AKU TIDAK TAKUT SENDIRI. TUHAN PUN JUGA SENDIRI. DAN DIA MENJADI YANG MAHA KUAT KARENA ITU (SOE HOK GIE)

This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

Senin, 30 Mei 2011

ANALISIS TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG



Copyright of http://1.bp.blogspot.com
Sekalipun demikian, polisi tetap kukuh untuk memburu Adelin. Selain masih terkait dengan kasus pembalakan liar, dia juga dituduh melakukan pencucian uang sebesar Rp1,7 miliar di Bank BNI 46, Medan. Tak tanggung-tanggung delapan Kepolisian Daerah (Polda) di Indonesia ditebar untuk mengejarnya. Selain memasukan nama lelaki asal Medan itu, dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), pemerintah melalui Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia (Dephuk dan HAM) menerbitan surat pencekalan yang berlaku selama satu tahun, sejak 7 November 2007.
Disisi lain Interpol Indonesia juga memfokuskan pencarian Adelin Lis sesuai dengan sejarah tertangkapnya yakni, Hongkong, China dan Singapura. Di mana negara tersebut secara khusus diamati Interpol. "Kita awali pengamatan di mana dia tertangkap sebelumnya. Yakni di China," ujar Sekretaris National Central Bureau Interpol Indonesia Brigjen Iskandar Hassan. Iskandar menjelaskan kedua negara lainnya, Hongkong dan Singapura menjadi fokus perhatian Interpol. Sebab di dua negara tersebut, tersangka kasus pencucian uang yang juga Direktur PT Rimba Mujur Mahkota (RMM) itu, pernah beberapa kali singgah.
Hingga kini, menurut Iskandar, dari 182 negara yang dikirimkan red notice, belum satu pun yang memberikan respon yang menyebutkan keberadaan Adelin Lis. "Kita tunggu saja respon dari negara anggota Interpol. Kita bekerja sesuai dengan prosedur yang ada," tutur Iskandar.
Kembali ke persoalan aliran dana di bank plat merah itu, polisi menemukan dana Rp1,7 miliar atas nama Adelin Lis. Untuk membongkar kasus pencucian uang dan kredit macet Adelin Lis yang baru dibebaskan Pengadilan Negeri Medan itu. Mabes Polri menurunkan tiga tim. Tim itu ditugasi untuk menyelidiki kasus kredit macet pembangunan perkebunan kelapa sawit dan pabrik kelapa sawit PT Rimba Mujur Mahkota (RMM), yang kini BAP-nya belum lengkap[1].


ANALISIS
Penulis menganalisis dengan segegnap pengetahuan penulis tentang kasus ini. Dan penulis akan memulai dengan mengkritisi dakwaan yang di ajukan oleh jaksa penuntut umum pada waktu sebelum terdakwa/DPO bebas dan kabur keluar negeri. Seharusnya Jaksa Penuntut Umum menjerat terdakwa dengan dakwaan kumulatif, yakni illegal logging, penggelapan dan tindak pidana pencucian uang.
       I.            Tentang tindak pidana asal yang dilakukan oleh tersangka
1.      Illegal logging yaitu pasal 50 ayat (1) dan ayat (2) huruf a, b, e, f, h Undang-Undang No. 41 tahun 1999.
Ini adalah tindak pidana yang dahulunya didakwakan oleh penuntut umum pada tahun 2007. Yang dimana hasilnya ialah terdakwa dinyatakan bebas dari segala tuntutan dan dibebaskan dari tahanan di Medan. Sumatera utara. Pada waktu itu Jaksa menuntut Adelin hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Adelin juga diharuskan mengganti uang pengelolaan sumber daya alam Rp 119,8 miliar dan dana reboisasi US$ 2,9 juta.
Dimana pda waktu itu negara dirugikan ratusan triliun dan pemerintah daerah setempat dirugikan karena tersangka tidak membayar uang pajak untuk Reboisasi. Kurang lebih pemda dirugikan Rp.119 Miliar. Dan pusat dirugikan karena pembalakan liar yang dilakukan oleh tersangka. Kurang lebih negara dirugikan Rp. 110 Triliun.
2.      Penggelapan, yaitu pasal 374 jo pasal 55 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Dalam hal ini terdakwa/DPO adelin lis juga tercatat telah melakukan tindak pidana penggelapan bersama-sama tersangka lainnya (kredit macet) yang juga masih keluarga terdakwa yang memegang dibeberapa perusahaan, yakni PT Mujur Timber & Co., PT Sibolga Marina Poncan, Wisata Indah Hotel, PT Inanta Timber, PT Keang Nam Development, dan PT Gunung Raya Utama Timber Industries. Ini terjadi ketika BNI 46 cabang Medan menggelontorkan  milliaran rupiah, dan juga adelin lis mempunyai uang di BNI 46 cab. Medan sebesar Rp. 1,7 Miliar yang diduga hasil pencucian uang dari tindak pidana illegal logging.

3.      Pencucian Uang UU No. 25 Tahun 2003 perubahan atas UU no 15 tahun 2002.
Pasal 1 angka 1 UU No. 25 Tahun 2003, mendefinisikan Pencucian Uang adalah perbuatan menempatkan, mentransfer, membayarkan,membelanjakan, menghibahkan, menyumbangkan, menitipkan,membawa ke luar negeri, menukarkan, atau perbuatan lainnya atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana denganmaksud untuk menyembunyikan, atau menyamarkan asal usul HartaKekayaan sehingga seolah-seolah menjadi Harta Kekayaan yang sah..[2]
Pendefinisian di atas mengandung unsur-unsur sebagai berikut :
a.       Pelaku;
b.      Transaksi keuangan atau alat keuangan atau finansial untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan seolah-olah menjadi harta kekayaan yang sah;
c.       Merupakan hasil tindak pidana.

v  Dapat didakwa dengan pasal 3 UU no 25 tahun 2003.
Unsur obyektif (actus reus) dari Pasal 3 sangat luas dan karena merupakan inti delik maka harus dibuktikan. Unsur obyektif tersebut terdiri dari menempatkan, mentransfer, membayarkan atau membelanjakan, menghibahkan atau menyumbangkan, menitipkan, membawa keluar negari, menukarkan atau perbuatan lain atas harta kekayaan (yang diketahui atau patut diduga berasal dari kejahatan).
Sedangkan unsur subyektifnya (mens rea) yang juga merupakan inti delik adalah sengaja, mengetahui atau patut menduga bahwa harta kekayaan berasal dari hasil kejahatan, dengan maksud untuk menyembunyikan atau menyamarkan harta tersebut. 
Unsur-unsur ini telah bisa menjerat terdakwa dengan tuduhan tindak idana pencucian uang, dan biarkan terdakwa sendiri yang membuktikan bahwa hartanya bukan hasil dari suatu kejahatan, dan disitu nantinya akan terrungkap jika terdakwa tidak bisa membuktikan maka dakwaan illegal logging dan penggelapan akan masuk dengan kaitannya dengan harta yang dimaksudkan.

