AKU TIDAK TAKUT SENDIRI. TUHAN PUN JUGA SENDIRI. DAN DIA MENJADI YANG MAHA KUAT KARENA ITU (SOE HOK GIE)

This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

Kamis, 18 Oktober 2012

“Sejarah Kelam Penegakan HAM Di Indonesia: Refleksi Pelanggaran HAM terkait Pembantaian PKI”



 
Konflik adalah bagian dari eksistensi manusia yang  terjadi di mana-mana.   Kekerasan yang ditimbulkan dalam konflik akhirnya membawa masyarakat pada  situasi yang merugi. Apalagi dalam kebudayaan bangsa Indonesia sendiri telah  tertanam culture violence, seperti dapat diterjemahkan dalam kata misalnya:  amok, keroyokan, dan sebagainya. Salah satu konflik yang paling besar selama  Republik Indonesia ini berdiri adalah pembantaian-pembantaian para anggota,  simpatisan dan orang-orang yang dituduh sebagai anggota Partai Komunis  Indonesia. Pembantaian tersebut dimulai pada bulan-bulan terakhir tahun 1965  sampai pertengahan tahun 1966.
Peristiwa G30S 1965 adalah suatu lembaran sejarah hitam bagi bangsa Indonesia. Sebab dampak peristiwa tersebut telah merobah 180 derajat peta politik dan tata kehidupan berbangsa dan bernegara. Politik negara yang digariskan Bung Karno untuk membangun Indonesia yang merdeka , berdaulat dan mandiri berdasarkan Trisakti, melawan nekolimisme-neoliberalisme dirobah oleh rejim Suharto menjadi politik pembudakan kepada kekuatan neoliberalisme, sehingga Indonesia praktis tidak berdaulat lagi. Inilah tragedy tata politik dan tata negara Indonesia. Di sisi lain peristiwa G30S berdampak terjadinya malapetaka yang mengerikan pelanggaran HAM berat. di mana langsung atau tidak langsung terlibat rejim Suharto.  Inilah kejahatan kemanusiaan yang kekejamannya hanya bisa dibandingkan dengan kejahatan Nazi Hitler pada Perang Dunia ke II.
Pembantaian di Indonesia 1965–1966 adalah peristiwa pembantaian terhadap orang-orang yang dituduh komunis di Indonesia pada masa setelah terjadinya Gerakan 30 September di Indonesia. Diperkirakan lebih dari setengah juta orang dibantai dan lebih dari satu juta orang dipenjara dalam peristiwa tersebut. sedangkan menurut orang-orang komunis yang trauma, perkiraan awalnya mencapai 2 juta korban jiwa. Di kemudian hari, angkatan bersenjata memperkirakan jumlah yang dibantai dapat mencapai sekitar 1 juta orang. Pada 1966, memperkirakan jumlah korban meninggal sekitar 200.000 orang dan pada 1985 mengajukan perkiraan mulai dari 500,000 sampai 1 juta orang (Friend, T. (2003). Indonesian Destinies. Harvard University Press.)
Pembersihan ini merupakan peristiwa penting dalam masa transisi ke Orde Baru: Partai Komunis Indonesia (PKI) dihancurkan, pergolakan mengakibatkan jatuhnya presiden Soekarno, dan kekuasaan selanjutnya diserahkan kepada Soeharto. Kudeta yang gagal menimbulkan kebencian terhadap komunis karena kesalahan dituduhkan kepada PKI. Komunisme dibersihkan dari kehidupan politik, sosial, dan militer, dan PKI dinyatakan sebagai partai terlarang.
Pembantaian dimulai pada Oktober 1965 dan memuncak selama sisa tahun sebelum akhirnya mereda pada awal tahun 1966. Pembersihan dimulai dari ibu kota Jakarta, yang kemudian menyebar ke Jawa Tengah dan Timur, lalu Bali. Ribuan vigilante (orang yang menegakkan hukum dengan caranya sendiri) dan tentara angkatan darat menangkap dan membunuh orang-orang yang dituduh sebagai anggota PKI. Meskipun pembantaian terjadi di seluruh Indonesia, namun pembantaian terburuk terjadi di benteng-benteng PKI di Jawa Tengah, Timur, Bali, dan Sumatra Utara.
Pembantaian ini hampir tidak pernah disebutkan dalam buku sejarah Indonesia, dan hanya memperoleh sedikit perhatian dari orang Indonesia maupun warga internasional. Penjelasan memuaskan untuk kekejamannya telah menarik perhatian para ahli dari berbagai prespektif ideologis. Kemungkinan adanya pergolakan serupa dianggap sebagai faktor dalam konservatisme politik "Orde Baru" dan kontrol ketat terhadap sistem politik. Kewaspadaan terhadap ancaman komunis menjadi ciri dari masa kepresidenan Soeharto. Di Barat, pembantaian dan pembersihan ini digambarkan sebagai kemenangan atas komunisme pada Perang Dingin.
Banyak sebagian kalangan, pembantaian ini dilakukan oleh saingan politik soekarno, yakni soeharto. Dukungan terhadap kepresidenan Soekarno bergantung pada koalisi "Nasakom" antara militer, kelompok agama, dan komunis. Perkembangan pengaruh dan kemilitanan PKI, serta dukungan Soekarno terhadap partai tersebut, menumbuhkan kekhawatiran pada kelompok Muslim dan militer. Ketegangan mulai menyelimuti perpolitikan Indonesia pada awal dan pertengahan tahun 1960-an. Upaya PKI untuk mempercepat reformasi tanah menggusarkan tuan-tuan tanah dan mengancam posisi sosial para kyai. (Schwarz, A. (1994). A Nation in Waiting: Indonesia in the 1990s. Westview Press)
Dari fakta-fakta sejarah tersebut timbul bermacam-macam versi tentang G30S, yang terus berkembang  sampai sekarang. Meskipun demikian kita yakin kepada hukum logika bahwa kebenaran hanya satu, sedang lainnya kebohongaan. Para pakar sampai sekarang masih berdebat tentang apa dan siapanya G30S, siapa yang bertanggung jawab dan siapa yang bersalah dalam peristiwa tersebut. Sampai dewasa ini belum ada kebulatan pendapat dalam soal tersebut di atas. Sementara  tercatat beberapa versi antara lain G30S/PKI, G30S/Suharto, G30S/CIA, G30S/Soekarno dan lain-lain variasinya. Sampai kapan perdebatan tersebut berakhir dengan satu kesimpulan,  kita tidak tahu. Meskipun demikian, banyak fakta yang menjurus kepada kesimpulan bahwa Suharto bertanggung jawab atas timbulnya peristiwa G30S dan terjadinya tragedi nasional selanjutnya.  Maka dari itu,  terus menerus melakukan pencermatan masalah G30S demi pelurusan sejarah adalah mutlak penting.
Tanpa menunggu terbukanya isi kotak Pandora-G30S dan tanpa menunggu kesimpulan siapa yang bersalah dalam peristwa G30S kita sudah bisa menyatakan tanpa ragu-ragu tentang terjadinya tragedy nasional yang maha dahsyat, yaitu kejahatan kemanusiaan berupa pelanggaran-pelanggaran  HAM berat pada tahun 1965-66, yang dilakukan langsung atau pun tidak langsung oleh rejim militer Suharto. Pelanggaran HAM berat  tersebut terjadi di banyak daerah di Indonesia yang berwujud antara lain pembunuhan massal jutaan manusia yang tak bersalah tanpa proses hukum yang berlaku,  penahanan ribuan orang di pulau Buru, Nusakambangan, dan di banyak rumah tahanan lainnya.  Pembunuhan-pembunuhan massal tersebut tidak akan terjadi kalau ABRI (RPKAD) tidak berdiri dibelakangnya. Sedang penahanan ribuan orang di Pulau Buru, Nusakambangan, penjara Plantungan dan lai-lainnya jelas-jemelas dilakukan oleh ABRI.  Inilah tragedy kemanusiaan, yang seharusnya tidak boleh terjadi pada abad XX yang merupakan abad kemajuan peradaban manusia dalam segala bidang, termasuk bidang hukum dan HAM.
Penuntasan kasus pelanggaran HAM berat 1965-66 yang ideal adalah melalui proses pengadilan. Tetapi tampak akan dipaksakan oleh penguasa negara penuntasannya melalui proses Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR), yang sesungguhnya tidak akan menghasilkan  keadilan sebenarnya. Sebab KKR adalah suatu cara penuntasan kasus pelanggaran HAM secara kompromistik, melalui proses “take and give“ setelah para pelaku mengakui kesalahannya dan meminta maaf, mereka diberi amnesti. Sedang di pihak lain, para korban dipulihkan hak-hak sipil dan politiknya beserta restitusi dan kompensasi. Oleh karena itu keadilan yang ditimbulkan oleh proses KKR adalah keadilan kompromistik, yang sama sekali tidak melikwidasi impunitas terhadap para pelanggar HAM.
Keadaan yang demikian memberikan bukti bahwa negara telah mengabaikan Pancasila dan UUD 1945, mengabaikan pelaksanaan tugas dan kewajiban menegakkan hukum dan keadilan, membiarkan terus berjalannya impunitas terhadap pelaku kejahatan kemanusiaan, dan dengan demikian menghindarkan tanggung jawab hukum bagi para pelaku pelanggaran HAM berat 1965-66.  Sungguh kenyataan yang sangat memalukan, sebab norma-norma hukum tentang HAM yang tercantum di dalam UUD 1945, UU Hak Asasi Manusia, UU Pengadilan HAM (ad hoc), kovenan-kovenan PBB dan konvensi-konvensi yang telah diratifikasi Parlemen Indonesia tidak diterapkan terhadap kasus-kasus pelanggaran HAM berat 1965-66. Jelas hal demikian membuktikan bahwa hukum dan keadilan tidak ditegakkan secara jujur dan konsekwen, tetapi secara sangat manipulatif dan diskriminatif.

