AKU TIDAK TAKUT SENDIRI. TUHAN PUN JUGA SENDIRI. DAN DIA MENJADI YANG MAHA KUAT KARENA ITU (SOE HOK GIE)

Senin, 30 Mei 2011

9 prinsip fahm konstitusi menurut Prof jimly asshidiqie


Copyright of http://1.bp.blogspot.com
1.Prinsip ketuhanan yang maha esa
Undang-undang dasar merupakan dokumen hukum yang mewujudkan cita-cita bersama setiap rakyat indonesia yang berketuhanan yang amaha esa. Sesuai dengan pengertian sila pertama sebagai mana yang termaktub dalam pembukaan undang-undang dasar. Setiap manusia indonesia sebagai rakyat dan warga negara indonesia, diakuai sebagai insan beragama berdasarkan ketuhanan yang maha esa. Paham ktuhanan yang maha esa meruapakan pandangan dasar dan bersifat  primer yang secara subtansial menjaiwai keseluruahan wawasan kenegaraan bangsa indonesia. Karena itu nilai-nilai luhur keberagaman menjadi jiwa yang tertanam jauh dalam kesadaran, kepribadian dan kebudayaan  bangsa indonesia sehari-hari. Jiwa keeragaman dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara itu juga diwujudkan dalam kerangka kehidupan bernegara yang tersusun dalam undang-undang dasar.
Dalam kehidupan bernegara, prinsip kemaha uasaan tuhan yang maha esa tersebut diwujudkan dalam paham kedaulatan rakyat. Dan sekalugus dalam paham kedaulatan hukum yang saling berjalin berkelindan satu sama lain, semuanya diwujudkan dalam kelembagaan sistem demokrasi yang berdasr atas hukum (constiusional democraci) dan prinsip negara hukum yang demokraasi (demokratische reechtaat). Karena itu setiap warga negara bersamaan edudukannya dalam hukum dan kedaulatan mereka disalaurkan seara kelembagaan melalui lembaga parlemen yang menentukan bentuk dan materi hukum yang mengatur kehidupan kenegaraan.

2.      Cita Negara Hukum dan the Rule of Law
Bentuk pemerintshsn indonesia adalah Republik. Karena pengalaman bangsa indonesia dimasa sebelum kemerdekaan. Penuh diliputi oleh sejarah kerajaan-kerajaan, bear dan kecil diseluruh wilayah nusantara. Dalamkonstitusi ditegaskan ahwa negara indonesia adalah negara hukum (reechtsstaat). Bukan negara kekuasaan (Machtsstaat).  Didlamnya terkandung penegrtian adanaya pengakuan terhadap prinsip supremasi hukum dan konstitusi. Dianutnya prinsip pembatasan kekuasaan dan pemisahan kekuasaan menurut sistem konstitusional yang diatur dalam UUD. Adanaya jaminan-jaminan hak asaasi manuia dalam UUD, adanya prinip peradilan yang bebas dan tidak memihak yang menjamin persamaan setap warga negara dalam hukum, serta menjamin keadilan bagi setgiap orang termasuk terhadap penyalah hunaan wewenag oleh pihak yang berkuasa.
Dalam paham negara hukum yang demikian harus diadakan jaminan bahwa hukum itu sendiri dibangun dan ditegakkan menurut prinsip-prinsip demokrasi. Karena prinsip supremasi hukum dan kedaulatan hukum itu sendiri pada pokoknya beasar dari kedaulatan rakyat. Oleh sebab itu, prinsip negara hukum hendaklah dibangun oleh dikembangkan menurut prinsip-prinsip demokrasi atau keadulatan rakyat. Hukum tidak boleh dibaut, ditenatpakn, ditfsirkan dan ditegakkna dengan tangan besi berdsarkan kekuasaan belaka. Prinsip negara hukum tidak boleh ditegakkan dengan mangabaikan prinsip-prinsip demokrasi yang diatur adalam UUD. Karena itu perlu ditegakkan pula bahwa kedaulatan berada ditagan rakyat yang dilakukn menurut
UUD, yang diimbangi dengan penegasan dengan negara indoneia adalah negara hukum yang berkedaulatan rakyat atau demokrasi.