    II.            Tentang Locus delicti, Tempus Delicti,  yuridiksi Kriminal dalam kejahatan transnasional dan ektradisi Adelin Lis
Menurut teori, ada dua aliran tentang tempus delicti , yaitu[3]:
1.      Aliran yang menentukan disuatu tempat, yaitu tempat dimana tedakwa berbuat;
2.      Aliran yang menentukan dibeberapa tempat, yaitu mungkin tempat kelakuan, dan mungkin pula tempat akibat.
Aliran pertama dianut oleh Pompe dn aliran kedua dianut oleh simons. Dan prof moeljatnopun sependapat dengan aliran kedua.[4]
Tentang yurisdiksi kriminal
Adelin lis walaupun kabur dan saat ini belum ditemukan, akan tetapi bilamana ditangkap dimanapun (enatah di hongkon. China. Singapura, malaysia dsb) aparat penegak hukum masih dapat membawa pulang dan diadili diindonesia dengan menggunakan teori yurisdiksi subyektif atau yurisdiksi obyektif. (tentunya dengan terlebih dahulu mengajukan ektradisi kepada negara yang bersangkutan)
Dalam hukum pidana internasional telah diakuai doktrin menegenai teori perluasan yurisdiksi kriminal yang bersifat obyektif (subjective territorial jurisdiction) dan bersifat obyektif (objective territorial jurisdiction).[5] Terori perluasan yuridiksi kriminal berasal dan berkembang karena praktikum hukum kebiasaan internasional. Praktek perluasan yurisdiksi kriminal subyektif membolehkan suatu negara memberlakukan yurisdiksi kriminal terhadap kejahatan yang terjadi didalam batas teritorial negara lain. Dan praktek perluasan yurisdiksi kriminal yang onyektif membolehkan yurisdiksi negara terhadap kejahatan yang diselesaikan didalam batas wilayah negara yang bersangkutan meskipun persiapan dan perencanaannya tidak dimulai dilakukan dinegara yang bersangkutan.
 Tentang ektradisi adelin Lis
Banyak para pakar hukum mengemukakan pendapat mengenai ekstradisi diantaranya,
L. Oppenheim menyatakan pengertian ekstradisi merupakan:
Extradition is the delivery of an accused or convicted individual to the state on whose territory he is alleged to have commited, or to have been convicted of, acrime by the state on whose territory the alleged criminal happens for the time to be[6].
(Ekstradisi ialah suatu penyerahan si tertuduh atau terhukum kepada suatu negara, tentang kejahatan yang dituduhkan di wilayah yang dilakukan pada saat kejadian tersebut).

J.G. Starke, menyatakan sebagai berikut:
Istilah ekstradisi menunjuk kepada proses di mana berdasarkan traktat atau atas dasar resiprositas suatu negara untuk menyerahkan kepada negara lain atas permintaanya seseorang yang dituduh atau dihukum karena melakukan tindak kejahatan yang dilakukan terhadap hukum negara yang mengajukan permintaan, negara yang meminta ekstradisi memiliki kompetensi untuk mengadili tertuduh pelaku tindak pidana tersebut[7].

Menurut M. Budiarto,
Ekstradisi ialah suatu proses penyerahan tersangka atau terpidana karena telah melakukan kejahatan yang dilakukan secara formal oleh suatu negara kepada negara lain yang berwenang memeriksa dan mengadili pelaku kejahatan tersebut”.[8] dan ada beberapa definisi-definisi lain.
Indonesia sebagai sebuah negara yang patuh terhadap hukum internasional tentu saja tidak bisa secara langsung menangkap para penjahat tersebut. Indonesia harus mengikuti prosedur hukum tertentu karena penjahat yang bersangkutan telah berada di luar wilayah territorial dan yuridiksinya. Berada di luar wilaya yuridiksi berarti berada di luar wilayah cakupan wewenang/kekuasaan hukumnya (suryokusumo,2007:239). Oleh karena itu Indonesia perlu mencari cara yang diakui secara internasional untuk dapat menangkap dan mengadili penjahat tersebut di dalam negeri[9].
Salah satu cara yang harus ditempuh Indonesia adalah mengadakan perjanjian internasional baik bilateral maupun multilateral dengan negara-negara tempat para penjahat tersebut bersembunyi. Adapun perjanjian tersebut tidak begitu saja berlaku tanpa adanya ratifikasi untuk menjamin kepastian hukumnya (Abdussalam,2006:1). Atas dasar perjanjian tersebut barulah Indonesia bisa menangani kasus pidana (pelaku kejahatan) yang berada di luar wilayah yuridiksinya. Dalam hal ini sering disebut ektradisi.
Di Indonesia, ketentuan mengenai ekstradisi telah diatur dalam UU No. 1 Tahun 1979. Sejauh ini, Indonesia telah melakukan perjanjian ekstradisi dengan tujuh negara. Negara-negara tersebut antara lain Malaysia, Philipina, Thailand, Australia, Hongkong, Korea Selatan dan Singapura[10]. Adapun perjanjian ekstradisi antara Indonesia dan Singapura baru ditandatangani pada 27 April 2007 di Istana Tampangsiring Bali yang menyepakati penanganan terhadap 31 jenis kejahatan termasuk korupsi dan terorisme. Dan dalam kasus ini diduga pelaku melarikan diri ke negara China.
Akan tetapi Apabila hubungan kedua negara yang semula bersahabat berubah menjadi permusuhan, maka kerja sama saling menyerahkan penjahat pelarian bisa berubah menjadi saling melindungi penjahat pelarian. Di samping itu pula praktek-praktek penyerahan penjahat pelarian belum didasarkan atas keinginan untuk bekerja sama dalam mencegah dan memberantas kejahatan[11]. Hal ini mengingat kehidupan masyarakat umat manusia pada jaman kuno masih jauh lebih sederhana jika dibandingkan dengan masyarakat sekarang ini. Kemajuan-kemajuan dalam bidang ilmu pengetahuan dan teknologi serta berkembangnya pemikiran-pemikiran baru dalam bidang politik, ketatanegaraan dan kemanusiaan turut pula memberikan warna tersendiri pada ekstradisi ini[12].
Dalam kasus ini berarti pemerintah indonesia harus dengan bersungguh-sungguh mengadakan perjanjian dengan pemerintah china (adelin lis) diduga melarikan diri keasana, akan tetapi jika itu tidak dilakukan maka nselamanya adelin lis tidak akan bisa diadili di indonesia.

