh rejim militer Suharto. Pelanggaran HAM berat  tersebut terjadi di banyak daerah di Indonesia yang berwujud antara lain pembunuhan massal jutaan manusia yang tak bersalah tanpa proses hukum yang berlaku,  penahanan ribuan orang di pulau Buru, Nusakambangan, dan di banyak rumah tahanan lainnya.  Pembunuhan-pembunuhan massal tersebut tidak akan terjadi kalau ABRI (RPKAD) tidak berdiri dibelakangnya. Sedang penahanan ribuan orang di Pulau Buru, Nusakambangan, penjara Plantungan dan lai-lainnya jelas-jemelas dilakukan oleh ABRI.  Inilah tragedy kemanusiaan, yang seharusnya tidak boleh terjadi pada abad XX yang merupakan abad kemajuan peradaban manusia dalam segala bidang, termasuk bidang hukum dan HAM.
Penuntasan kasus pelanggaran HAM berat 1965-66 yang ideal adalah melalui proses pengadilan. Tetapi tampak akan dipaksakan oleh penguasa negara penuntasannya melalui proses Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR), yang sesungguhnya tidak akan menghasilkan  keadilan sebenarnya. Sebab KKR adalah suatu cara penuntasan kasus pelanggaran HAM secara kompromistik, melalui proses “take and give“ setelah para pelaku mengakui kesalahannya dan meminta maaf, mereka diberi amnesti. Sedang di pihak lain, para korban dipulihkan hak-hak sipil dan politiknya beserta restitusi dan kompensasi. Oleh karena itu keadilan yang ditimbulkan oleh proses KKR adalah keadilan kompromistik, yang sama sekali tidak melikwidasi impunitas terhadap para pelanggar HAM.
Keadaan yang demikian memberikan bukti bahwa negara telah mengabaikan Pancasila dan UUD 1945, mengabaikan pelaksanaan tugas dan kewajiban menegakkan hukum dan keadilan, membiarkan terus berjalannya impunitas terhadap pelaku kejahatan kemanusiaan, dan dengan demikian menghindarkan tanggung jawab hukum bagi para pelaku pelanggaran HAM berat 1965-66.  Sungguh kenyataan yang sangat memalukan, sebab norma-norma hukum tentang HAM yang tercantum di dalam UUD 1945, UU Hak Asasi Manusia, UU Pengadilan HAM (ad hoc), kovenan-kovenan PBB dan konvensi-konvensi yang telah diratifikasi Parlemen Indonesia tidak diterapkan terhadap kasus-kasus pelanggaran HAM berat 1965-66. Jelas hal demikian membuktikan bahwa hukum dan keadilan tidak ditegakkan secara jujur dan konsekwen, tetapi secara sangat manipulatif dan diskriminatif.

gambar copyright http://indonesia.ucanews.com/wp-content/uploads/2012/07/PKI.jpg
Read more...