3.      Paham Kedaulatan Rakyat dan Demokrasi
Negara inonesia juga menganut pahamkedaulatan rakyat. Pemilik kekuasaan tertinggi yang sesungguhnya dalam negara indonesia adalah rakyat. Kekuasaan itu harus disadari berasal dari rakyat , oleh rakyat, dan untuk rakyat, behkan kekuasaan hendaklah deselenggarakan bersama-sama dengan rakyat. Dalam sistem konstitusional berdasarkan undang-undang dasar. Pelaksanaa kedaulatan rakyat disalurkan dan diselenggarakan bersama-sama dengan rakyat.
Demokrasi tidak boleh hanya dijadikan hiasan bibir dan retorka belaka, deokrasi juga bukan hanya menyangkut kelambagaaan-kelambagaan gagasan luhur tentng kehidupan bernegara yang ideal, melainkan juga meruppakan persoalan tradisi dan budaya politik yang egaliter dalam raelitas pergaulan hidup yang beragaman atau prural, dengan saling menghargai perbedaan satu sama lain. Karena itu, perwujudan demokrasi haruslah diatur berdasar atas hukum.
Karena itu prinsip kedaulatan rakyat dan kedaulatan hukum hendaklah diselenggarakan secara beriringan sebagai dua ssi mata uang yang sama. Utuk itiulah, maka UUD hendaklah menganut penngertian bahwa negara indonesia itu adalah negara hukum yang demokratis dan sekaligus adalah negara demokrasi yang berdasar atas hukum yang tidak terpisahkan satu sama lain. Keduanya juga merupakan perwujudan nyata dari keyakainan segenap bangsa indonesia kana prinsip kemaha kuasaan tuhan YME, yang juga dikontruksikan sebagai paham kedaulatan tuhan.

4.      Demokrasi Langsung Dan Demokrasi Perwakilan
Kedaulatan rakyat indonesia itu deselenggarakan secara langsung dan melaluai sistem perwakilan. Secara langsung kedaulatan rakyat itu diwujudkan dalam tiga cabang kekuasaan yang tercermin dalam majelis permusyawaratan rakayat yang terdiri dari DPR, DPD, dan eksekutif, MK dan MA sebagai kekuasaan kehakiman. Dalam menentukan kebijakan pokok pemerinatahn dan mengatur ketentuan-ketentuan huku berupa UUD dan undang-undang,serta dalam menjalankan fungsi pengawasan terhdap jalannya pemerintahan. Pelembagaan kedaulatan rakyat itu disalaurkan melaluai sistem perwakilan.
Penyaluran kedaulatan rakyat secara langsung dilakukan melalu pemilihan umum, pemiliuhan presiden daln pelaksanaan referendum untuk menyatakan persetujuan atau penolakan terhadap rencana perubahan atas psal-pasal tertentu dalam UUD.disamping itu dapat pula disaluran setiap waktu melalui pelaksaana hak atas kebebasan berpendapat. Hak atas kebebasan pers, hak ata kebebasan informasi hak atas kebebasan berorganisasi dan berserikat erta hak-hak asasi lainnya. Yang dijamin dalam UUD.