 III.            Tentang perbuatan melawan hukumnya adelin Lis
Menurut Prof. Moeljatno, SH. Dalam bukunya Sifat Melawan Hukumnya Perbuatan Pidana adalah sebagai berikut, ”ada dua pendapat, yaitu pertama, apabila perbuatan tersebut telah mencocoki larangan undang-undang, maka disitu ada kekeliruan. Letak melawan hukunya perbuatan sudah ternyata, dari sifat pelanggarannya ketentuan undang-undang, kecuali jika termasuk perkecualian yang telah ditentukan oleh undang-undang, sebab hukum adalah undang-undang. Pendirian demikian dinamakan pendirian yang formil atau ajaran melawan hukum yang formil. Kedua, berpendapat bahwa kalau semua perbuatan yang mencocoki larangan undang-udang belum tentu bersifat melawan hukum. Menurut mereka, yang dinamakan hukum bukanlah undang-undang saja karena disamping undang-undang (hukum yang tertulis), ada pula hukum yang tidak tertulis, yaitu norma-norma atau kenyataan-kenyataan yang berlaku dalam masyarakat. Pendirian ini dinamakan pendirian yang materiel atau ajaran melawan hukum yang materiel[13].”
Prof. Dr. Wirjono Prodjodikoro, SH. Dalam bukunya mengatakan sebagai berikut, ”oenrecthmatigheid ini juga dinamakan wederrechtlijkheid yang berarti sama. Akan tetapi, dengan nama wederrechtlijkheid ini, adakalanya unsur ini secara tegas disebutkan dalam perumusan ketentuan hukum pidana.” seperti dikatakan HR. Nederland tahun 1919, yang terkenal dengan nama Lindenbaum-Cohen Arrest mengenai perkara perdata, bahwa, ”perbuatan melanggar hukum (onrechtmatige) bukan saja perbuatan yang bertentangan dengan wet tetapi juga perbuatan yang dipandang tidak patut dalam pergaulan masyarakat.”
Jadi, perbuatan melanggar hukum untuk perkara perdata juga berlaku untuk perkara pidana, tetapi istilah perbuatan melanggar hukum (onrechtmatige daad) ditujukan untuk kasus perdata, sedangkan istilah melawan hukum (wederrechtlijkheid) ditujukan untuk kasus pidana. Dengan demikian, akibat dari perbuatan melanggar hukum dalam masalah perdata itu sanksinya harus mengganti kerugian, sedangkan akibat dari perbuatan melanggar hukum dalam masalah pidana itu, sanksinya harus menerima hukuman (mati, penjara, kurungan, denda) sesuai dengan berat atau ringannya masalah.
Menurut hal ditas, penulis lebih sepakat dengan pernyataannya Prof. Moeljatno. Akan tetapi dalam kasus adelin, dugaan siafat melawan hukumnya belum jelas, karena polisi belum menentgukan pelanggaran pencucian uang yang seperti apa. Karena unsur-unsur diatas tidak ada yang terbukti dilakukan oleh adelin lis.

  IV.            Merupakan hasil tindak pidana

Penyebutan tindak pidana pencucian uang salah satunya harus memenuhi unsur adanya perbuatan melawan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 UU No. 25 Tahun 2003, dimana perbuatan melawan hukum tersebut terjadi karena pelaku melakukan tindakan pengelolaan atas harta kekayaan yang merupakan hasil tindak pidana. Pengertian hasil tindak
pidana dinyatakan pada Pasal 2 UU No. 25 Tahun 2003 yang telah mengubah UU No. 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang yang dalam pembuktian nantinya hasil tindakan pidana akan merupakan unsur-unsur delik yang harus dibuktikan. Pembuktian apakah benar harta kekayaan tersebut merupakan hasil tindak pidana adalah dengan membuktikan ada atau terjadi tindak pidana yang menghasilkan harta kekayaan tersebut, pembuktian disini bukan untuk membuktikan apakah benar telah terjadi tindak pidana asal (predicate crime) yang menghasilkan harta kekayaan. Apabila digambarkan maka unsur-unsur pokok pencucian uang adalah sebagai berikut :[14]

PelakuèPerbuatan Melawan Hukum(hasil tindak pidana)è menjadi Transaksi Keuangan LEGAL