Sabtu, 14 April 2012

Peta Neoliberalisme Amerika dan Barat


  
Berbicara masalah bagaimana perilaku politik luar negeri suatu negara, tidak akan lepas dari kepentingan – kepentingan nasional / domestik negara tersebut. Menurut Rosenau, kebijakan luar negeri dapat didefinisikan sebagai upaya suatu negara melalui keseluruhan sikap dan aktivitasnya untuk mengatasi dan memperoleh keuntungan dari lingkungan eksternalnya[1].Dengan maksud lain, kebijakan luar negeri yang diambil oleh suatu negara selalu berkaitan dengan upaya untuk memelihara dan mempertahankan kelangsungan hidup negara tersebut.
Dalam kajian hubungan internasional, dikenal sebuah teori yang menjadi salah satu perspektif yang cukup sering diperdebatkan di kalangan penstudi HI hingga saat ini, yaitu neoliberalisme. Tulisan ini akan mencoba menganalisis bagaimana teori neoliberalisme, membenarkan berbagai kepentingan – kepentingan AS, berkaitan dengan politik luar negeri (terutama di bidang ekonomi) yang diambilnya.
Dilihat dari sejarahnya, kemunculan neoliberalisme atau yang juga dikenal sebagai paham ekonomi neoliberal merupakan sebuah redefinisi dan kelanjutan teori liberal klasik. Akar pemikirannya bersumber dari Adam Smith, yang menerapkan sistem ekonomi dengan mengurangi bahkan menolak campur tangan pemerintah. Istilah yang seringkali muncul ketika berbicara mengenai paham ini adalah privatisasi, kapitalisme,  adanya pasar / perdagangan bebas, dimana aktor utama yang bermain dalam perekonomian internasional adalah aktor – aktor individu / privat / swasta, seperti, MNCs, TNCs (non-state actors). Menurut paham ini, intervensi negara merupakan ancaman / hambatan bagi perdagangan internasional. Oleh karena itu, perlunya dibentuk sebuah institusi internasional yang mengatur pasar bebas dunia, sehingga semua negara mendapatkan keuntungan dan mampu meningkatkan kesejahteraan warga negaranya serta proses modernisasi melalui peningkatan efisiensi perdagangan melalui kegiatan investasi.
Pasca Perang Dunia II, AS sebagai negara adidaya kemudian dikenal sebagai negara yang menganut bahkan menjadi icon dari paham ekonomi neoliberal saat ini. Hal ini dapat dilihat dari berbagai kebijakan politik – ekonomi (domestik maupun) yang diterapkannya. Bahkan jika menganalisa perkembangan sistem perekonomian dunia saat ini, rezim yang tengah berkuasa merupakan antek - antek kapitalis - neolib dimana AS menjadi negara pelopor dan pendukung utamanya. Sebut saja terkait kemunculan World Bank, International Monetary Fund, dan World Trade Organization.  Kondisi dunia yang semakin mengglobal, dimana batas – batas antar negara semakin kabur, atau dikenal dengan istilah ‘globalisasi’ kemudian menjadi ‘kedok’ yang disebut - sebut sebagai alasan / aktor yang menjadikan paham neoliberal ini terus berkembang. Kemunculan organisasi – organisasi kapitalist di atas, ternyata membawa kepentingan – kepentingan baik ideologis maupun ekonomi bagi AS sendiri. Dan kita pun bias lihat petinggi-petinggi badan-badan organisasi ini tak lain dan tak bukan pasti akan dipegang oleh Amerika atau Barat (Eropa) karena kenapa?. Karena itu merupakan strategi Negara Neolib untuk terus bisa Bertahan hidup walau ekonominya Diambang Resesi Ekonomi, Negara-Negara Neolib akan terus mendapatkan “Lembaran Uang” dari bunga ataupun cicilan Utang dari Negara-negara yang mencari Pinjama hutang.