5.      Pemisahan Kekuasaan dan Prinsip Check and Balances
Prinsip kedaulatan yang berasal dari rakyat tersebut di atas selam ini (pra mandeen) diwujudkan melalui MPR yang merupakan penjelmaan seluruh rakyat, pelaku sepenuhnaya kedaulatan rakya, dan yang diakuai sebagai lembaga tertinggi negara dengan kekuasaan yang tidak terbatas. Dari mejelis inilah kekuasaan rakyat itu dibagi-bagikan secara pertikal kedalam lembaga-lembaga tinggi negara yang berada dibawahnya. Karena itu, prinsip yang dianut dalam model ini sisebut sebgai prinsip pembagian kekuasaan (divison or distribusion of power).
Kedaulatan rakyat itu ditentukan dibagikan secara horizontal dengan cara memisahkannya menjadi kekuasaan yang dinisbatkan sebagai fungsi lembaga-lembaga negara yang sederajat dan salig mengendalaikan satu sama lain berdasrkan prinsip ceck an balances. Cabang kekuasaan legislatif tetap berada di MPR, tetapi mejelis ini terbaggi dalam dua perwakilan sederajat dengan lembaga negara lainy, untuk melengkapi tugas-tugas pengawasan disamping lembaga eguslatif dibendtuk pula badan pemeriksa keuangan. Sdangkan cabang kekuasaan kehandiman di kontrol oleh MA dan MK.
MPR tetap merupakan lembaga yang tersendri disamping fungsinya sebgai rumah penjelmaan seluruh rakyat yang terdiri atas anggota DPR dan DPD. Prinsip perwakilan daerah daklam DPD harus dibedakan hakikatnya dari prinsip perwakilan rakyat dalam DPR. Maksudnya ialah agar seluruh aspirasi rakyat benar-benar dapat dijelmakan ke dalam MPR yang terdiri atas anggota kedua dewan itu. Kedudukan MPRyang berdiri sendiri, disamping yterdiri dari dua lembaga perwakilan itu menyebabkan struktur parlemen indonesia terdiri atas tiga pilar yaitu MR.DPR, DPD (trikameral) yang sama-sama mempunyai kedudukan yang sederajat dengan presiden dan pelaksanaa kekuasaan kehakiman. Dengan adanya prinsip check and balances ini maka kekuasaan negara dapat diatur, dibatasi bahkan dikontrol dengan sebaik-baiknya, sehingga penyalagunaan kekuasaan oleh aparat penyelenggara negaara ataupun pribadi-pribadi yang kebelulan sdang menduduki jabatan dalam lembaga-lembaga negara  yang bersamhkutan dapat dicegah dan ditanggulangi dengan sebaik-baiknya.

6.      Sistem Pemerntahan yang Presidensil
Kelemahan sistempresidensil yang diterapkan  dibwah UUD 1945 yang cenderung asangat eksekitif heavy sudah dapat diatasi melalui pembaharuan mekanisme ketatanegaraan yang diwujudkan dalm UUD ini. Maka akses-akses dalam praktek penyelenggaraan sistem pemerintahan presidensil tidak perlu dikhawatirkan lagi. Keuntungan sistem presidensil itu justru lebih menjamin stabilitas pemerinyahan . sistem ini juga dapat dipraktekan dengan tetap menerapkan sistem multi partai yang dapat mengakomodasikan peta konfigurasi kekuatan politik dala masyarakat yang dilengkapi dengan pengaturan konstitusional untuk mengurangi dampak negatif atau kelamahan bawaaan dari sistem presidensil ini.
Pertama. Presidendan wapres merupakan sati institusi penyelanggaraan kekuasaan ekskutif negara yang tertinggi dibaweah UUD. Dalam sistem ini tidak dikenal dan tidak perlu dianbedakan adanaya kepadla negara dan kepala pemerintahan.
Kedua, presiden dan wakilnya dipilih oleh rakyat secara langsung, dan karena itu secara politik tidak bertanggaungjwab kepada majelis perwakilan rakyat atau lembaga parlemen. Melainkan langsung bertanggungjawab kepada rakyat.
Ketiga, presiden dan wakilnya dapat dimintakan pertanggungjawabannya secara hukum apabila presiden dan wakilnya melakukan pelanggaran hukum dan konstitusi. Dalam hal demikian, presiden dan atau wakil presiden dapat dituntut pertanggungjawabnnya oleh DPR untuk disidangkan dalam sidang MPR yaitu sidang gabungan antara DPR dan DPD. Menurut prosedur hukum tatanegara.
Keempat, dalam hal terjadi kekosongan dalam jabatan presiden dan atau wakil presiden pengisisnnya dapat dilakukan melalui pemilihan dalam sidang MPR, akan tetapi hal itu tetap tidak mengubah prinsip pertanggungjawaban presiden kepada rakyat dan tidak kepada parlemen.
Kelima, para menteri adalah pembantu presiden  dana wakilpresiden. Menteri diangat dan diberhentikan oleh presiden, dan karena itu bertanggungjawab kepada parlemen. Keduuakannya tidk tergantung pada parlemen. Akan tetapi kerena pentingnya keddukan para menteri itu maka, kewenangan presiden untuk mengagkat dan memberhentikan menteri tidak boleh bersifat mutlak, tanpa kontrol parlemen.merekalah yang sesungguhnyamerupaka pemimpin pemerinyahan sehari-hari, kaertena itu para menteri hendaklah bekerjasama yang seerat-eratnya dengan DPR dan DPD.
Keenam, utuk membatasi keuasaan presiden yang kedudukannya dalam presidensil sangat kuat sesui dengan kebutuhan untuk menjamin stabilitas pemerinatahn ditentukan pula masa jabatan presiden lima tahuna tidak boleh dijabat oleh orang yangsama lebih dari dua masa jabatan.disamping itu beberapa badan atau lmbaga negara dalam lingkungancabang kekuasaan eksekitif ditentuka pulaindenpendensinya dlam menajlankan tugas utamanya.