Penulis mengemukanan pendapat sebagai berikut:
1.                  Adelin lis benar melakukan tindak pidana di BNI 46 cab,medan
2.                  Aelin lis pergi/melarikan diri ke luar negari;
3.                  Adelin lis belum terbukti melakukan transaksi di luar negeri dengan uanganya.
Menurut hal ditas, semua yang ada dalam kasus ini harus di kumpulkan dahulu bukti-buktinya.
Hukum acara (Pembuktian Terbalik)
Dalam pembuktian terbalik beban pembuktian ada pada terdakwa. Dalam tindak pidana pencucian uang yang harus dibuktikan adalah asal-usul harta kekayaan yang bukan berasal dari tindak pidana, misalnya bukan berasal dari korupsi, kejahatan narkotikan serta perbuatan haram lainnya. Pembuktian terbalik bukan untuk membuktikan perbuatan pidana yang dilakukan oleh terdakwa, melainkan tujuannya adalah untuk menyita harta kekayaan yang berasal dari tindak pidana jadi bukan untuk menghukum pelaku tindak pidana.
Dalam Pasal 35 UU No 25 Tahun 2003 diatur tentang pembuktian terbalik dengan rumusan bahwa
”Untuk kepentingan pemeriksaan di sidang pengadilan, terdakwa wajib membuktikan bahwa harta kekayaannya bukan merupakan hasil tindak pidana”.[15]
Dalam ketentuan ini memang tidak jelas pembuktian ini apakah dalam konteks pidana untuk menghukum orang yang bersangkutan atau untuk menyita harta kekayaan yang bersangkutan. Hukum acara yang mengatur pembuktian terbalik ini pun belum ada, sehingga dalam pelaksanaannya menimbulkan kesulitan, seperti yang terjadi dalam persidangan Adrian Herling Woworuntu di PN Jakarta Selatan yang dituduh dengan dakwaan korupsi atau tindak pidana pencucian uang.
Jika pembuktian terbalik dilakukan untuk menghukum terdakwa, ini jelas bertentangan dengan beberapa asas hukum pidana di Indonesia yaitu asas praduga tak bersalah (Presumption of innocence) dan non-self incrimination. Asas praduga tak bersalah telah lama dikenal dalam hukum di Indonesia, yang sekarang diatur dalam Pasal 8 UU No 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman dan Pasal 18 UU No 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Asas ini intinya menyatakan setiap orang yang ditangkap, ditahan dan dituntut karena disangka melakukan tindak pidana berhak dianggap tidak bersalah sampai dibuktikan kesalahannya secara sah dalam sidang pengadilan. Sementara itu asas non-self incrimination ditemui dalam praktik dan dalam peraturan tertulis di Indonesia seperti dalam UU, tentang Hak Asasi Manusia.
Asas non- self incrimination dalam sistem hukum common – law dikenal dengan istilah the privilege against self incrimination, yaitu seseorang tidak dapat dituntut secara pidana atas dasar keterangan yang diberikannya atau dokumen yang ditunjukkannya. Sebagai konsekuensi tersangka atau terdakwa dapat diam dan tidak menjawab pertanyaan yang diajukan kepadanya. Asas ini berjalan dengan baik di negara yang menganut sistem hukum common law, akan tetapi di Indonesia apabila terdakwa tidak menjawab pertanyaan yang diajukan, maka hal tersebut dianggap menyulitkan jalannya persidangan hingga dapat memperberat hukum nantinya. Karenanya terdapat kecenderungan terdakwa akan menjawab pertanyaan yang diajukan kepadanya, hingga pada akhirnya tidak merugikan dirinya[16].





KESIMPULAN
Bahwa jaksa penuntut umum telah melakukan kelalaian yang meyebabkan terdakkwa adelin Lis dapat bebas dari segala tuntutan (bebas demi hukum), yang seharusnya menurut penulis dakwaan yang harus didakwakan kepada terdakwa adelin lis adalah dakwaan yang bersifat kumulatif. Atau setidak-tidaknya alternatif dan harus ada dakwaan tentang tindak pidana pencucian uang. Bahwa tentang terdakwa yang lari keluar negari, aparat penegak hukum bersama interpol harus selalu berkomunikasi tentang keberadaan tersangka. Itupun di lindungi dengan adanya yurisdiksi subyektif dan yurisdiksi obyektif.
Semua unsur-unsur tindak pidana pencucian uang yang dituduhkan kepada tersangka tergantung dari pembuktian dari tersangka tentang asal-muasal harta kekayaannya. Penegakan hukum terhadap kasus dugaan pencucian uang sampai saat ini relatif sedikit yang sampai di pengadilan. Dari sisi penegak hukum Indonesia masih banyak menghadapi kendala, misalnya antara PPATK dan Kepolisian nampaknya belum bisa berkerja secara simultan. Dalam praktek di lapangan sering terjadi ketidakharmonisan dalam menjalankan masing-masing peran sehingga dapat merugikan penegakan UUTPPU itu sendiri. Misalnya belum ada kesamaan persepsi antara PPATK dan polisi tentang transaksi yang mencurigakan, kemudian antara polisi dan jaksapun nampaknya masih muncul persepsi yang berbeda sehubungan dengan telah terjadinya pencucian uang. Sebagai contoh adalah suatu perkara tersebut sudah cukup bukti namun jaksa memandang tidak cukup bukti. Dengan demikian kendala terbesar nampaknya muncul dari sudut pembuktian yang harus dilakukan olehjaksa.



[1] Http//vivanews.com.dipost 22 jul 2009. Dikutip hari minggu.tgl 15 tahun 2011.jam 20:00 WIB.
[2] Lihat UU No. 25 Tahun 2003 perubahan atas UU no 15 tahun 2002.
[3] Moeljatno.asas-asas hukum pidana.edisi revisi.jakarta:rineka cipta.2008.hal 86.
[4] Ibid.
[5] Lihat Romli atmasasmita.course material Hukum Pidana Internasional. Modul kuliah Pascasarjana UNPAD.
[6] L. Oppenheim, International Law, a treatise, 8th edition, 1960, hal. 696 dikutip dalam buku I Wayan Parthiana, Op.cit hal. 16. 
[7] J.G. Starke, Pengantar Hukum Internasional, Sinar Grafika, Jakarta, 2008, Edisi Kesepuluh Jilid 2, hal. 469. 
[8] Miriam. Budiarto, Masalah Ekstradisi dan Jaminan Perlindungan Hak-Hak Azasi Manusia, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1980, hal. 13. 
[9] Sumaryo suryokusumo.Hukum diplomatik teori dan kasus.bandung.Alumni.2007.hal.239.
[10] http//greatandre.blogspot.com
[11] I. Wayan Parthiana, Ekstradisi Dalam Hukum Internasional dan Hukum Nasional, Alumni, Bandung, 1983,hal4
[12] Ibid.hal.5
[13] Moejatno. Asas-asas....Op.Cit.Hal. 140-141
[14] http//greatandre.blogspot.com
[15] Lihat.UU no 25 tahun 2003
[16] Mulyanto, SH,MH, hakim Pengadilan Negeri Semarang. http//mulyanto.blogspot.com

DAFTAR PUSTAKA
__ Budiarto,miriam. Masalah Ekstradisi dan Jaminan Perlindungan Hak-Hak Azasi Manusia, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1980
__Marulak Pardede. 1995.Hukum Pidana Bank. Pustaka Sinar Harapan Jakarta 