Melalui kekuasaannya, dengan modal besar yang berasal dari perusahaan – perusahaan (seperti TNCs, MNCs) miliknya, AS mampu menjadi aktor yang berpengaruh, termasuk dalam proses pengambilan keijakan dalam tiga institusi ekonomi internasional di atas. Kenyataan ini kemudian memberi jalan terjadinya imperialisme, karena istilah ‘globalisasi’, ‘privatisasi’ dan ‘pasar bebas’ yang menjadi ciri paham neoliberal ini memunculkan peluang terbentuknya daerah – daerah eksploitasi dan ekspansi modal serta membuka pasar baru, seperti di negara – negara di Dunia Ketiga. Sadar atau tidak, kenyataan ini yang tengah kita hadapi saat ini.[2]
Dominasi AS dalam organisasi – organisasi ekonomi internasional tersebut merupakan perpanjangan dan representasi dari kepentingan domestik AS.  Mereka telah menciptakan kebijakan – kebijakan yang menjebak, khususnya bagi negara di Dunia Ketiga, melalui bantuan – bantuan keuangan ‘bersyarat’ yang ditawarkannya ternyata hanya memberikan kerugian jangka panjang. Contohnya, ketika mereka memberikan pinjaman dana dengan bunga cukup besar kepada negara – negara berkembang –seperti  Indonesia contohnya. Kita kemudian hanya menjadi korban setelah disadari bahwa bunga hutang yang terbayarkan ternyata melebihi jumlah dana yang dipinjam. Artinya, negara – negara berkembang mau – tidak mau menjalani kesepakatan awal, harus membayar bunga lebih banyak dari uang yang dipinjam. World Bank, International Monetary Fund, dan World Trade Organization merupakan wadah dan alat bagi AS dalam pencapaian kepentingan nasionalnya, tidak hanya di bidang ekonomi, namun juga dalam politik dan ideologi. Neoliberalisme akhirnya hanya menjadi parasit bagi negara – negara kecil dan negara – negara berkembang di dunia. Melihat peran pemerintah tidak lagi menjadi pengatur dan pengontrol dalam interksi antar negara (perdagangan), memunculkan non-state actor sebagai pemain utama, sehingga hanya negara – negara yang memiliki modal besar (seperti AS dan negara neolib lainnya) yang mampu bersaing dalam perekonomian dan perdagangan internasional.
Strategi Membendung Faham Neoliberal :[3]
n  Melakukan pendidikan kritis dan kampanye tentang ekonomi pasar dan peta kekuatan modal
n  Mendorong lahirnya organ sosial yang memiliki basis sosial yang prural dan tuntutan politik yang hetrogen
n  Melakukan aksi pada isu-isu spesifik tentang penolakan proyek mercu suar (Pusat Perbelanjaan maupun Pendidikan mahal)
n  Melakukan tuntutan akan kembalinya fungsi negara sebagai penyedia layanan publik yang murah sekaligus bermutu
Strategi Anti Neolib Dalam Pergerakan :
n  Membuat media pencerahan sebagai lawan dari wacana dominan Neoliberal
n  Mendorong aksi-aksi massa yang memanfaatkan sentimen keadilan dan ekonomi rakyat
n  Memanfaatkan kekuatan-kekuatan sosial untuk mendorong tuntutan progresif yang selama ini jadi bahan tuntutan
n  Menciptakan basis logistik yang mandiri dan dimanfaatkan untuk kepentingan gerakan.