  1. Persatuan dan keragaman
Prinsip persatuan sangat dibutuhkan karena keragaman suku bangsa, agama dan budaya yang diwarisi oleh bangsa indonesia dalam sejarah mengharuskan bangsa indonesia bersatu dengan seerat-eratnya dalam keragaman itu. Keragaman itu merupakan keragaman yang harus dipersatukan tetapi tidak boleh dipersatukan untuk diseragamnka. Karaena itu prinsip persatuan indonesia tidak boleh diidentikan dengan kesatuan. Prinsip persatuan juga tidak boleh dipersempit maknanya ataupun diiendtikan dengan penegrtian pelembagaan bentuk negara kesatuan yang merupakan bangunan negara yang dibangun atas motto kebhineka tunggal-ikaan.
Dalam kontek bentuk negara, meskipun bangsa indonesia memilih bentuk negara kesatuan, tetapi didalamnya terselenggara suatu mekanisme dengan memungkinkan tumbuh dan berkembangnya keragaman antar daerah diseluruh tanah air. Kekayaan alam dan budaya daerah tidak boleh diseragamnak dalam struktur negara kesatian republik indonesia. Dengan perkataan alain  bentuk negara kesatuan republik indonesia diselenggarakan degan jaminan otonoi yang seluas-luasnya kepda daerah-daerah untuk berkembang sesuai dengan potensi dan kekayaan yang dimiliki masing-masing.




  1. Paham Demokrasi Ekonomi dan Ekonomi pasar sosial
Paham kedaulatan rakyat indonesia selainberkenaan dengan demokrasi politik, juga mencangkup paham demokrasi ekonomi. Distorsi dan kelamahan yang terdapat dalam demokrasi politk melalui sistem perwakilan politik. Diatasi dengan pengadopsi sistem perwakilan sistem funsional sebagai pelengkap. Sistem perwakilan politik diwujudkan melalui lembaga dewan perwakilan rakyat, sedangkan sistem perwakilan funsional diwujudkan oleh dewan perwakilan daerah. Yang berorientasu pada teritorial dan kedaerahan.dengan demikian perwakilan golongan ataupelaku ekonomi dan golongan-golongan rakyat lainya diluar sistem kepartaian dapat disalurkan aspirasinya melalui lembaga perwakilan daerah.
Dalam paham demokrasi soasial negara berfungsi sebagai alat kesejahteraan meskipun gelombang liberalisme dan kapitalisme terus berkembang dan mempengaruhi hapir sebgaian seluruh segi kehidupan umat manusia melalui arus globalisasi yang terus meningkat tetapi aspirasi kearah sosialisme baru diseluruh dunia juga berkembang sebgai pengimbang. Sebagai akibatnya paham kapitalime itu sendiri juga terus mengadopsi elemen konstruktif dari paham sosialisme, dan demikian pula sebaliknya dalam hubungan yang bersifat konvergen karena itu paham market socialism terus berkembang dalam rangka pengertian pasar sosial.