gambar copyright http://indonesia.ucanews.com/wp-content/uploads/2012/07/PKI.jpg
Read more...

Sabtu, 14 April 2012

Peta Neoliberalisme Amerika dan Barat


  
Berbicara masalah bagaimana perilaku politik luar negeri suatu negara, tidak akan lepas dari kepentingan – kepentingan nasional / domestik negara tersebut. Menurut Rosenau, kebijakan luar negeri dapat didefinisikan sebagai upaya suatu negara melalui keseluruhan sikap dan aktivitasnya untuk mengatasi dan memperoleh keuntungan dari lingkungan eksternalnya[1].Dengan maksud lain, kebijakan luar negeri yang diambil oleh suatu negara selalu berkaitan dengan upaya untuk memelihara dan mempertahankan kelangsungan hidup negara tersebut.
Dalam kajian hubungan internasional, dikenal sebuah teori yang menjadi salah satu perspektif yang cukup sering diperdebatkan di kalangan penstudi HI hingga saat ini, yaitu neoliberalisme. Tulisan ini akan mencoba menganalisis bagaimana teori neoliberalisme, membenarkan berbagai kepentingan – kepentingan AS, berkaitan dengan politik luar negeri (terutama di bidang ekonomi) yang diambilnya.
Dilihat dari sejarahnya, kemunculan neoliberalisme atau yang juga dikenal sebagai paham ekonomi neoliberal merupakan sebuah redefinisi dan kelanjutan teori liberal klasik. Akar pemikirannya bersumber dari Adam Smith, yang menerapkan sistem ekonomi dengan mengurangi bahkan menolak campur tangan pemerintah. Istilah yang seringkali muncul ketika berbicara mengenai paham ini adalah privatisasi, kapitalisme,  adanya pasar / perdagangan bebas, dimana aktor utama yang bermain dalam perekonomian internasional adalah aktor – aktor individu / privat / swasta, seperti, MNCs, TNCs (non-state actors). Menurut paham ini, intervensi negara merupakan ancaman / hambatan bagi perdagangan internasional. Oleh karena itu, perlunya dibentuk sebuah institusi internasional yang mengatur pasar bebas dunia, sehingga semua negara mendapatkan keuntungan dan mampu meningkatkan kesejahteraan warga negaranya serta proses modernisasi melalui peningkatan efisiensi perdagangan melalui kegiatan investasi.
Pasca Perang Dunia II, AS sebagai negara adidaya kemudian dikenal sebagai negara yang menganut bahkan menjadi icon dari paham ekonomi neoliberal saat ini. Hal ini dapat dilihat dari berbagai kebijakan politik – ekonomi (domestik maupun) yang diterapkannya. Bahkan jika menganalisa perkembangan sistem perekonomian dunia saat ini, rezim yang tengah berkuasa merupakan antek - antek kapitalis - neolib dimana AS menjadi negara pelopor dan pendukung utamanya. Sebut saja terkait kemunculan World Bank, International Monetary Fund, dan World Trade Organization.  Kondisi dunia yang semakin mengglobal, dimana batas – batas antar negara semakin kabur, atau dikenal dengan istilah ‘globalisasi’ kemudian menjadi ‘kedok’ yang disebut - sebut sebagai alasan / aktor yang menjadikan paham neoliberal ini terus berkembang. Kemunculan organisasi – organisasi kapitalist di atas, ternyata membawa kepentingan – kepentingan baik ideologis maupun ekonomi bagi AS sendiri. Dan kita pun bias lihat petinggi-petinggi badan-badan organisasi ini tak lain dan tak bukan pasti akan dipegang oleh Amerika atau Barat (Eropa) karena kenapa?. Karena itu merupakan strategi Negara Neolib untuk terus bisa Bertahan hidup walau ekonominya Diambang Resesi Ekonomi, Negara-Negara Neolib akan terus mendapatkan “Lembaran Uang” dari bunga ataupun cicilan Utang dari Negara-negara yang mencari Pinjama hutang.
Melalui kekuasaannya, dengan modal besar yang berasal dari perusahaan – perusahaan (seperti TNCs, MNCs) miliknya, AS mampu menjadi aktor yang berpengaruh, termasuk dalam proses pengambilan keijakan dalam tiga institusi ekonomi internasional di atas. Kenyataan ini kemudian memberi jalan terjadinya imperialisme, karena istilah ‘globalisasi’, ‘privatisasi’ dan ‘pasar bebas’ yang menjadi ciri paham neoliberal ini memunculkan peluang terbentuknya daerah – daerah eksploitasi dan ekspansi modal serta membuka pasar baru, seperti di negara – negara di Dunia Ketiga. Sadar atau tidak, kenyataan ini yang tengah kita hadapi saat ini.[2]
Dominasi AS dalam organisasi – organisasi ekonomi internasional tersebut merupakan perpanjangan dan representasi dari kepentingan domestik AS.  Mereka telah menciptakan kebijakan – kebijakan yang menjebak, khususnya bagi negara di Dunia Ketiga, melalui bantuan – bantuan keuangan ‘bersyarat’ yang ditawarkannya ternyata hanya memberikan kerugian jangka panjang. Contohnya, ketika mereka memberikan pinjaman dana dengan bunga cukup besar kepada negara – negara berkembang –seperti  Indonesia contohnya. Kita kemudian hanya menjadi korban setelah disadari bahwa bunga hutang yang terbayarkan ternyata melebihi jumlah dana yang dipinjam. Artinya, negara – negara berkembang mau – tidak mau menjalani kesepakatan awal, harus membayar bunga lebih banyak dari uang yang dipinjam. World Bank, International Monetary Fund, dan World Trade Organization merupakan wadah dan alat bagi AS dalam pencapaian kepentingan nasionalnya, tidak hanya di bidang ekonomi, namun juga dalam politik dan ideologi. Neoliberalisme akhirnya hanya menjadi parasit bagi negara – negara kecil dan negara – negara berkembang di dunia. Melihat peran pemerintah tidak lagi menjadi pengatur dan pengontrol dalam interksi antar negara (perdagangan), memunculkan non-state actor sebagai pemain utama, sehingga hanya negara – negara yang memiliki modal besar (seperti AS dan negara neolib lainnya) yang mampu bersaing dalam perekonomian dan perdagangan internasional.
Strategi Membendung Faham Neoliberal :[3]
n  Melakukan pendidikan kritis dan kampanye tentang ekonomi pasar dan peta kekuatan modal
n  Mendorong lahirnya organ sosial yang memiliki basis sosial yang prural dan tuntutan politik yang hetrogen
n  Melakukan aksi pada isu-isu spesifik tentang penolakan proyek mercu suar (Pusat Perbelanjaan maupun Pendidikan mahal)
n  Melakukan tuntutan akan kembalinya fungsi negara sebagai penyedia layanan publik yang murah sekaligus bermutu
Strategi Anti Neolib Dalam Pergerakan :
n  Membuat media pencerahan sebagai lawan dari wacana dominan Neoliberal
n  Mendorong aksi-aksi massa yang memanfaatkan sentimen keadilan dan ekonomi rakyat
n  Memanfaatkan kekuatan-kekuatan sosial untuk mendorong tuntutan progresif yang selama ini jadi bahan tuntutan
n  Menciptakan basis logistik yang mandiri dan dimanfaatkan untuk kepentingan gerakan.