[1] Dikutip dari : “Pengantar Ilmu HI”, Anak Agung Banyu Perwita,

[2] Artikel Yopi Fetrian, S.Ip, M.Si, MPP – Anita Afriani, S.Ip, M.Si

[3] Eko Prasetyo

[4]  gambar diambil dari http://catatansyamsul.files.wordpress.com.
Read more...

Rabu, 11 April 2012

PETA POLITIK LUAR NEGERI NEGARA KOLONIALISME



 http://2.bp.blogspot.com
 “Carilah ilmu, bahkan kenegeri china”
Inilah pesan Baginda Nabi Muhammad untuk para umat muslim, untuk seluruh umat manusia yang ada dibumi nan penuh dengan kebohongan. Dahulu. China (Kawasan Asia Timur Raya) dan Timur tengah adalah kota nan indah. Itu dibuktikan dengan banyaknya buku yang menggambarkan bahwa kawasan jazirah arab dan semenanjung persia adalah kota yang sangat indah akan bangunanya,subur dan sangat kaya akan kandungan energy didalam tanahnya. Misalnya damaskus atau baghdad. Sebelum ROMAWI bisa membuat bangunan-bangunan yang bertingkan dan super indah dengan permata atau permadani-permadaninya. Kedua kota itu sudah 1 abad lebih dahulu dibandingakn kerajaan ROMAWI dan BYZANTIUM disemenanjung turki. Timur tengah sangat kaya akasn SEGALANYA (jika bukan berlebihan). Bukan itu saja jazirah arab sampai Kesemenanjung persia merupakan pusat peradaban dan pusat ilmu pengetahuan, dari mulai Al-khawarizmi, ibn sina, ibn Rusyd, Al-Ghazali dan lain sebagainya. Mereka-meraka itu adalah ilmuan Islam yang hingga saat ini masih menangis dan merintih dalam kuburnya karena adanaya KEBOHONGAN SEJARAH dari bangsa-bangsa yang ingin menguasai dunia dengan POLITIK KEBENCIANNYA.
            Saya bukan seorang PEMBENCI atau -pun PENDENDAM, tapi saya bisa dikatakan tentang apa yang menurut saya sebuah kebenaran. Karena saya akan menganggap BENAR adalah KEBENARAN MENURUT saya pribadi. Walaupun saya Pribadi yakin BAHWA KEBENARAN HANYA ADA DILANGIT!. Kita singkirkan tentang kemajuan jazirah arab dan kebenaran yang menurut menurut pribadi saya tadi. Sekarang saya hanya ingin melukiskan tentang KEBENARAN yang saya anggap benar. yaitu tentang peta POLTIK LUAR NEGERI negara-negara KOLONIALISME DUNIA saat ini.
  Politik luar negeri negara Kolonialisme diAsia Timur Raya dan Timur tengah
Menurut analisis saya, peta politik tersebut adalah ekpansi negara KOLONIALISME untuk membendung kebangkitan ilmu pengetahuan dikawasan Asia timur raya dan timur tengah (jazirah arab sampai kesemenanjung persia(selat hormuz)). Kenapa bisa begitu?. Saya menganalisis dengan sangat sederhana yaitu “dengan ilmu pengetahuan tetap digenggaman, maka negara yang menggenggam itu akan tetap menjadi majikan diantara negara-negara lain”. Ini bukan merupakan sebuah teori tetapi hanya sebagai sumbangsih pemikiran saya pribadi.
Negara JAJAHAN oleh kaum KOLONIALISME itu merupakan “PULAU SINGGAHAN” untuk memuluskan tujuan mereka agar senantiasa menjadi Raja di negara orang lain, dan selalu tetap seperti itu. Kita lihat di pakistan. Dengan berkedok untuk kepantingan internasional, yaitu mencari para teroris, mereka menggempur, memborbardir, meluluhlantakan bahkan meratakan bangunan-bangunan yang megah dengan sangat tidak berdosa dengan alasan yang sampai saat ini masih dipertanyakan KEBENARANNYA.
Ini Bukanlah hal yang Tabu dikalangan pemikir-pemikir sejarah peradaban, karena ilmu penegtahuan jauh sebelum amerika meng-invasi afganistan, pakistan, suriah bahkan irak sudah menjadi momok yang selalu diperebutkan oleh bangsa-bangsa terdahulu. Dan ilmu ini menjadi isu terpenting pada zaman terdahulu. Dengan ilmu seorang atau sebuah negara akan bisa berbuat “Lebih” seperti apa yang mereka inginkan. Dengan ilmu pun mereka akan bisa menjadi superpower dianatara negara-negara lain.