__M.Irsan Nasarudin dan Indera Surya 2004. Aspek Hukum Pasar Modal Indonesia. Kencana Jakarta. 
__Muladi. 1995. Kapita Selekta Sistem Peradilan Pidana. Undip. Semarang 
__Munir Fuady. 2001. Hukum Perbankan Indonesia. PT. CirtraAditya Bakti Bandung 
__NHT. Siahaan. 2005. Pencucian uang dan Kejahatan Perbankan. Sinar Harapan. Jakarta, 

__Tb. Imran S. SH., MH. dalam Hukum Pembuktian Pencucian UangMoney Laundering;
__Yenti Garnasih dalam Arti Pencucian Uang di Indonesia dan Kelemahan dalam Implementasinya (Suatu Tinjauan Awal);
__Bismar Nasution.dalam Pemahaman UU Tindak Pidana Pencucian Uang (Money
Laundering);
__Anwar Nasution dalam Sumber, Proses, Mekanisme dan Dampak Ekonomi “Money
Laundering Crime”;
__J.G. Starke, Pengantar Hukum Internasional, Sinar Grafika, Jakarta, 2008, Edisi Kesepuluh Jilid 2.
__I. Wayan Parthiana, Ekstradisi Dalam Hukum Internasional dan Hukum Nasional, Alumni, Bandung, 1983.

Media
-Greatandre.blogspot.com
-Vivanews.com

Read more...

9 prinsip fahm konstitusi menurut Prof jimly asshidiqie


Copyright of http://1.bp.blogspot.com
1.Prinsip ketuhanan yang maha esa
Undang-undang dasar merupakan dokumen hukum yang mewujudkan cita-cita bersama setiap rakyat indonesia yang berketuhanan yang amaha esa. Sesuai dengan pengertian sila pertama sebagai mana yang termaktub dalam pembukaan undang-undang dasar. Setiap manusia indonesia sebagai rakyat dan warga negara indonesia, diakuai sebagai insan beragama berdasarkan ketuhanan yang maha esa. Paham ktuhanan yang maha esa meruapakan pandangan dasar dan bersifat  primer yang secara subtansial menjaiwai keseluruahan wawasan kenegaraan bangsa indonesia. Karena itu nilai-nilai luhur keberagaman menjadi jiwa yang tertanam jauh dalam kesadaran, kepribadian dan kebudayaan  bangsa indonesia sehari-hari. Jiwa keeragaman dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara itu juga diwujudkan dalam kerangka kehidupan bernegara yang tersusun dalam undang-undang dasar.
Dalam kehidupan bernegara, prinsip kemaha uasaan tuhan yang maha esa tersebut diwujudkan dalam paham kedaulatan rakyat. Dan sekalugus dalam paham kedaulatan hukum yang saling berjalin berkelindan satu sama lain, semuanya diwujudkan dalam kelembagaan sistem demokrasi yang berdasr atas hukum (constiusional democraci) dan prinsip negara hukum yang demokraasi (demokratische reechtaat). Karena itu setiap warga negara bersamaan edudukannya dalam hukum dan kedaulatan mereka disalaurkan seara kelembagaan melalui lembaga parlemen yang menentukan bentuk dan materi hukum yang mengatur kehidupan kenegaraan.

2.      Cita Negara Hukum dan the Rule of Law
Bentuk pemerintshsn indonesia adalah Republik. Karena pengalaman bangsa indonesia dimasa sebelum kemerdekaan. Penuh diliputi oleh sejarah kerajaan-kerajaan, bear dan kecil diseluruh wilayah nusantara. Dalamkonstitusi ditegaskan ahwa negara indonesia adalah negara hukum (reechtsstaat). Bukan negara kekuasaan (Machtsstaat).  Didlamnya terkandung penegrtian adanaya pengakuan terhadap prinsip supremasi hukum dan konstitusi. Dianutnya prinsip pembatasan kekuasaan dan pemisahan kekuasaan menurut sistem konstitusional yang diatur dalam UUD. Adanaya jaminan-jaminan hak asaasi manuia dalam UUD, adanya prinip peradilan yang bebas dan tidak memihak yang menjamin persamaan setap warga negara dalam hukum, serta menjamin keadilan bagi setgiap orang termasuk terhadap penyalah hunaan wewenag oleh pihak yang berkuasa.
Dalam paham negara hukum yang demikian harus diadakan jaminan bahwa hukum itu sendiri dibangun dan ditegakkan menurut prinsip-prinsip demokrasi. Karena prinsip supremasi hukum dan kedaulatan hukum itu sendiri pada pokoknya beasar dari kedaulatan rakyat. Oleh sebab itu, prinsip negara hukum hendaklah dibangun oleh dikembangkan menurut prinsip-prinsip demokrasi atau keadulatan rakyat. Hukum tidak boleh dibaut, ditenatpakn, ditfsirkan dan ditegakkna dengan tangan besi berdsarkan kekuasaan belaka. Prinsip negara hukum tidak boleh ditegakkan dengan mangabaikan prinsip-prinsip demokrasi yang diatur adalam UUD. Karena itu perlu ditegakkan pula bahwa kedaulatan berada ditagan rakyat yang dilakukn menurut
UUD, yang diimbangi dengan penegasan dengan negara indoneia adalah negara hukum yang berkedaulatan rakyat atau demokrasi.

3.      Paham Kedaulatan Rakyat dan Demokrasi
Negara inonesia juga menganut pahamkedaulatan rakyat. Pemilik kekuasaan tertinggi yang sesungguhnya dalam negara indonesia adalah rakyat. Kekuasaan itu harus disadari berasal dari rakyat , oleh rakyat, dan untuk rakyat, behkan kekuasaan hendaklah deselenggarakan bersama-sama dengan rakyat. Dalam sistem konstitusional berdasarkan undang-undang dasar. Pelaksanaa kedaulatan rakyat disalurkan dan diselenggarakan bersama-sama dengan rakyat.
Demokrasi tidak boleh hanya dijadikan hiasan bibir dan retorka belaka, deokrasi juga bukan hanya menyangkut kelambagaaan-kelambagaan gagasan luhur tentng kehidupan bernegara yang ideal, melainkan juga meruppakan persoalan tradisi dan budaya politik yang egaliter dalam raelitas pergaulan hidup yang beragaman atau prural, dengan saling menghargai perbedaan satu sama lain. Karena itu, perwujudan demokrasi haruslah diatur berdasar atas hukum.
Karena itu prinsip kedaulatan rakyat dan kedaulatan hukum hendaklah diselenggarakan secara beriringan sebagai dua ssi mata uang yang sama. Utuk itiulah, maka UUD hendaklah menganut penngertian bahwa negara indonesia itu adalah negara hukum yang demokratis dan sekaligus adalah negara demokrasi yang berdasar atas hukum yang tidak terpisahkan satu sama lain. Keduanya juga merupakan perwujudan nyata dari keyakainan segenap bangsa indonesia kana prinsip kemaha kuasaan tuhan YME, yang juga dikontruksikan sebagai paham kedaulatan tuhan.