[1] Dikutip dari : “Pengantar Ilmu HI”, Anak Agung Banyu Perwita,

[2] Artikel Yopi Fetrian, S.Ip, M.Si, MPP – Anita Afriani, S.Ip, M.Si

[3] Eko Prasetyo

[4]  gambar diambil dari http://catatansyamsul.files.wordpress.com.
Read more...

Rabu, 11 April 2012

PETA POLITIK LUAR NEGERI NEGARA KOLONIALISME



 http://2.bp.blogspot.com
 “Carilah ilmu, bahkan kenegeri china”
Inilah pesan Baginda Nabi Muhammad untuk para umat muslim, untuk seluruh umat manusia yang ada dibumi nan penuh dengan kebohongan. Dahulu. China (Kawasan Asia Timur Raya) dan Timur tengah adalah kota nan indah. Itu dibuktikan dengan banyaknya buku yang menggambarkan bahwa kawasan jazirah arab dan semenanjung persia adalah kota yang sangat indah akan bangunanya,subur dan sangat kaya akan kandungan energy didalam tanahnya. Misalnya damaskus atau baghdad. Sebelum ROMAWI bisa membuat bangunan-bangunan yang bertingkan dan super indah dengan permata atau permadani-permadaninya. Kedua kota itu sudah 1 abad lebih dahulu dibandingakn kerajaan ROMAWI dan BYZANTIUM disemenanjung turki. Timur tengah sangat kaya akasn SEGALANYA (jika bukan berlebihan). Bukan itu saja jazirah arab sampai Kesemenanjung persia merupakan pusat peradaban dan pusat ilmu pengetahuan, dari mulai Al-khawarizmi, ibn sina, ibn Rusyd, Al-Ghazali dan lain sebagainya. Mereka-meraka itu adalah ilmuan Islam yang hingga saat ini masih menangis dan merintih dalam kuburnya karena adanaya KEBOHONGAN SEJARAH dari bangsa-bangsa yang ingin menguasai dunia dengan POLITIK KEBENCIANNYA.
            Saya bukan seorang PEMBENCI atau -pun PENDENDAM, tapi saya bisa dikatakan tentang apa yang menurut saya sebuah kebenaran. Karena saya akan menganggap BENAR adalah KEBENARAN MENURUT saya pribadi. Walaupun saya Pribadi yakin BAHWA KEBENARAN HANYA ADA DILANGIT!. Kita singkirkan tentang kemajuan jazirah arab dan kebenaran yang menurut menurut pribadi saya tadi. Sekarang saya hanya ingin melukiskan tentang KEBENARAN yang saya anggap benar. yaitu tentang peta POLTIK LUAR NEGERI negara-negara KOLONIALISME DUNIA saat ini.
  Politik luar negeri negara Kolonialisme diAsia Timur Raya dan Timur tengah
Menurut analisis saya, peta politik tersebut adalah ekpansi negara KOLONIALISME untuk membendung kebangkitan ilmu pengetahuan dikawasan Asia timur raya dan timur tengah (jazirah arab sampai kesemenanjung persia(selat hormuz)). Kenapa bisa begitu?. Saya menganalisis dengan sangat sederhana yaitu “dengan ilmu pengetahuan tetap digenggaman, maka negara yang menggenggam itu akan tetap menjadi majikan diantara negara-negara lain”. Ini bukan merupakan sebuah teori tetapi hanya sebagai sumbangsih pemikiran saya pribadi.
Negara JAJAHAN oleh kaum KOLONIALISME itu merupakan “PULAU SINGGAHAN” untuk memuluskan tujuan mereka agar senantiasa menjadi Raja di negara orang lain, dan selalu tetap seperti itu. Kita lihat di pakistan. Dengan berkedok untuk kepantingan internasional, yaitu mencari para teroris, mereka menggempur, memborbardir, meluluhlantakan bahkan meratakan bangunan-bangunan yang megah dengan sangat tidak berdosa dengan alasan yang sampai saat ini masih dipertanyakan KEBENARANNYA.
Ini Bukanlah hal yang Tabu dikalangan pemikir-pemikir sejarah peradaban, karena ilmu penegtahuan jauh sebelum amerika meng-invasi afganistan, pakistan, suriah bahkan irak sudah menjadi momok yang selalu diperebutkan oleh bangsa-bangsa terdahulu. Dan ilmu ini menjadi isu terpenting pada zaman terdahulu. Dengan ilmu seorang atau sebuah negara akan bisa berbuat “Lebih” seperti apa yang mereka inginkan. Dengan ilmu pun mereka akan bisa menjadi superpower dianatara negara-negara lain.
Dewasa ini kawasan jazirah arab dan semenanjung persia merupakan kawasan Asia yang pesat akan ilmu pengetahuannya setelah kemajuan Eropa dan dikawasan Asia timur seperti Jepang, India, Korea Selatan, Taiwan dan negara next superpower China (lihat bukunya Eko Laksono berjudul IMPERIUM III). Kawasan timur tengah memang menjadi central peradaban masa lalu dan sekarang sedang bangkit dengan mutu pendidikan dan berbagai riset yang selalu berjalan beriringan dengan Culture yang masih dipertahankan. Sedangkan negara-negara barat dan AS sibuk mengurusi Dampak Ekonomi dunia terhadap ekonomi internal neganya sendiri. Kita lihat resesi ekonomi yang bertubi-tubi menghujani AS yang dimana banyak perusahanan infrastruktur dan otomotif bertumbangan, contohnya Chevrolet yang melibukan 8000 pegawainya, atau Hammer yang merumahkan beberapa ribu karyawanya karena resesi ekonomi ini. Kita lihat diwilayah Eropa, terutama eropa barat agar resesi ekonomi segera teratasi Bank-bank central menurutkan/merendahkan suku bunga rite agar orang-orang mau menyimpan uangnya dibank agar sesegera mungkin bs menjadi modal untuk pembangunan ekonomi.
Kawasan timur merupakan tanah Subur bukan kepalang. Karena abad millenium dewasa ini hampir kesemua penjuru dunia sedang sedikit berkiblat kekawasan ini. Karena hampir 60% kebutuhan dunia berada ditanah ini. Kita lihat dari mulai minyak bumi, gas, kebutuhan komoditi, otomotif dan sebagainya ada dan bercentral di benua ini. Oleh karenaya beberapa negara dibenua ini sangat getol untuk mengembangkan saint dan technologi untuk sesegera mungkin bangkit dan mengejar ketertinggalan ilmu pengetahuan yang telah didadului oleh negera-negara Kolonialisme seperti Eropa dan Amerika.
Oleh karenanya tidak heran jika negara-negara kolonialisme ini sangat siaga akan munculnya negara “Pembaharu dan pencerah” yang akan muncul dengan membawa slogan “sama rasa, sama rata, semua negara punya hak untuk berdaulat, semua orang punya kemerdekaan memerdekakan negaranya, dan sebagainya” diantara negara-negara yang membuat resah adalah China,Jepang, India, Iran, dan Korea Utara.
  Perkembangan ilmu pengetahuan di Asia timur raya dan Timur Tengah
China, mungkin inilah negara next superpower yang banyak disebut-sebut oleh para Ahli elmu ekonomi, bahkan World Bank pun mengakui kedigdayaan negara Komunis ini, china tercatat sebagai negara Pertama yang Anggaran cadangan devisanaya terbesar diselurh dunia. China dahulu merupakan pusat peradaban dunia. Ini terlihat dlam hadist baginda nabi yang kurang lebihnya bersabda”carilah ilmu bahkan samapai kenegeri china”, ini menunjukkan bahwa dahulu ketika peradaban islam belum berdiri, China sudah menunjukkan keperkasaanya dengan berbagai macam saint dan ilmu yang belum dimiliki oleh negara-negara lain, bahkan negara tetangga china yaitu jepang pada masa dinasti Shogun dan Meiji sangat mengagumu kekuatan china yang mereka anggap soko guru dikawasan Asia Timur Raya.Dalam beberapa dekade ini, china menunjukkan tentang apa yang telah diwariskan oleh para nenek moyang mereka yaitu ilmu yang telah mereka semua pelajari dan resapi, dan kebangkitan China dimulai dari Kesadaran mereka tentang Kepercayaan(agama).
Jepang, india, dan korea Selatan sakarang ini juga merupakan kiblat ekonomi dunia, karena walaupun dinegaranya tidak berlimpah sumber daya alam (SDA), tetapi dengan ilmu yang mereka punya, negara-negara ini bisa menunjukkan kepada dunia jika ilmu bisa dityemukan dimana saja, kita lihat jepang dengan industri otomotifnya, Suzuki, Honda, Nissan dan lain sebagainya, merk-merk ini yang sedang menguasai dunia otomotif saat ini, Korea selatan dnegan industri gadget nya sepertyi Samsung, Sanyo dan lain sebagainya, merk-merk seperti diatas mengalahkan polularitas Aple, Nokia atau ZTE, yang keduanya merupakan merk terpolpuler sebelum kebangkitan dunia gadget Korea selatan muncul. India dengan kebesaran kisah Mahabarata dan Ramayana nya dengan penuh percaya diri menjadi negara maju setelah menguasai industri tekstil dan kerajinan kratifnya mengantarkan Negara ini ke pintu gerbang kemajuan ilmu, india yang merupakan Negara dengan penduduk yang sangat besar yang mayoritas masih mengenal bentuk kasta (kelas-kelas social dalam masyarakat) tetapi mereka bersatu dan bangkit menjadi Negara yang setingkat diatas Negara-negara diasean.
Negara yang terakhir adalah Iran dan Korea Utara, kedua Negara yang erat ini sedang menjadi sorotan public dunia tentang kemajuan saint dan technology –nya, terutama dalam bidang persenjataan (Alutsista), kedua Negara yang sangat erat dengan Blok oposan (China, Rusia, Kuba, Venejuela, Ekuador, Argentina dan sebagian Negara-negara Afrika) ini, sangat Gotol bahkan bias dikatakan ambisus dengan proyek-proyek yang berkaitan dengan Ilmu persenjataan atau pertahanan, dalam dua decade ini kedua Negara sedang mengadakan proyek Instalasi nuklir, yang dimana dipercaya energy ini akan banyak membawa manfaat bagi banyak manusia, entah itu untuk listrik, industry manufaktur, energi telekumunikasi dan yang paling membuat Negara-negara kolonialisme geram adalah untuk mengembangkan senjata pemusnah missal (bom atom). Yang terakhir itu adalah kata yang sangat dimusuhi oleh para Negara-negara kolonialisme, yang mereka menganggap bahwa adalanya pengembangan teknologi nuklir untuk pembuatan bom atom adalah masalah besar bagi keberlangsungan Kepentingan mereka (Negara kolonialisme) dan bahkan kepentingan dunia internasional.
Sanksi Negara Kolonial  untuk para Oposan
Seperti yang telah penulis uraikan diatas tentang Negara oposan, penulis berpendapat tentang sanksi internasional “Sepihak”  yang dilayangkan kenegara-negara oposan terutama Korut, Iran, Kuba dan venejuela adalah agar membendung usaha para “oposan” itu untuk menguasai saint dan technology, dan yang menjadi tameng oleh para Negara kolonial adalah teori Self Determination (tameng untuk menjaga kepantingan nasionalnya). Dengan itu mereka akan sedikit membendung usaha Negara berkembang untuk maju, agar peradaban tetap berada di Barat dan AS.
Sanksi yang didapatkan Korut dan Iran merupakan Propaganda dari Negara kolonial untuk mempengaruhi dunia internasional dengan berkedok kepantingan internasional, dengan propaganda ini diharapkan dunia internasional bersimpati kepada Negara-negara Kolonial dengan bentuk dukungan internasional, yaitu beupa penjatuhan sanksi. Ini adalah upaya para Negara-negara kolonialisme untuk membendung kemajuan ilmu pengetahuan yang berkembang di Asia Timur Raya dan Timur tengah untuk kepantinganya sendiri, yaitu menguasai, mengendalikan dan mengatur semua yang ada diDunia.
Read more...