Dewasa ini kawasan jazirah arab dan semenanjung persia merupakan kawasan Asia yang pesat akan ilmu pengetahuannya setelah kemajuan Eropa dan dikawasan Asia timur seperti Jepang, India, Korea Selatan, Taiwan dan negara next superpower China (lihat bukunya Eko Laksono berjudul IMPERIUM III). Kawasan timur tengah memang menjadi central peradaban masa lalu dan sekarang sedang bangkit dengan mutu pendidikan dan berbagai riset yang selalu berjalan beriringan dengan Culture yang masih dipertahankan. Sedangkan negara-negara barat dan AS sibuk mengurusi Dampak Ekonomi dunia terhadap ekonomi internal neganya sendiri. Kita lihat resesi ekonomi yang bertubi-tubi menghujani AS yang dimana banyak perusahanan infrastruktur dan otomotif bertumbangan, contohnya Chevrolet yang melibukan 8000 pegawainya, atau Hammer yang merumahkan beberapa ribu karyawanya karena resesi ekonomi ini. Kita lihat diwilayah Eropa, terutama eropa barat agar resesi ekonomi segera teratasi Bank-bank central menurutkan/merendahkan suku bunga rite agar orang-orang mau menyimpan uangnya dibank agar sesegera mungkin bs menjadi modal untuk pembangunan ekonomi.
Kawasan timur merupakan tanah Subur bukan kepalang. Karena abad millenium dewasa ini hampir kesemua penjuru dunia sedang sedikit berkiblat kekawasan ini. Karena hampir 60% kebutuhan dunia berada ditanah ini. Kita lihat dari mulai minyak bumi, gas, kebutuhan komoditi, otomotif dan sebagainya ada dan bercentral di benua ini. Oleh karenaya beberapa negara dibenua ini sangat getol untuk mengembangkan saint dan technologi untuk sesegera mungkin bangkit dan mengejar ketertinggalan ilmu pengetahuan yang telah didadului oleh negera-negara Kolonialisme seperti Eropa dan Amerika.
Oleh karenanya tidak heran jika negara-negara kolonialisme ini sangat siaga akan munculnya negara “Pembaharu dan pencerah” yang akan muncul dengan membawa slogan “sama rasa, sama rata, semua negara punya hak untuk berdaulat, semua orang punya kemerdekaan memerdekakan negaranya, dan sebagainya” diantara negara-negara yang membuat resah adalah China,Jepang, India, Iran, dan Korea Utara.
  Perkembangan ilmu pengetahuan di Asia timur raya dan Timur Tengah
China, mungkin inilah negara next superpower yang banyak disebut-sebut oleh para Ahli elmu ekonomi, bahkan World Bank pun mengakui kedigdayaan negara Komunis ini, china tercatat sebagai negara Pertama yang Anggaran cadangan devisanaya terbesar diselurh dunia. China dahulu merupakan pusat peradaban dunia. Ini terlihat dlam hadist baginda nabi yang kurang lebihnya bersabda”carilah ilmu bahkan samapai kenegeri china”, ini menunjukkan bahwa dahulu ketika peradaban islam belum berdiri, China sudah menunjukkan keperkasaanya dengan berbagai macam saint dan ilmu yang belum dimiliki oleh negara-negara lain, bahkan negara tetangga china yaitu jepang pada masa dinasti Shogun dan Meiji sangat mengagumu kekuatan china yang mereka anggap soko guru dikawasan Asia Timur Raya.Dalam beberapa dekade ini, china menunjukkan tentang apa yang telah diwariskan oleh para nenek moyang mereka yaitu ilmu yang telah mereka semua pelajari dan resapi, dan kebangkitan China dimulai dari Kesadaran mereka tentang Kepercayaan(agama).