4.      Demokrasi Langsung Dan Demokrasi Perwakilan
Kedaulatan rakyat indonesia itu deselenggarakan secara langsung dan melaluai sistem perwakilan. Secara langsung kedaulatan rakyat itu diwujudkan dalam tiga cabang kekuasaan yang tercermin dalam majelis permusyawaratan rakayat yang terdiri dari DPR, DPD, dan eksekutif, MK dan MA sebagai kekuasaan kehakiman. Dalam menentukan kebijakan pokok pemerinatahn dan mengatur ketentuan-ketentuan huku berupa UUD dan undang-undang,serta dalam menjalankan fungsi pengawasan terhdap jalannya pemerintahan. Pelembagaan kedaulatan rakyat itu disalaurkan melaluai sistem perwakilan.
Penyaluran kedaulatan rakyat secara langsung dilakukan melalu pemilihan umum, pemiliuhan presiden daln pelaksanaan referendum untuk menyatakan persetujuan atau penolakan terhadap rencana perubahan atas psal-pasal tertentu dalam UUD.disamping itu dapat pula disaluran setiap waktu melalui pelaksaana hak atas kebebasan berpendapat. Hak atas kebebasan pers, hak ata kebebasan informasi hak atas kebebasan berorganisasi dan berserikat erta hak-hak asasi lainnya. Yang dijamin dalam UUD.

5.      Pemisahan Kekuasaan dan Prinsip Check and Balances
Prinsip kedaulatan yang berasal dari rakyat tersebut di atas selam ini (pra mandeen) diwujudkan melalui MPR yang merupakan penjelmaan seluruh rakyat, pelaku sepenuhnaya kedaulatan rakya, dan yang diakuai sebagai lembaga tertinggi negara dengan kekuasaan yang tidak terbatas. Dari mejelis inilah kekuasaan rakyat itu dibagi-bagikan secara pertikal kedalam lembaga-lembaga tinggi negara yang berada dibawahnya. Karena itu, prinsip yang dianut dalam model ini sisebut sebgai prinsip pembagian kekuasaan (divison or distribusion of power).
Kedaulatan rakyat itu ditentukan dibagikan secara horizontal dengan cara memisahkannya menjadi kekuasaan yang dinisbatkan sebagai fungsi lembaga-lembaga negara yang sederajat dan salig mengendalaikan satu sama lain berdasrkan prinsip ceck an balances. Cabang kekuasaan legislatif tetap berada di MPR, tetapi mejelis ini terbaggi dalam dua perwakilan sederajat dengan lembaga negara lainy, untuk melengkapi tugas-tugas pengawasan disamping lembaga eguslatif dibendtuk pula badan pemeriksa keuangan. Sdangkan cabang kekuasaan kehandiman di kontrol oleh MA dan MK.
MPR tetap merupakan lembaga yang tersendri disamping fungsinya sebgai rumah penjelmaan seluruh rakyat yang terdiri atas anggota DPR dan DPD. Prinsip perwakilan daerah daklam DPD harus dibedakan hakikatnya dari prinsip perwakilan rakyat dalam DPR. Maksudnya ialah agar seluruh aspirasi rakyat benar-benar dapat dijelmakan ke dalam MPR yang terdiri atas anggota kedua dewan itu. Kedudukan MPRyang berdiri sendiri, disamping yterdiri dari dua lembaga perwakilan itu menyebabkan struktur parlemen indonesia terdiri atas tiga pilar yaitu MR.DPR, DPD (trikameral) yang sama-sama mempunyai kedudukan yang sederajat dengan presiden dan pelaksanaa kekuasaan kehakiman. Dengan adanya prinsip check and balances ini maka kekuasaan negara dapat diatur, dibatasi bahkan dikontrol dengan sebaik-baiknya, sehingga penyalagunaan kekuasaan oleh aparat penyelenggara negaara ataupun pribadi-pribadi yang kebelulan sdang menduduki jabatan dalam lembaga-lembaga negara  yang bersamhkutan dapat dicegah dan ditanggulangi dengan sebaik-baiknya.

6.      Sistem Pemerntahan yang Presidensil
Kelemahan sistempresidensil yang diterapkan  dibwah UUD 1945 yang cenderung asangat eksekitif heavy sudah dapat diatasi melalui pembaharuan mekanisme ketatanegaraan yang diwujudkan dalm UUD ini. Maka akses-akses dalam praktek penyelenggaraan sistem pemerintahan presidensil tidak perlu dikhawatirkan lagi. Keuntungan sistem presidensil itu justru lebih menjamin stabilitas pemerinyahan . sistem ini juga dapat dipraktekan dengan tetap menerapkan sistem multi partai yang dapat mengakomodasikan peta konfigurasi kekuatan politik dala masyarakat yang dilengkapi dengan pengaturan konstitusional untuk mengurangi dampak negatif atau kelamahan bawaaan dari sistem presidensil ini.
Pertama. Presidendan wapres merupakan sati institusi penyelanggaraan kekuasaan ekskutif negara yang tertinggi dibaweah UUD. Dalam sistem ini tidak dikenal dan tidak perlu dianbedakan adanaya kepadla negara dan kepala pemerintahan.
Kedua, presiden dan wakilnya dipilih oleh rakyat secara langsung, dan karena itu secara politik tidak bertanggaungjwab kepada majelis perwakilan rakyat atau lembaga parlemen. Melainkan langsung bertanggungjawab kepada rakyat.
Ketiga, presiden dan wakilnya dapat dimintakan pertanggungjawabannya secara hukum apabila presiden dan wakilnya melakukan pelanggaran hukum dan konstitusi. Dalam hal demikian, presiden dan atau wakil presiden dapat dituntut pertanggungjawabnnya oleh DPR untuk disidangkan dalam sidang MPR yaitu sidang gabungan antara DPR dan DPD. Menurut prosedur hukum tatanegara.
Keempat, dalam hal terjadi kekosongan dalam jabatan presiden dan atau wakil presiden pengisisnnya dapat dilakukan melalui pemilihan dalam sidang MPR, akan tetapi hal itu tetap tidak mengubah prinsip pertanggungjawaban presiden kepada rakyat dan tidak kepada parlemen.
Kelima, para menteri adalah pembantu presiden  dana wakilpresiden. Menteri diangat dan diberhentikan oleh presiden, dan karena itu bertanggungjawab kepada parlemen. Keduuakannya tidk tergantung pada parlemen. Akan tetapi kerena pentingnya keddukan para menteri itu maka, kewenangan presiden untuk mengagkat dan memberhentikan menteri tidak boleh bersifat mutlak, tanpa kontrol parlemen.merekalah yang sesungguhnyamerupaka pemimpin pemerinyahan sehari-hari, kaertena itu para menteri hendaklah bekerjasama yang seerat-eratnya dengan DPR dan DPD.
Keenam, utuk membatasi keuasaan presiden yang kedudukannya dalam presidensil sangat kuat sesui dengan kebutuhan untuk menjamin stabilitas pemerinatahn ditentukan pula masa jabatan presiden lima tahuna tidak boleh dijabat oleh orang yangsama lebih dari dua masa jabatan.disamping itu beberapa badan atau lmbaga negara dalam lingkungancabang kekuasaan eksekitif ditentuka pulaindenpendensinya dlam menajlankan tugas utamanya.