Sabtu, 18 Februari 2012

Implementasi UU ITE DALAM ERA GLOBALISASI

http://lh4.ggpht.com


Pendahuluan
Di era Globalisasi sekarang ini , teknlogi informasi menjadi suatu yang tidak dapat dilepaskan dari kehidupan manusi saat ini, salah satu yang sangat berpengaruh diera globalisasi ni adalah Telekomunikasi, UU ini sudah masuk dalam agenda DPR RI sudah sejak 10 tahun yan lalu, UU ITE atau dikenal juga sebagai Cyber law ini disahkan pada tanggal 21 april 2008 , dengan persetujuan Presiden RI, susilo bambang yudhoyono, UU ini menuai banyak protes sebelum disahkan, terutama oleh para jurnalis, karena menurut mereka, UU ini akan menjadi penghambat pekerjaannya, bahkan mereka telah men-judical review UU ITE ini tapi, ditolak oleh MK.
Untuk itu penulis berusaha mengangkat tentang UU ITE ini, yang berfokus pada pertanyaan problematika UU ITE ini,seperti: Tindakan melawan hukum dalam UU no 11 tahun 2008, pasal-pasal “karet” dalam UU no 11 tahun 2008, Hubungan antara pasal-pasal penghinaan/pencemaran nama baik dalam KUHP dengan pasal 27 ayat(1,2,3) UU no 11 tahun 2008.
Tindakan melawan hukum dalam UU no 11 tahun 2008
Tindakan melawan hukum yang terdapat dalam UU ini adalah seperti:
1.    Penayangan content yang memuat unsur-unsur pornografi,
2.    Pelanggaran norma kesusilaan,
3.    Pencemaran nama baik,
4.    Penghinaan,
5.    Permusuhan dan kebencian, dan sebagainya.
Pasal-pasal “karet” dalam UU ITE
UU Terdapat kurang lebih 11 pasal yan mengatur tentang perbuatan-perbuatan yang dilarang dalam UU ITE in, yang mencangkup 22 jenis berbagai macam perbuatan yang dilarang, dari 11 pasal yang tersebut, ada 3 pasal yang sangat dicurigai akan sangat membahayakan terutama bagi kalangan wartawan, media pers, blogger(FB-ers, twitter, dan  benbagai situs jejaring sosial) yang bisa menyiarkan tulisanya lewat media internet, pasal-pasal tersebut adalah pasal 27 ayat(1,2,3) pasal 28 ayat 2, serta pasal 45 ayat (1) dan (2).
Hubungan antara pasal-pasal penghinaan dalam KUHP dengan pasal 27 ayat(1,2,3) UU No 11 tahun 2008
Pasal 27 dalam UU ITE bukanlah norma hukum yang berdiri sendiri, melainkan terkait atau berganung kepada norma hukum pidana dalam ketentuan hukum pidana umum(KUHP) sebagaimana dimuat dalam Bab XVI tentang kejahaan penghinaan, yaitu pasal 310-321 KUHP. Oleh sebab itu, makna dan pengertian “penghinaan dan/atau pencemaran nama baik” tidak boleh ditafsirkan dan dimaknai sendiri yang berbeda dengan penghinaan dan pencemaran nama baik sebagaimana yang dimuat dalam pasal 310 dan 311 KUHP .
Bila dikaitkan dengan kasus-kasus yang saat ini mencuat,seperti: kasusnya prita mulyasari dan luna maya yang diduga melanggar pasal 27 ayat (3) yang bebunyi
 “setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan  dan/atau mentransmsikan dan/atau membuat dapatdiaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik”
Dan pasal 310 KUHP berbunyi
Pasal (1) “barangsiapa sengaja menyerang kehormatan dan nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang dimaksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah”
Pasal (2) “jika hal tu dilakukan dengan tulisan atau gambaran yang disiarkan, dipertunjukan atau ditempelkan dimuka umum, maka diancam dengan pencemaan tertulis dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu limaratus rupiah”
Pasal (3) “Tidak merupakan pencemaran atau pencemaran tertulis jika perbuatan jelas demi kepentingan umum atau karena terpaksa untuk membela diri”
UU  no 11 th 2008 tentang Informasi dan transaksi elektronik terutama Pasal 27 ayat(3) diatas sebagai pasal yang”terlalu progresif” atau “terlampau progresif” yang dimana rakyat sebagai subyek hukum merasa”kaget” dengan UU ITE ini. Penulis sangat setuju dengan Hukum progresif yang dicetuskan oleh Guru besar Univ. Diponegoro. Prof Dr Satjipto Rahardjo S.H. akan tetapi seharusnya hukum progresif itu harus disesuaikan dengan budaya dimasyarakat, pengetahuan masyarakat mengenai hukum dan sebagainya, agar ketika suatu peraturan yang progresif itu diterapkan, masyarakat tidak merasa”kaget” dengan semua peraturan yang tercantup dalam suatu UU.
Kembali lagi keranah kasus prita dan luna maya, yang menjadi problematika selanjutnya adalah tentang sangsi yang diberlakukan didalam UU ITE.yang termaktub dalam Ketentuan pidana pasal 45 yang berbunyi “setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (1),ayat (2), ayat (3) atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000 (satu milyar rupiah) ”
Sangsi ini jauh dari ketantuan KUHP yang hanya memberikan sangsi satu tahun empat bulan atau pidana denda empat ribu lima ratus rupiah .
Sangsi yang diajatuhkan bila melanggar pasal 27 ayat (3) itu beda 1 tahun dengan sangsi penganiayaan yang menimbulkan luka-luka berat di dalam KUHP yaitu dipidana penjara paling lama lima tahun . Yang banyak kalangan dengan nada celotehnya bilang “lebih enak menganiaya daripada menghina, toh,,sangsinya beda Cuma sedikit kok,,”
Ini menunjukan masyarakat “kurang cocok” dengan UU  ITE ini. Karena memang “terlalu progresif-nya” untuk diterapkan dalam tata kehidupan berbangsa dan bernegara.tulisan ditas hanya sedikit dari sekian banyak problematika yang ada didalam UU ITE, semoga semua permasalah-permasalahan ini akan terselesaikan dengan tidak melanggar norma-norma dan asa-asas dalam hukum.