Jepang, india, dan korea Selatan sakarang ini juga merupakan kiblat ekonomi dunia, karena walaupun dinegaranya tidak berlimpah sumber daya alam (SDA), tetapi dengan ilmu yang mereka punya, negara-negara ini bisa menunjukkan kepada dunia jika ilmu bisa dityemukan dimana saja, kita lihat jepang dengan industri otomotifnya, Suzuki, Honda, Nissan dan lain sebagainya, merk-merk ini yang sedang menguasai dunia otomotif saat ini, Korea selatan dnegan industri gadget nya sepertyi Samsung, Sanyo dan lain sebagainya, merk-merk seperti diatas mengalahkan polularitas Aple, Nokia atau ZTE, yang keduanya merupakan merk terpolpuler sebelum kebangkitan dunia gadget Korea selatan muncul. India dengan kebesaran kisah Mahabarata dan Ramayana nya dengan penuh percaya diri menjadi negara maju setelah menguasai industri tekstil dan kerajinan kratifnya mengantarkan Negara ini ke pintu gerbang kemajuan ilmu, india yang merupakan Negara dengan penduduk yang sangat besar yang mayoritas masih mengenal bentuk kasta (kelas-kelas social dalam masyarakat) tetapi mereka bersatu dan bangkit menjadi Negara yang setingkat diatas Negara-negara diasean.
Negara yang terakhir adalah Iran dan Korea Utara, kedua Negara yang erat ini sedang menjadi sorotan public dunia tentang kemajuan saint dan technology –nya, terutama dalam bidang persenjataan (Alutsista), kedua Negara yang sangat erat dengan Blok oposan (China, Rusia, Kuba, Venejuela, Ekuador, Argentina dan sebagian Negara-negara Afrika) ini, sangat Gotol bahkan bias dikatakan ambisus dengan proyek-proyek yang berkaitan dengan Ilmu persenjataan atau pertahanan, dalam dua decade ini kedua Negara sedang mengadakan proyek Instalasi nuklir, yang dimana dipercaya energy ini akan banyak membawa manfaat bagi banyak manusia, entah itu untuk listrik, industry manufaktur, energi telekumunikasi dan yang paling membuat Negara-negara kolonialisme geram adalah untuk mengembangkan senjata pemusnah missal (bom atom). Yang terakhir itu adalah kata yang sangat dimusuhi oleh para Negara-negara kolonialisme, yang mereka menganggap bahwa adalanya pengembangan teknologi nuklir untuk pembuatan bom atom adalah masalah besar bagi keberlangsungan Kepentingan mereka (Negara kolonialisme) dan bahkan kepentingan dunia internasional.
Sanksi Negara Kolonial  untuk para Oposan
Seperti yang telah penulis uraikan diatas tentang Negara oposan, penulis berpendapat tentang sanksi internasional “Sepihak”  yang dilayangkan kenegara-negara oposan terutama Korut, Iran, Kuba dan venejuela adalah agar membendung usaha para “oposan” itu untuk menguasai saint dan technology, dan yang menjadi tameng oleh para Negara kolonial adalah teori Self Determination (tameng untuk menjaga kepantingan nasionalnya). Dengan itu mereka akan sedikit membendung usaha Negara berkembang untuk maju, agar peradaban tetap berada di Barat dan AS.
Sanksi yang didapatkan Korut dan Iran merupakan Propaganda dari Negara kolonial untuk mempengaruhi dunia internasional dengan berkedok kepantingan internasional, dengan propaganda ini diharapkan dunia internasional bersimpati kepada Negara-negara Kolonial dengan bentuk dukungan internasional, yaitu beupa penjatuhan sanksi. Ini adalah upaya para Negara-negara kolonialisme untuk membendung kemajuan ilmu pengetahuan yang berkembang di Asia Timur Raya dan Timur tengah untuk kepantinganya sendiri, yaitu menguasai, mengendalikan dan mengatur semua yang ada diDunia.
Read more...