  1. Cita Masyarakat Madani
Menjelang berakhirnya abad ke-20 gelombang liberalisme baru berkembang dimana-mana dan diiringi juga dengan paham sosialisme lam diberbagai penjuru dunia. Berkaitan dnegan itu pengertian-pengertian yang berkenaan dengan kepentingan keberdayaan masyarakat madani atau civil society. Dalam hubungan antara negara, masyarakat dan pasar. Erkembang sangat pesat disertai oleh gelombang globalisasi yang mempengaruhi peri kehiduipan umat manusi. Pengertian-pengertian masyarakat madani yang perlu ditingkatkan keberdayaanya . haruslah menjadi perhatian sungguh-sungguh  setiap penyelenggara negara.  Bahkan untuk menjamin peradaban bangsa dimasa depan ketiga wilayah domain negara, masyarakat dan pasar itu sama-sama harus dikembangkan keberdayaanya dalam hubungan yang funsional sinergis dan seimbang. Oleh karena itu meskipun penegrtian-pengertian yang berkenaan dengan itu belum mengkristal sebagai pendapat umum dalam kesadaran kolektif rakyat, tetapi doktrin masyarakat madani perlu terus dikembangkan sejalan dnegan gelombang demokratisasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Materi undang-undang dasar harus tetap terjamin tingkat abstarksi perumusannya dan disamping itu keseluruhan norma-norma yang bersifat mendasar  memang harus tidak dimuat dalam konstitusi tertulis, bahkan daam sistem hukum indonesia harus pula dikembangkan danya pengertian mengenai hukum yang dibuat oleh negara, hukum yang diputus hakim yang merupakan yurisprudensi. Hukum yang dikembangkan sebagai doktrin ilmu hukum. Hkum yang tumbuh dalam praktek. Dan hukumhidup dikalangan masyarakat sendiri. Yang penting untuk disadari adalah institusi negar dibentuk dengan maksud untuk mengambilalih fungsi-fungsi yang secara alamiah dapat dikerjakan sendiri secara lebih efektif dan efisien oleh institusi masyarakat. Institusi negar dibentuk justru dengan maksud untuk makin mendorong tumbuh dan bekembangnya peradaban bangsa indonesia, sesuai dengan cita an citra masyarakat madani yang maju, mandiri, sejahtera lahir dan batin demokratis dan berkeadialn. Dengan hubungan itulah maka UUD ini diharapkan dapat berfungsi efektif sebagai sarana pembaharuan secara bertahap tetapi berkesinambungan dalam rangka perekayasaan ke arah perwujudan cita-cita masyarakat madani.

Perbandingn dengan UUD 1945 amandemn terakhir
No
9 prinsip. Prof Jimly Asshidiqie

Pasal-pasal dalam UUD 1945
1
Prinsip ketuhana yang maha esa

ini terakomodir pada pasal 29 ayat (1) yang berbunyi “negar berdasarkan ketuhanan yang maha esa. Dan juga di tegaskan lagi pada pasal selanjutnya pasal (2) yakni “negar menjamin lkemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamnya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamnya dan kepercayaanya masing-masing.
Namun pandngan terakhir menurut prof jimly pandangan terakhir unu dapat terjebak dalam logika sekularisme yang berusaha memisahkan secara tegas persoalan-persoalan kenegaraan dari persoalan keagamaan.
2
Cita negara hukum dan rule of law

Cita-cita ini ditegaskan dalam pasal 1 ayat (3) yang berbunyi “negara indonesia adalah negara hukum.
Didalamnya terkandung pengertian adanya pengakuan prinsip supremasi hukum dan konstitusi.
3
Faham kedaulatan rakyat dan demokrasi

Alaupun tiak cukup tersirat daklam undang-undang dasar akan tetapi pasal 1 yat (2) bisa mewakili kepentingan rakyat indonesia. Dala pasal itu berbunyi “kedaulatan berada ditangan rakyat an dilaksanakan menurut undang-undng dasar.
Bisa dibilang kedaulatan rakyat masih dibatasi oleh batasan-batsan yang di ataur dalam UUD.
Seperti. Hak-ha yang diberikan oleh negara, seperti hak politik, hak ekonomi, dan hak-hak lainnya
4
Demokrasi langsung dan demokrasi perwakilan