  1. Persatuan dan keragaman
Prinsip persatuan sangat dibutuhkan karena keragaman suku bangsa, agama dan budaya yang diwarisi oleh bangsa indonesia dalam sejarah mengharuskan bangsa indonesia bersatu dengan seerat-eratnya dalam keragaman itu. Keragaman itu merupakan keragaman yang harus dipersatukan tetapi tidak boleh dipersatukan untuk diseragamnka. Karaena itu prinsip persatuan indonesia tidak boleh diidentikan dengan kesatuan. Prinsip persatuan juga tidak boleh dipersempit maknanya ataupun diiendtikan dengan penegrtian pelembagaan bentuk negara kesatuan yang merupakan bangunan negara yang dibangun atas motto kebhineka tunggal-ikaan.
Dalam kontek bentuk negara, meskipun bangsa indonesia memilih bentuk negara kesatuan, tetapi didalamnya terselenggara suatu mekanisme dengan memungkinkan tumbuh dan berkembangnya keragaman antar daerah diseluruh tanah air. Kekayaan alam dan budaya daerah tidak boleh diseragamnak dalam struktur negara kesatian republik indonesia. Dengan perkataan alain  bentuk negara kesatuan republik indonesia diselenggarakan degan jaminan otonoi yang seluas-luasnya kepda daerah-daerah untuk berkembang sesuai dengan potensi dan kekayaan yang dimiliki masing-masing.




  1. Paham Demokrasi Ekonomi dan Ekonomi pasar sosial
Paham kedaulatan rakyat indonesia selainberkenaan dengan demokrasi politik, juga mencangkup paham demokrasi ekonomi. Distorsi dan kelamahan yang terdapat dalam demokrasi politk melalui sistem perwakilan politik. Diatasi dengan pengadopsi sistem perwakilan sistem funsional sebagai pelengkap. Sistem perwakilan politik diwujudkan melalui lembaga dewan perwakilan rakyat, sedangkan sistem perwakilan funsional diwujudkan oleh dewan perwakilan daerah. Yang berorientasu pada teritorial dan kedaerahan.dengan demikian perwakilan golongan ataupelaku ekonomi dan golongan-golongan rakyat lainya diluar sistem kepartaian dapat disalurkan aspirasinya melalui lembaga perwakilan daerah.
Dalam paham demokrasi soasial negara berfungsi sebagai alat kesejahteraan meskipun gelombang liberalisme dan kapitalisme terus berkembang dan mempengaruhi hapir sebgaian seluruh segi kehidupan umat manusia melalui arus globalisasi yang terus meningkat tetapi aspirasi kearah sosialisme baru diseluruh dunia juga berkembang sebgai pengimbang. Sebagai akibatnya paham kapitalime itu sendiri juga terus mengadopsi elemen konstruktif dari paham sosialisme, dan demikian pula sebaliknya dalam hubungan yang bersifat konvergen karena itu paham market socialism terus berkembang dalam rangka pengertian pasar sosial.

  1. Cita Masyarakat Madani
Menjelang berakhirnya abad ke-20 gelombang liberalisme baru berkembang dimana-mana dan diiringi juga dengan paham sosialisme lam diberbagai penjuru dunia. Berkaitan dnegan itu pengertian-pengertian yang berkenaan dengan kepentingan keberdayaan masyarakat madani atau civil society. Dalam hubungan antara negara, masyarakat dan pasar. Erkembang sangat pesat disertai oleh gelombang globalisasi yang mempengaruhi peri kehiduipan umat manusi. Pengertian-pengertian masyarakat madani yang perlu ditingkatkan keberdayaanya . haruslah menjadi perhatian sungguh-sungguh  setiap penyelenggara negara.  Bahkan untuk menjamin peradaban bangsa dimasa depan ketiga wilayah domain negara, masyarakat dan pasar itu sama-sama harus dikembangkan keberdayaanya dalam hubungan yang funsional sinergis dan seimbang. Oleh karena itu meskipun penegrtian-pengertian yang berkenaan dengan itu belum mengkristal sebagai pendapat umum dalam kesadaran kolektif rakyat, tetapi doktrin masyarakat madani perlu terus dikembangkan sejalan dnegan gelombang demokratisasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Materi undang-undang dasar harus tetap terjamin tingkat abstarksi perumusannya dan disamping itu keseluruhan norma-norma yang bersifat mendasar  memang harus tidak dimuat dalam konstitusi tertulis, bahkan daam sistem hukum indonesia harus pula dikembangkan danya pengertian mengenai hukum yang dibuat oleh negara, hukum yang diputus hakim yang merupakan yurisprudensi. Hukum yang dikembangkan sebagai doktrin ilmu hukum. Hkum yang tumbuh dalam praktek. Dan hukumhidup dikalangan masyarakat sendiri. Yang penting untuk disadari adalah institusi negar dibentuk dengan maksud untuk mengambilalih fungsi-fungsi yang secara alamiah dapat dikerjakan sendiri secara lebih efektif dan efisien oleh institusi masyarakat. Institusi negar dibentuk justru dengan maksud untuk makin mendorong tumbuh dan bekembangnya peradaban bangsa indonesia, sesuai dengan cita an citra masyarakat madani yang maju, mandiri, sejahtera lahir dan batin demokratis dan berkeadialn. Dengan hubungan itulah maka UUD ini diharapkan dapat berfungsi efektif sebagai sarana pembaharuan secara bertahap tetapi berkesinambungan dalam rangka perekayasaan ke arah perwujudan cita-cita masyarakat madani.