Sabtu, 18 Februari 2012

Implementasi UU ITE DALAM ERA GLOBALISASI

http://lh4.ggpht.com


Pendahuluan
Di era Globalisasi sekarang ini , teknlogi informasi menjadi suatu yang tidak dapat dilepaskan dari kehidupan manusi saat ini, salah satu yang sangat berpengaruh diera globalisasi ni adalah Telekomunikasi, UU ini sudah masuk dalam agenda DPR RI sudah sejak 10 tahun yan lalu, UU ITE atau dikenal juga sebagai Cyber law ini disahkan pada tanggal 21 april 2008 , dengan persetujuan Presiden RI, susilo bambang yudhoyono, UU ini menuai banyak protes sebelum disahkan, terutama oleh para jurnalis, karena menurut mereka, UU ini akan menjadi penghambat pekerjaannya, bahkan mereka telah men-judical review UU ITE ini tapi, ditolak oleh MK.
Untuk itu penulis berusaha mengangkat tentang UU ITE ini, yang berfokus pada pertanyaan problematika UU ITE ini,seperti: Tindakan melawan hukum dalam UU no 11 tahun 2008, pasal-pasal “karet” dalam UU no 11 tahun 2008, Hubungan antara pasal-pasal penghinaan/pencemaran nama baik dalam KUHP dengan pasal 27 ayat(1,2,3) UU no 11 tahun 2008.
Tindakan melawan hukum dalam UU no 11 tahun 2008
Tindakan melawan hukum yang terdapat dalam UU ini adalah seperti:
1.    Penayangan content yang memuat unsur-unsur pornografi,
2.    Pelanggaran norma kesusilaan,
3.    Pencemaran nama baik,
4.    Penghinaan,
5.    Permusuhan dan kebencian, dan sebagainya.
Pasal-pasal “karet” dalam UU ITE
UU Terdapat kurang lebih 11 pasal yan mengatur tentang perbuatan-perbuatan yang dilarang dalam UU ITE in, yang mencangkup 22 jenis berbagai macam perbuatan yang dilarang, dari 11 pasal yang tersebut, ada 3 pasal yang sangat dicurigai akan sangat membahayakan terutama bagi kalangan wartawan, media pers, blogger(FB-ers, twitter, dan  benbagai situs jejaring sosial) yang bisa menyiarkan tulisanya lewat media internet, pasal-pasal tersebut adalah pasal 27 ayat(1,2,3) pasal 28 ayat 2, serta pasal 45 ayat (1) dan (2).
Hubungan antara pasal-pasal penghinaan dalam KUHP dengan pasal 27 ayat(1,2,3) UU No 11 tahun 2008
Pasal 27 dalam UU ITE bukanlah norma hukum yang berdiri sendiri, melainkan terkait atau berganung kepada norma hukum pidana dalam ketentuan hukum pidana umum(KUHP) sebagaimana dimuat dalam Bab XVI tentang kejahaan penghinaan, yaitu pasal 310-321 KUHP. Oleh sebab itu, makna dan pengertian “penghinaan dan/atau pencemaran nama baik” tidak boleh ditafsirkan dan dimaknai sendiri yang berbeda dengan penghinaan dan pencemaran nama baik sebagaimana yang dimuat dalam pasal 310 dan 311 KUHP .
Bila dikaitkan dengan kasus-kasus yang saat ini mencuat,seperti: kasusnya prita mulyasari dan luna maya yang diduga melanggar pasal 27 ayat (3) yang bebunyi
 “setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan  dan/atau mentransmsikan dan/atau membuat dapatdiaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik”
Dan pasal 310 KUHP berbunyi
Pasal (1) “barangsiapa sengaja menyerang kehormatan dan nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang dimaksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah”
Pasal (2) “jika hal tu dilakukan dengan tulisan atau gambaran yang disiarkan, dipertunjukan atau ditempelkan dimuka umum, maka diancam dengan pencemaan tertulis dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu limaratus rupiah”
Pasal (3) “Tidak merupakan pencemaran atau pencemaran tertulis jika perbuatan jelas demi kepentingan umum atau karena terpaksa untuk membela diri”
UU  no 11 th 2008 tentang Informasi dan transaksi elektronik terutama Pasal 27 ayat(3) diatas sebagai pasal yang”terlalu progresif” atau “terlampau progresif” yang dimana rakyat sebagai subyek hukum merasa”kaget” dengan UU ITE ini. Penulis sangat setuju dengan Hukum progresif yang dicetuskan oleh Guru besar Univ. Diponegoro. Prof Dr Satjipto Rahardjo S.H. akan tetapi seharusnya hukum progresif itu harus disesuaikan dengan budaya dimasyarakat, pengetahuan masyarakat mengenai hukum dan sebagainya, agar ketika suatu peraturan yang progresif itu diterapkan, masyarakat tidak merasa”kaget” dengan semua peraturan yang tercantup dalam suatu UU.
Kembali lagi keranah kasus prita dan luna maya, yang menjadi problematika selanjutnya adalah tentang sangsi yang diberlakukan didalam UU ITE.yang termaktub dalam Ketentuan pidana pasal 45 yang berbunyi “setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (1),ayat (2), ayat (3) atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000 (satu milyar rupiah) ”
Sangsi ini jauh dari ketantuan KUHP yang hanya memberikan sangsi satu tahun empat bulan atau pidana denda empat ribu lima ratus rupiah .
Sangsi yang diajatuhkan bila melanggar pasal 27 ayat (3) itu beda 1 tahun dengan sangsi penganiayaan yang menimbulkan luka-luka berat di dalam KUHP yaitu dipidana penjara paling lama lima tahun . Yang banyak kalangan dengan nada celotehnya bilang “lebih enak menganiaya daripada menghina, toh,,sangsinya beda Cuma sedikit kok,,”
Ini menunjukan masyarakat “kurang cocok” dengan UU  ITE ini. Karena memang “terlalu progresif-nya” untuk diterapkan dalam tata kehidupan berbangsa dan bernegara.tulisan ditas hanya sedikit dari sekian banyak problematika yang ada didalam UU ITE, semoga semua permasalah-permasalahan ini akan terselesaikan dengan tidak melanggar norma-norma dan asa-asas dalam hukum.


Read more...