Read more...

Neoliberalisme dipersimpangan jalan


 copy right http://immugm.web.id

Dunia sudah lama tidak menerima neoliberalisme, ideologi yang bertolak dari pandangan fundamentalis bahwa pasar bisa memperbaiki dirinya sendiri, mengalokasikan sumber daya dengan efisien, dan melayani kepentingan publik dengan baik. Fundamentalisme pasar inilah yang mendasari Thatcherism, Reaganomics, dan apa yang dinamakan "Konsensus Washington" yang mendukung privatisasi, liberalisasi, dan bank sentral yang fokus semata-mata pada inflasi.
Selama seperempat abad telah terjadi semacam kompetisi di antara negara-negara berkembang, dan mereka yang merugi sudah jelas: negara-negara yang menjalankan kebijakan neoliberal bukan saja ketinggalan kereta pertumbuhan, tapi juga menyaksikan kue pertumbuhan yang ada cuma dinikmati segelintir orang-orang di atas.

Walaupun mereka tidak mau mengakuinya, ideologi kaum neoliberal itu gagal dalam uji coba lainnya. Tidak ada yang bisa mengklaim bahwa pasar keuangan telah berbuat sesuatu yang luar biasa dalam mengalokasikan sumber daya pada akhir 1990-an. Buktinya 97 persen investasi yang ditanam dalam bidang fiber baru membuahkan hasil setelah bertahun-tahun dikembangkan. Tapi setidak-tidaknya kesalahan ini ada untungnya yang tidak diduga semula: sementara biaya komunikasi berhasil ditekan, India dan Cina semakin terintegrasi ke dalam ekonomi global.
Sulit melihat keuntungan ini pada salah-alokasi sumber daya pada sektor perumahan. Rumah-rumah yang baru dibangun untuk keluarga-keluarga yang sebenarnya tidak mampu memilikinya telantar, sementara jutaan keluarga terpaksa keluar dari tempat hunian mereka. Di beberapa komunitas, pemerintah akhirnya terpaksa turun tangan--mengusir mereka yang masih bertahan. Di komunitas lainnya lagi, terjadi hal yang sama. Bahkan mereka yang merupakan warga panutan, yang meminjam dengan hati-hati dan tetap menempati rumahnya sekarang, menyaksikan bahwa pasar telah menurunkan nilai rumah mereka di luar perkiraan terburuk mereka.
Sebenarnya ada beberapa keuntungan jangka pendek dari ekses investasi di bidang perumahan ini: ada orang-orang (mungkin hanya untuk beberapa bulan) menikmati kepemilikan rumah dan tinggal di rumah yang besar yang seharusnya tidak pantas mereka miliki. Namun, alangkah mahalnya ongkos yang harus ditanggung mereka dan ekonomi dunia! Jutaan orang kehilangan uang yang mereka tabung bertahun-tahun lamanya, sementara mereka kehilangan rumah begitu saja. Banyaknya rumah yang disita juga telah mempercepat perlambatan ekonomi global. Ada konsensus yang semakin kuat mengenai prognosis ini: perlambatan ekonomi global ini akan berlarut-larut dan meluas. Sementara itu, pasar juga tidak mempersiapkan dunia menghadapi melambungnya harga minyak dan pangan, tapi itulah sebagian dari kesalahannya: retorika pasar bebas telah digunakan secara selektif, dianut ketika ia melayani kepentingan khusus dan dicampakkan ketika tidak.
Mungkin salah satu dari beberapa kebaikan pemerintahan George W. Bush adalah bahwa kesenjangan antara retorika dan realita ini telah dipersempit dibandingkan pada masa pemerintahan Ronald Reagan. Dengan segala retorika pasar bebasnya, Reagan dengan seenaknya mengenakan restriksi perdagangan, termasuk restriksi "sukarela" ekspor mobil.

Kebijakan yang dijalankan Bush lebih buruk Kebijakannya yang terus terang melayani kepentingan industri militer itu sangat mencolok. Satu-satunya saat pemerintahan Bush berubah "hijau" adalah ketika ia memberikan subsidi untuk pengembangan ethanol yang manfaatnya terhadap kebersihan lingkungan tidak jelas. Distorsi dalam pasar energi (terutama melalui sistem perpajakan) terus berlanjut, dan jika Bush berhasil melepaskan diri dari tanggung jawabnya, maka keadaannya akan lebih buruk lagi.
Campuran retorika pasar bebas dengan intervensi pemerintah ini ternyata membawa dampak lebih buruk, terutama untuk negara-negara berkembang. Mereka diminta untuk tidak campur tangan di bidang pertanian. Akibatnya, para petani di negara-negara berkembang dihantam persaingan yang datang dari Amerika Serikat dan Eropa. Para petani di negara-negara berkembang mungkin mampu bersaing dengan para petani Amerika dan Eropa, tapi mereka tidak mampu bersaing dengan subsidi Amerika dan Uni Eropa. Tidak mengherankan, investasi di bidang pertanian di negara-negara berkembang merosot, sementara kesenjangan pangan makin lebar.
Mereka yang memberikan nasihat yang salah kaprah ini tidak perlu risau memikirkan akibat malapraktek yang mereka anjurkan. Ongkosnya akan ditanggung oleh mereka yang tinggal di negara-negara berkembang, terutama masyarakat miskinnya. Tahun ini kita akan menyaksikan kenaikan mencolok jumlah orang-orang miskin, terutama jika kita menghitungnya dengan benar.
Sederhananya, di dunia yang berkelimpahan ini, jutaan orang di negara-negara berkembang masih tidak mampu memenuhi kebutuhan minim gizi mereka. Di banyak negara, kenaikan harga pangan dan energi akan membawa efek yang sangat kejam terhadap masyarakat miskin, karena sebagian besar penghasilan mereka dikeluarkan untuk kebutuhan pangan dan energi.Kemarahan yang melanda di dunia sana terasa sekali. Tidak mengherankan kemarahan ini banyak ditimpakan kepada para spekulan. Namun, mereka berargumentasi: kami bukan biang penyebabnya, kami cuma melihat "penemuan harga" ini, dengan kata lain, menemukan--walau agak terlambat sehingga tidak dapat berbuat banyak mengatasinya tahun ini--bahwa ada kelangkaan suplai.
Jawaban semacam itu tidak jujur. Ekspektasi meningkatnya dan rawannya harga mendorong ratusan juta petani mengambil langkah berjaga-jaga. Mereka mungkin bisa meraih keuntungan lebih besar jika mereka menimbun sebagian padi-padian yang mereka produksi sekarang dan menjualnya kemudian. Jika tidak menimbun, mereka akan merugi jika panen tahun depan ternyata lebih sedikit daripada yang diharapkan. Sedikit saja padian-padian itu ditarik dari pasar oleh jutaan petani di seluruh dunia, dampaknya akan sangat terasa.