Dalam hal ini demokrasi langsung ialah memilih wakil untuk mengemban tugasnya seperti pemilihan legislatif dan eksekutif.
Ditegaskan dalam pasal 6 A dan pasal 19 UUD 1945. Dan atau pemilhan referandum.
5
Pemisahan kekuasaan dan prinsip check and balances

Ini sudah sangat diakaomodir oleh uandag-undang dasar 1945 yang di cerminkan akanya berbagai lembaga-lembag negar yang fungsi-fungisnya telah diatur sendiri-sendiri untuk terciptanay prinsip check and balances. Seperti adanay MPR.DPR.DPD yang memengang kekuasaan legislatif. MA dan Mk yang memengang fungsi Yudikatif, presiden dan menteri-mentrinya yang memengang fungsi Eksekutif. Dan adapula  badan pemeriksa keuangan, dan lembaga-lembaga non departeman yang pada prinsipnya memegang kontrol terhadap fungsi-fungsi yang ada walaupun tidak diamanahi oleh UUD seperti KPK, BMKG, KPAI. LPSK dan lain-lain                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                    
6
Sistem pemerintahan presidensil

Sistem pemerinyahan RI dibawah UUD 1945 mandemen ke-4 sebenarnya cukup memeperkuat peran presiden sebagai kepala negara sekaligus kepaala pemerintahan. Akan tetapi di daam UUD terdapat kejumuhan dan ketentuan yang bersifat  overlapping dari sistem presidensil yang idealkan dengan sistem parlementer yang diidam-idamkan oleh sebagain kecil golongan.
Akan tetapi dalam bebrapa kebijakan presiden harus mempertimbangkan pendapat dari DPR selaku perwakilan dari rakyat. Seperti tentang pengagkatan duta besar dan konsul, meratifikasi perjanjiaan-perjanjian internasiponal dan lain sebgainya.
Dan hak mutlak dari presiden  dalam sistem presidensil diindonesia adaalh meilih kapolri. Panglma TNI. Dan lain sebagainya.
7
Persatuan dan keragaman

Walaupun dalam pasal 1 ayat (1) sudah ditegaskan bahwa “negar indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik” akan tetapi dalam kenyataannya fungsi negara sebagai pemersatu masyarakat indonesia  yang sangat beragam ini tidak terlihat.
Arti dari negara persatuan adalah memp-ersatukan seluruh bangasa indonesia dalam wadah negara kesatian negara republim indonesia karena prinsip keawarganegaraan yang berkesamaan kedudukan dalam hukum danpemerintahan. Negara kesatuan tidak boleh sebagai konsepsi atau cita negara.
8
Faham demokrasi ekonomi dan ekonomi pasar sosial

Dalam hal ini negara indonesia bukan negara kapitalsi yang memntingkan kepantingan individu semata. Akan tetapinegara indonesia adalah negara yang selain mementingkan hak-hak individu, disilain juga ementingkan kelompok dan rakyat secar keseluruhan.
Dalam hal ini UUD 1945 telah mewarisi kepada kita yang termaktub pada pasal 33 yangterdir dari 5 ayat. Yang didalamnya merupakan pengarturan yang dimana dimaaksudkan bahwa yang menjadi sentralisasi dari pengolahan sumberdaya alam adalah negara akan tetapi kesemuanya akan diperuntukkan kepada seluruh warga negara indonesia.
Disinilah terlihat bahwa demokrasi ekonomi yang dimasksud. Disini ditekankan bahwa agar seluruh warga negara berhak menikmati apa yang telah dicapai oleh negara dalam bidang sumberdaya alam.
9
Cita masyarakat madani

Ini bisa dibilang tersirat dalam pasal 34 yang terdiri dari 4 ayat didalamnya.
Untuk mencapai masyarakat madani/civil society, warga negara, negara dan pasar harus memiliki fungsi sentaral. Karena kesemuanya merupakan hal yang sangat sensitif , yang bisa menimbulkan gejolak dalam masyarakat pada umunya yang bisa menggagalkan prinsip masyarakat madani yang diidam-idamkan oleh masyarakat indonesia.