Perbandingn dengan UUD 1945 amandemn terakhir
No
9 prinsip. Prof Jimly Asshidiqie

Pasal-pasal dalam UUD 1945
1
Prinsip ketuhana yang maha esa

ini terakomodir pada pasal 29 ayat (1) yang berbunyi “negar berdasarkan ketuhanan yang maha esa. Dan juga di tegaskan lagi pada pasal selanjutnya pasal (2) yakni “negar menjamin lkemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamnya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamnya dan kepercayaanya masing-masing.
Namun pandngan terakhir menurut prof jimly pandangan terakhir unu dapat terjebak dalam logika sekularisme yang berusaha memisahkan secara tegas persoalan-persoalan kenegaraan dari persoalan keagamaan.
2
Cita negara hukum dan rule of law

Cita-cita ini ditegaskan dalam pasal 1 ayat (3) yang berbunyi “negara indonesia adalah negara hukum.
Didalamnya terkandung pengertian adanya pengakuan prinsip supremasi hukum dan konstitusi.
3
Faham kedaulatan rakyat dan demokrasi

Alaupun tiak cukup tersirat daklam undang-undang dasar akan tetapi pasal 1 yat (2) bisa mewakili kepentingan rakyat indonesia. Dala pasal itu berbunyi “kedaulatan berada ditangan rakyat an dilaksanakan menurut undang-undng dasar.
Bisa dibilang kedaulatan rakyat masih dibatasi oleh batasan-batsan yang di ataur dalam UUD.
Seperti. Hak-ha yang diberikan oleh negara, seperti hak politik, hak ekonomi, dan hak-hak lainnya
4
Demokrasi langsung dan demokrasi perwakilan

Dalam hal ini demokrasi langsung ialah memilih wakil untuk mengemban tugasnya seperti pemilihan legislatif dan eksekutif.
Ditegaskan dalam pasal 6 A dan pasal 19 UUD 1945. Dan atau pemilhan referandum.
5
Pemisahan kekuasaan dan prinsip check and balances

Ini sudah sangat diakaomodir oleh uandag-undang dasar 1945 yang di cerminkan akanya berbagai lembaga-lembag negar yang fungsi-fungisnya telah diatur sendiri-sendiri untuk terciptanay prinsip check and balances. Seperti adanay MPR.DPR.DPD yang memengang kekuasaan legislatif. MA dan Mk yang memengang fungsi Yudikatif, presiden dan menteri-mentrinya yang memengang fungsi Eksekutif. Dan adapula  badan pemeriksa keuangan, dan lembaga-lembaga non departeman yang pada prinsipnya memegang kontrol terhadap fungsi-fungsi yang ada walaupun tidak diamanahi oleh UUD seperti KPK, BMKG, KPAI. LPSK dan lain-lain                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                    
6
Sistem pemerintahan presidensil

Sistem pemerinyahan RI dibawah UUD 1945 mandemen ke-4 sebenarnya cukup memeperkuat peran presiden sebagai kepala negara sekaligus kepaala pemerintahan. Akan tetapi di daam UUD terdapat kejumuhan dan ketentuan yang bersifat  overlapping dari sistem presidensil yang idealkan dengan sistem parlementer yang diidam-idamkan oleh sebagain kecil golongan.
Akan tetapi dalam bebrapa kebijakan presiden harus mempertimbangkan pendapat dari DPR selaku perwakilan dari rakyat. Seperti tentang pengagkatan duta besar dan konsul, meratifikasi perjanjiaan-perjanjian internasiponal dan lain sebgainya.
Dan hak mutlak dari presiden  dalam sistem presidensil diindonesia adaalh meilih kapolri. Panglma TNI. Dan lain sebagainya.
7
Persatuan dan keragaman

Walaupun dalam pasal 1 ayat (1) sudah ditegaskan bahwa “negar indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik” akan tetapi dalam kenyataannya fungsi negara sebagai pemersatu masyarakat indonesia  yang sangat beragam ini tidak terlihat.
Arti dari negara persatuan adalah memp-ersatukan seluruh bangasa indonesia dalam wadah negara kesatian negara republim indonesia karena prinsip keawarganegaraan yang berkesamaan kedudukan dalam hukum danpemerintahan. Negara kesatuan tidak boleh sebagai konsepsi atau cita negara.
8
Faham demokrasi ekonomi dan ekonomi pasar sosial

Dalam hal ini negara indonesia bukan negara kapitalsi yang memntingkan kepantingan individu semata. Akan tetapinegara indonesia adalah negara yang selain mementingkan hak-hak individu, disilain juga ementingkan kelompok dan rakyat secar keseluruhan.
Dalam hal ini UUD 1945 telah mewarisi kepada kita yang termaktub pada pasal 33 yangterdir dari 5 ayat. Yang didalamnya merupakan pengarturan yang dimana dimaaksudkan bahwa yang menjadi sentralisasi dari pengolahan sumberdaya alam adalah negara akan tetapi kesemuanya akan diperuntukkan kepada seluruh warga negara indonesia.
Disinilah terlihat bahwa demokrasi ekonomi yang dimasksud. Disini ditekankan bahwa agar seluruh warga negara berhak menikmati apa yang telah dicapai oleh negara dalam bidang sumberdaya alam.
9
Cita masyarakat madani

Ini bisa dibilang tersirat dalam pasal 34 yang terdiri dari 4 ayat didalamnya.
Untuk mencapai masyarakat madani/civil society, warga negara, negara dan pasar harus memiliki fungsi sentaral. Karena kesemuanya merupakan hal yang sangat sensitif , yang bisa menimbulkan gejolak dalam masyarakat pada umunya yang bisa menggagalkan prinsip masyarakat madani yang diidam-idamkan oleh masyarakat indonesia.

Read more...