Para pembela fundamentalis pasar ingin menggeser kesalahan ini dari pundak pasar ke pundak pemerintah. Seorang pejabat senior Cina pernah mengatakan bahwa sebenarnya pemerintah AS harus berbuat lebih banyak untuk menolong rakyat Amerika Serikat yang berpenghasilan rendah menghadapi masalah perumahan. Saya setuju, tapi itu tidak mengubah kenyataan. Bank-bank di AS salah urus risiko dalam skala yang sangat besar dengan konsekuensi global, sementara mereka yang menyelenggarakan lembaga-lembaga keuangan tersebut meraih keuntungan miliaran dolar berupa penggantian pinjaman. Dewasa ini terdapat ketidakcocokan antara penghasilan sosial dan penghasilan swasta. Kecuali keduanya dicocokkan dengan baik, sistem pasar tidak akan berjalan baik.
Fundamentalisme pasar neoliberal selalu merupakan doktrin politik yang melayani kepentingan tertentu. Ia tidak pernah didukung teori ekonomi. Sekarang sudah jelas bahwa ia juga tidak didukung pengalaman sejarah. Belajar dari pengalaman mungkin merupakan seberkas cahaya di balik mendung yang sekarang menggelantung di atas ekonomi global.



Diambil dari refleksi pemikiran Joseph E. Stiglitz Guru Besar Ekonomi pada Columbia University, Peraih Hadiah Nobel Ekonomi 2001
Read more...

Minggu, 01 Januari 2012

Kontroversi Haram MEROKOK


Copyright   http://adityaananda.com
          Menurut PP No. 81/1999 Pasal 1 Ayat (1), rokok adalah hasil olahan tembakau terbungkus termasuk cerutu atau bentuk lainnya yang dihasilkan dari tanaman Nicotiana tabacum, Nicotiana rustica dan spesies lainnya atau sintetisnya yang mengandung nikotin dan tar dengan atau tanpa bahan tambahan.
Mangku Sitopoe mengatakan bahwa merokok adalah membakar tembakau kemudian dihisap baik menggunakan rokok maupun menggunakan pipa. Temperatur pada sebatang rokok yang tengah dibakar adalah 90 derajat Celcius untuk ujung rokok yang dibakar, dan 30 derajat Celcius untuk ujung rokok yang terselip di antara bibir perokok.[1]Merokok itu sangat membahayakan kesehatan dan bersifat merusak. Sesungguhnya kehidupan kita, kesehatan dan harta kita merupakan titipan Allah kepada kita. Oleh karena itu kita harus menjaganya dengan baik dan tidak boleh mempergunakan sekehendak kita.
Keberadaan Industri Rokok di Indonesia di samping menyumbang juga merugikan. Menurut harian Kompas 21 Maret 2000 memberitakan bahwa: "Di Indonesia ada 57.000 jiwa meninggal setiap tahun akibat merokok atau 158 jiwa meninggal setiap hari akibat merokok. Selain itu, dijumpai 85 juta perokok berat dan 12-13 juta jiwa di antaranya akan meninggal pada usia muda". 

Pada awal Maret 2010, Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah, mengeluarkan fatwa baru terhadap hukum merokok. Setelah menelaah manfaat dan mudarat rokok melalui Haloqoh Fiqih Pengendalian Tembakau di Gedung PD Muhammadiyah Kota Yogyakarta, Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah berkesimpulan bahwa merokok secara syariah Islam masuk dalam kategori haram. Muhammadiyah mengeluarkan surat fatwa haram Nomor 6//SM/MTT/III/2010 berisi merokok hukumnya adalah haram pada Senin 8 Maret 2010.. Bagaimana media mengemas atau mengkonstruksi sebuah peristiwa dalam bentuk berita yang akan dikonsumsi oleh khalayak luas. Akan tetapi NU dan MUI tidak sependapat dengan rumusan yang di kemukakan PP Muhammadiyah. Pertanyaanya. Apakah benar rokok itu adalah sebuah Hal yang diharamkan? 

SEKILAS SEJARAH ROKOK
Berbicara soal sejarah rokok, ada beberapa artikel yang menyebutkan bahwa merokok pertama kalidilakukan oleh orang Indian penduduk asli Amerika. Suku Indian melakukan hal tersebut karena adanya kaitan dengan pemujaan dewa/roh. Budaya ini kemudian ditirukan oleh orang eropa yang pada saat itu melakukan ekspedisi ke benua Amerika. Dalam ekspedisinya, mereka menemukan penduduk pribumi – Indian mengisap tembakau yang digulung seperti cerutu. Para petualang Eropa ini kemudian menirukan budaya ini dan menganggapnya sebagai lifestyle baru. Budaya ini kemudian menular diantara para penduduk Eropa, mereka menganggapnya Sejak saat itulah, bersamaan dengan penjajahan yang dilakukan oleh bangsa-bangsa eropa ke seluruh dunia, rokok pun ikut tersebar keseluruh dunia. Jika artikel tersebut terbukti kebenarannya, bisa disimpulkan bahwa masa dimana budaya rokok ini pertama kali ditemukan jauh terjadi setelah masa hidup Nabi Muhammad SAW. Karenanya tidaklah mengherankan jika di dalam haditsnya Nabi tidak pernah meriwayatkan hukum soal rokok ini secara jelas dan hanya tersirat dari hadits-haditsnya yang bersifat umum.
Sementara itu, di nusantara sejarah rokok yang paling tua konon kabarnya ditemukan di Kudus dalam bentuk rokok kretek. Penemunya adalah Haji Djamhari pada kurun waktu sekitar 1870-1880-an. Konon, pada waktu itu Djamhari merasa sakit pada bagian dada karena menderita penyakit asma. Ia lalu mengoleskan minyak cengkeh pada bagian tubuhnya yang sakit. Ternyata sakitnya pun reda.
Berdasarkan pengalaman tersebut, Djamari pun lantas bereksperimen dengan memotong-motong cengkeh kecil-kecil (merajang) dan mencampurnya dengan rajangan tembakau untuk kemudian dilinting menjadi rokok. Dari bunyi rokok yang 'kemeretek' pada waktu diisap tersebut kemudian lahirlah nama 'rokok kretek'.
Sayangnya, Djamhari keburu wafat sebelum dapat meraup kekayaan dari rokok kretek. Temuan Djamhari ini yang menyebar dari mulut ke mulut ini kemudian diteruskan oleh salah seorang warga Kudus lain, yaitu Nitisemito. Ia menjadikan rokok sebagai industri rumahan untuk diproduksi massal pertama kalinya di Indonesia. Pada tahun 1908 perusahaan Nitisemito mendapat ijin dari Pemerintah Hindia Belanda dengan merk Bal tiga. Setahun kemudian Nitisemito mulai membuat rokok kretek dan di tahun inilah sebenarnya rokok kretek tumbuh menjadi industri, meski masih berupa home industri yang dikerjakan Nitisemito dan keluarganya. Maka untuk pertama kalinya pada waktu itu, rokok kretek temuan Djamhari dijual tanpa bungkus dengan harga sekitar 2,5 sen seikat (25 batang ukuran kecil) dan 3 sen seikat untuk 25 batang ukuran besar. Kesuksesan Nitisemito kemudian banyak ditiru orang, sehingga antara tahun 1915 -1918 bermunculan ratusan pabrik rokok kretek baru tidak hanya di Kudus tetapi juga di Semarang, Surabaya, Blitar, Kediri dan Malang. Sehingga tidaklah berlebihan bila rokok kretek penciptanya adalah orang Indonesia (http://kabarindonesia.com/...) diakses pada tanggal 28/03/10 pukul 20:05 WIB.


ANALISIS
Perbedaan pendapat tentang bagaimana hukum merokok dalam pandangan hukum Islam, sampai sekarang masih menjadi perdebatan yang hangat dan kontroversial. Perdebatan yang muncul, bermuara dari tidak terdapatnya ketentuan secara tekstual di dalam Al-Qur‟an maupun hadist mengenai masalah merokok. Sehingga, muncullah beberapa pendapat yang mengatakan bahwa merokok hukumnya boleh, ada yang mengatakan hukumnya makruh, dan adapula yang mengatakan hukumnya haram. Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam kapasitasnya sebagai lembaga yang memberikan pandangan, nasehat, maupun fatwa bagi umat Islam di Indonesia, menjawab permasalahan hukum merokok ini dengan mengeluarkan fatwa dalam sidang Ijtima‟ Ulama fatwa MUI III di Padang Panjang, Sumatra Barat pada tanggal 24-26 Januari 2009 tentang fatwa rokok, bahwa merokok hukumnya adalah haram jika di tempat umum, bagi anak-anak, dan bagi wanita hamil. Keterangan mengenai proses penetapan fatwa tersebut tertera dalam Diktum Keputusan Fatwa Tentang Rokok Tanggal: 31 Januari 2009.[2]
Pendapat yang mendukung dengan fatwa tersebut salah satunya adalah Komnas Perlindungan Anak. Jakarta – Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang mengharamkan rokok untuk anak-anak dan remaja dinilai sebagai langkah maju. Tapi langkah itu dinilai belum cukup. “Komnas PA (Perlindungan Anak) memberikan apresiasi pada MUI sebagai langkah awal untuk melindungi hak hidup anak. Ini langkah maju melindungi hak hidup anak dari bahaya tembakau.” Ujar Sekjen Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait kepada detikcom, Minggu (25/1/09).[3]
Prof. Dr. Syamsul Anwar menjelaskan bahwa keputusan tersebut telah ditelaah dan diteliti baik secara ilmiah maupun dari sudut pandang Agama. “Dari sisi agama sesuatu yang membahayakan itu dilarang, sehingga ada keselarasan antara ketentuan agama dan fakta ilmiah" terangnya. "Berdasar hasil kajian dari ahli medis dan akademisi, semua pihak sepakat bahwa rokok adalah sesuatu yang membahayakan karena mengandung zat aditif dan zat berbahaya lainnya, mengandung 4000 zat kimia, 69 diantaranya adalah karsinogenik atau pencetus kanker". Selain itu juga menjadi penyebab timbulnya penyakit sosial yang harus segera ditanggulangi.[4]
Pendapat yang kontra dengan fatwa MUI sebagian adalah NU dan masyarakat Kudus. Nahdhatul Ulama (NU) sejak dulu menganggap merokok masih tergolong makruh. “Kalau dari dulu di NU hukumnya makruh tidak sampai haram. Karena itu berdasarkan tingkat bahayanya yang relatif. Jadi tidak sampai haram,” ujar Ketua Umum Pengurus Besar NU Hasyim Muzadi. Menurut Hasyim. Merokok berbeda dengan minuman keras yang hukumnya memang signifikan haram. Orang merokok punya relativitas, ada yang kuat dan ada yang tidak kuat. “ Ada relativitas dari perokok dan pada bahanyanya. Silahkan MUI, tapi NU tetap makruh,” ujarnya. (Sumber: Setelah diringkas, Tribun Kaltim, 27 Januari 2009).[5]
Dr Sudibyo Markus selaku Ketua PP Muhammadiyah yang membidangi Kesehatan, Pemberdayaan Masyarakat dan Lingkungan menyatakan bahwa fatwa merokok adalah haram adalah dalam rangka merevisi fatwa Majlis Tarjid tahun 2005 , yang menyatakan bahwa merokok hukumnya mubah, boleh dikerjakan, tapi ditinggalkan lebih baik. Namun dengan semakin terbukanya informasi mengenai dampak buruk merokok dibidang kesehatan, sosial dan ekonomi, terlebih bagi keluarga miskin, serta memperhatikan beberapa ketentuan hukum positif tentang diperlukannya lingkungan dan perilaku hidup sehat bagi masyarakat, apalagi ketentuan UU No. 39 Tahun 2009 pasal 113, bahwa tembakau mengandung zat adiktif, maka Majelis Tarjih dan Tajdid merasakan perlunya merevisi ketentuan lama tersebut.

PENUTUP
KESIMPULAN
Sejak awal abad XI Hijriyah atau sekitar empat ratus tahun yang lalu, rokok dikenal dan membudaya di berbagai belahan dunia Islam. Sejak itulah sampai sekarang hukum rokok gencar dibahas oleh para ulama di berbagai negeri, baik secara kolektif maupun pribadi. Perbedaan pendapat di antara mereka mengenai hukum rokok tidak dapat dihindari dan berakhir kontroversi. Itulah keragaman pendapat yang merupakan fatwa-fatwa yang selama ini telah banyak terbukukan. Sebagian di antara mereka menfatwakan mubah alias boleh, sebagian berfatwa makruh, sedangkan sebagian lainnya lebih cenderung menfatwakan haram. Kali ini dan di negeri ini yang masih dilanda krisis ekonomi, pembicaraan hukum rokok mencuat dan menghangat kembali. Pendapat yang bermunculan selama ini tidak jauh berbeda dengan apa yang telah terjadi, yakni tetap menjadi kontroversi.
Seandainya muncul fatwa, bahwa korupsi itu hukumnya haram berat karena termasuk tindak sariqah (pencurian), maka semua orang akan sependapat termasuk koruptor itu sendiri. Akan tetapi persoalannya akan lain ketika merokok itu dihukumi haram. Akan muncul pro dari pihak tertentu dan muncul pula kontra serta penolakan dari pihak-pihak yang tidak sepaham. Dalam tinjauan fiqh terdapat beberapa kemungkinan pendapat dengan berbagai argumen yang bertolak belakang.
Pada dasarnya terdapat nash bersifat umum yang menjadi patokan hukum, yakni larangan melakukan segala sesuatu yang dapat membawa kerusakan, kemudaratan atau kemafsadatan sebagaimana termaktub di dalam Al-Qur'an dan As-Sunnah sebagai berikut:

Al-Qur'an :
وَلاَ تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ وَأَحْسِنُوا إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُحْسِنِينَ. البقرة: 195

Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah, karena sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik
. (Al-Baqarah: 195)

As-Sunnah :
عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لاَ ضَرَرَ وَلاَ ضِرَارَ. رواه ابن ماجه, الرقم: 2331

Dari Ibnu 'Abbas ra, ia berkata ; Rasulullah SAW. bersabda: Tidak boleh berbuat kemudaratan (pada diri sendiri), dan tidak boleh berbuat kemudaratan (pada diri orang lain). (HR. Ibnu Majah, No.2331)
Bertolak dari dua nash di atas, ulama' sepakat mengenai segala sesuatu yang membawa mudarat adalah haram. Akan tetapi yang menjadi persoalan adalah apakah merokok itu membawa mudarat ataukah tidak, dan terdapat pula manfaat ataukah tidak. Dalam hal ini tercetus persepsi yang berbeda dalam meneliti dan mencermati substansi rokok dari aspek kemaslahatan dan kemafsadatan. Perbedaan persepsi ini merupakan babak baru munculnya beberapa pendapat mengenai hukum merokok dengan berbagai argumennya.
Seandainya semua sepakat, bahwa merokok tidak membawa mudarat atau membawa mudarat tetapi relatif kecil, maka semua akan sepakat dengan hukum mubah atau makruh. Demikian pula seandainya semuanya sepakat, bahwa merokok membawa mudarat besar, maka akan sepakat pula dengan hukum haram.

Beberapa pendapat itu serta argumennya dapat diklasifikasikan menjadi tiga macam hukum.
Pertama ; hukum merokok adalah mubah atau boleh karena rokok dipandang tidak membawa mudarat. Secara tegas dapat dinyatakan, bahwa hakikat rokok bukanlah benda yang memabukkan.
Kedua ; hukum merokok adalah makruh karena rokok membawa mudarat relatif kecil yang tidak signifikan untuk dijadikan dasar hukum haram.
Ketiga; hukum merokok adalah haram karena rokok secara mutlak dipandang membawa banyak mudarat. Berdasarkan informasi mengenai hasil penelitian medis, bahwa rokok dapat menyebabkan berbagai macam penyakit dalam, seperti kanker, paru-paru, jantung dan lainnya setelah sekian lama membiasakannya.
Tiga pendapat di atas dapat berlaku secara general, dalam arti mubah, makruh dan haram itu bagi siapa pun orangnya. Namun bisa jadi tiga macam hukum tersebut berlaku secara personal, dengan pengertian setiap person akan terkena hukum yang berbeda sesuai dengan apa yang diakibatkannya, baik terkait kondisi personnya atau kwantitas yang dikonsumsinya. Tiga tingkatan hukum merokok tersebut, baik bersifat general maupun personal terangkum dalam paparan panjang 'Abdur Rahman ibn Muhammad ibn Husain ibn 'Umar Ba'alawiy di dalam Bughyatul Mustarsyidin (hal.260) yang sepotong teksnya sebagai berikut:
لم يرد في التنباك حديث عنه ولا أثر عن أحد من السلف، ....... والذي يظهر أنه إن عرض له ما يحرمه بالنسبة لمن يضره في عقله أو بدنه فحرام، كما يحرم العسل على المحرور والطين لمن يضره، وقد يعرض له ما يبيحه بل يصيره مسنوناً، كما إذا استعمل للتداوي بقول ثقة أو تجربة نفسه بأنه دواء للعلة التي شرب لها، كالتداوي بالنجاسة غير صرف الخمر، وحيث خلا عن تلك العوارض فهو مكروه، إذ الخلاف القوي في الحرمة يفيد الكراهة

Tidak ada hadits mengenai tembakau dan tidak ada atsar (ucapan dan tindakan) dari seorang pun di antara para shahabat Nabi SAW. … Jelasnya, jika terdapat unsur-unsur yang membawa mudarat bagi seseorang pada akal atau badannya, maka hukumnya adalah haram sebagaimana madu itu haram bagi orang yang sedang sakit demam, dan lumpur itu haram bila membawa mudarat bagi seseorang. Namun kadangkala terdapat unsur-unsur yang mubah tetapi berubah menjadi sunnah sebagaimana bila sesuatu yang mubah itu dimaksudkan untuk pengobatan berdasarkan keterangan terpercaya atau pengalaman dirinya bahwa sesuatu itu dapat menjadi obat untuk penyakit yang diderita sebagaimana berobat dengan benda najis selain khamr. Sekiranya terbebas dari unsur-unsur haram dan mubah, maka hukumnya makruh karena bila terdapat unsur-unsur yang bertolak belakang dengan unsur-unsur haram itu dapat difahami makruh hukumnya.

Senada dengan sepotong paparan di atas, apa yang telah diuraikan oleh Mahmud Syaltut di dalam Al-Fatawa (hal.383-384) dengan sepenggal teks sebagai berikut:
إن التبغ ..... فحكم بعضهم بحله نظرا إلى أنه ليس مسكرا ولا من شأنه أن يسكر ونظرا إلى أنه ليس ضارا لكل من يتناوله, والأصل في مثله أن يكون حلالا ولكن تطرأ فيه الحرمة بالنسبة فقط لمن يضره ويتأثر به. .... وحكم بعض أخر بحرمته أوكراهته نظرا إلى ما عرف عنه من أنه يحدث ضعفا فى صحة شاربه يفقده شهوة الطعام ويعرض أجهزته الحيوية أو أكثرها للخلل والإضطراب.

Tentang tembakau … sebagian ulama menghukumi halal karena memandang bahwasanya tembakau tidaklah memabukkan, dan hakikatnya bukanlah benda yang memabukkan, disamping itu juga tidak membawa mudarat bagi setiap orang yang mengkonsumsi. ...Pada dasarnya semisal tembakau adalah halal, tetapi bisa jadi haram bagi orang yang memungkinkan terkena mudarat dan dampak negatifnya. Sedangkan sebagian ulama' lainnya menghukumi haram atau makruh karena memandang tembakau dapat mengurangi kesehatan, nafsu makan, dan menyebabkan organ-organ penting terjadi infeksi serta kurang stabil.

Demikian pula apa yang telah dijelaskan oleh Prof Dr Wahbah Az-Zuhailiy di dalam Al-Fiqh al-Islamiy wa Adillatuh (Cet. III, Jilid 6, hal. 166-167) dengan sepotong teks, sebagai berikut:
القهوة والدخان: سئل صاحب العباب الشافعي عن القهوة، فأجاب: للوسائل حكم المقاصد فإن قصدت للإعانة على قربة كانت قربة أو مباح فمباحة أو مكروه فمكروهة أو حرام فمحرمة وأيده بعض الحنابلة على هذا التفضيل. وقال الشيخ مرعي بن يوسف الحنبلي صاحب غاية المنتهى: ويتجه حل شرب الدخان والقهوة والأولى لكل ذي مروءة تركهما

Masalah kopi dan rokok; penyusun kitab Al-'Ubab dari madzhab Asy-Syafi'i ditanya mengenai kopi, lalu ia menjawab: (Kopi itu sarana) hukum, setiap sarana itu sesuai dengan tujuannnya. Jika sarana itu dimaksudkan untuk ibadah maka menjadi ibadah, untuk yang mubah maka menjadi mubah, untuk yang makruh maka menjadi makruh, atau haram maka menjadi haram. Hal ini dikuatkan oleh sebagian ulama' dari madzhab Hanbaliy terkait penetapan tingkatan hukum ini. Syaikh Mar'i ibn Yusuf dari madzhab Hanbaliy, penyusun kitab Ghayah al-Muntaha mengatakan : Jawaban tersebut mengarah pada rokok dan kopi itu hukumnya mubah, tetapi bagi orang yang santun lebih utama meninggalkan keduanya.


Ulasan 'Illah (reason of law)
Sangat menarik bila tiga tingkatan hukum merokok sebagaimana di atas ditelusuri lebih cermat. Kiranya ada benang ruwet dan rumit yang dapat diurai dalam perbedaan pendapat yang terasa semakin sengit mengenai hukum merokok. Benang ruwet dan rumit itu adalah beberapa pandangan kontradiktif dalam menetapkan 'illah atau alasan hukum yang di antaranya akan diulas dalam beberapa bagian.
Pertama; sebagian besar ulama' terdahulu berpandangan, bahwa merokok itu mubah atau makruh. Mereka pada masa itu lebih bertendensi pada bukti, bahwa merokok tidak membawa mudarat, atau membawa mudarat tetapi relatif kecil. Barangkali dalam gambaran kita sekarang, bahwa kemudaratan merokok dapat pula dinyaakan tidak lebih besar dari kemudaratan durian yang jelas berkadar kolesterol tinggi. Betapa tidak, sepuluh tahun lebih seseorang merokok dalam setiap hari merokok belum tentu menderita penyakit akibat merokok. Sedangkan selama tiga bulan saja seseorang dalam setiap hari makan durian, kemungkinan besar dia akan terjangkit penyakit berat.
Kedua; berbeda dengan pandangan sebagian besar ulama' terdahulu, pandangan sebagian ulama sekarang yang cenderung mengharamkan merokok karena lebih bertendensi pada informasi (bukan bukti) mengenai hasil penelitian medis yang sangat detail dalam menemukan sekecil apa pun kemudaratan yang kemudian terkesan menjadi lebih besar. Apabila karakter penelitian medis semacam ini kurang dicermati, kemudaratan merokok akan cenderung dipahami jauh lebih besar dari apa yang sebenarnya. Selanjutnya, kemudaratan yang sebenarnya kecil dan terkesan jauh lebih besar itu (hanya dalam bayangan) dijadikan dasar untuk menetapkan hukum haram. Padahal, kemudaratan yang relatif kecil itu seharusnya dijadikan dasar untuk menetapkan hukum makruh.
Hal seperti ini kemungkinan dapat terjadi khususnya dalam membahas dan menetapkan hukum merokok. Tidakkah banyak pula makanan dan minuman yang dinyatakan halal, ternyata secara medis dipandang tidak steril untuk dikonsumsi. Mungkinkah setiap makanan dan minuman yang dinyatakan tidak steril itu kemudian dihukumi haram, ataukah harus dicermati seberapa besar kemudaratannya, kemudian ditentukan mubah, makruh ataukah haram hukumnya.
Ketiga; hukum merokok itu bisa jadi bersifat relatif dan seimbang dengan apa yang diakibatkannya mengingat hukum itu berporos pada 'illah yang mendasarinya. Dengan demikian, pada satu sisi dapat dipahami bahwa merokok itu haram bagi orang tertentu yang dimungkinkan dapat terkena mudaratnya. Akan tetapi merokok itu mubah atau makruh bagi orang tertentu yang tidak terkena mudaratnya atau terkena mudaratnya tetapi kadarnya kecil.
Keempat; kalaulah merokok itu membawa mudarat relatif kecil dengan hukum makruh, kemudian di balik kemudaratan itu terdapat kemaslahatan yang lebih besar, maka hukum makruh itu dapat berubah menjadi mubah. Adapun bentuk kemaslahatan itu seperti membangkitkan semangat berpikir dan bekerja sebagaimana biasa dirasakan oleh para perokok. Hal ini selama tidak berlebihan yang dapat membawa mudarat cukup besar. Apa pun yang dikonsumsi secara berlebihan dan jika membawa mudarat cukup besar, maka haram hukumnya. Berbeda dengan benda yang secara jelas memabukkan, hukumnya tetap haram meskipun terdapat manfaat apa pun bentuknya karena kemudaratannya tentu lebih besar dari manfaatnya.


[1] Istiqomah Umi, Upaya Menuju Generasi Tanpa Merokok Pendekatan Analisis untuk Menanggulangi dan Mengantisipasi Remaja Merokok, (Surakarta: CV„‟SETI-AJI‟‟,2003), h. 20.
[2] Htpp://ordinaryplain.e-jogja.com/fatwa-mui-mengharamkan-merokok.html.
[3] Muhammad Jaya, Pembunuh Berbahaya Itu Bernama Rokok. (Sleman: PT Riz‟ma, 2009), h. 134.
[4] DIPOSTING DARI (http://Muhammadiyah.or.id) diakses pada 31/03/10 pukul 09:10 WIB.
[5] Ibid., h. 114.
Read more...