gambar copyright http://indonesia.ucanews.com/wp-content/uploads/2012/07/PKI.jpg
This is default featured slide 1 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.
This is default featured slide 2 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.
This is default featured slide 3 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.
This is default featured slide 4 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.
This is default featured slide 5 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.
Kamis, 18 Oktober 2012
“Sejarah Kelam Penegakan HAM Di Indonesia: Refleksi Pelanggaran HAM terkait Pembantaian PKI”
gambar copyright http://indonesia.ucanews.com/wp-content/uploads/2012/07/PKI.jpg
Sabtu, 14 April 2012
Peta Neoliberalisme Amerika dan Barat
Berbicara masalah bagaimana perilaku politik luar negeri suatu negara, tidak akan lepas dari kepentingan – kepentingan nasional / domestik negara tersebut. Menurut Rosenau, kebijakan luar negeri dapat didefinisikan sebagai upaya suatu negara melalui keseluruhan sikap dan aktivitasnya untuk mengatasi dan memperoleh keuntungan dari lingkungan eksternalnya[1].Dengan maksud lain, kebijakan luar negeri yang diambil oleh suatu negara selalu berkaitan dengan upaya untuk memelihara dan mempertahankan kelangsungan hidup negara tersebut.
Rabu, 11 April 2012
PETA POLITIK LUAR NEGERI NEGARA KOLONIALISME
http://2.bp.blogspot.com
Sabtu, 18 Februari 2012
Implementasi UU ITE DALAM ERA GLOBALISASI
Pendahuluan
Di era Globalisasi sekarang ini , teknlogi informasi menjadi suatu yang tidak dapat dilepaskan dari kehidupan manusi saat ini, salah satu yang sangat berpengaruh diera globalisasi ni adalah Telekomunikasi, UU ini sudah masuk dalam agenda DPR RI sudah sejak 10 tahun yan lalu, UU ITE atau dikenal juga sebagai Cyber law ini disahkan pada tanggal 21 april 2008 , dengan persetujuan Presiden RI, susilo bambang yudhoyono, UU ini menuai banyak protes sebelum disahkan, terutama oleh para jurnalis, karena menurut mereka, UU ini akan menjadi penghambat pekerjaannya, bahkan mereka telah men-judical review UU ITE ini tapi, ditolak oleh MK.
Untuk itu penulis berusaha mengangkat tentang UU ITE ini, yang berfokus pada pertanyaan problematika UU ITE ini,seperti: Tindakan melawan hukum dalam UU no 11 tahun 2008, pasal-pasal “karet” dalam UU no 11 tahun 2008, Hubungan antara pasal-pasal penghinaan/pencemaran nama baik dalam KUHP dengan pasal 27 ayat(1,2,3) UU no 11 tahun 2008.
Tindakan melawan hukum dalam UU no 11 tahun 2008
Tindakan melawan hukum yang terdapat dalam UU ini adalah seperti:
1. Penayangan content yang memuat unsur-unsur pornografi,
2. Pelanggaran norma kesusilaan,
3. Pencemaran nama baik,
4. Penghinaan,
5. Permusuhan dan kebencian, dan sebagainya.
Pasal-pasal “karet” dalam UU ITE
UU Terdapat kurang lebih 11 pasal yan mengatur tentang perbuatan-perbuatan yang dilarang dalam UU ITE in, yang mencangkup 22 jenis berbagai macam perbuatan yang dilarang, dari 11 pasal yang tersebut, ada 3 pasal yang sangat dicurigai akan sangat membahayakan terutama bagi kalangan wartawan, media pers, blogger(FB-ers, twitter, dan benbagai situs jejaring sosial) yang bisa menyiarkan tulisanya lewat media internet, pasal-pasal tersebut adalah pasal 27 ayat(1,2,3) pasal 28 ayat 2, serta pasal 45 ayat (1) dan (2).
Hubungan antara pasal-pasal penghinaan dalam KUHP dengan pasal 27 ayat(1,2,3) UU No 11 tahun 2008
Pasal 27 dalam UU ITE bukanlah norma hukum yang berdiri sendiri, melainkan terkait atau berganung kepada norma hukum pidana dalam ketentuan hukum pidana umum(KUHP) sebagaimana dimuat dalam Bab XVI tentang kejahaan penghinaan, yaitu pasal 310-321 KUHP. Oleh sebab itu, makna dan pengertian “penghinaan dan/atau pencemaran nama baik” tidak boleh ditafsirkan dan dimaknai sendiri yang berbeda dengan penghinaan dan pencemaran nama baik sebagaimana yang dimuat dalam pasal 310 dan 311 KUHP .
Bila dikaitkan dengan kasus-kasus yang saat ini mencuat,seperti: kasusnya prita mulyasari dan luna maya yang diduga melanggar pasal 27 ayat (3) yang bebunyi
“setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmsikan dan/atau membuat dapatdiaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik”
Dan pasal 310 KUHP berbunyi
Pasal (1) “barangsiapa sengaja menyerang kehormatan dan nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang dimaksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah”
Pasal (2) “jika hal tu dilakukan dengan tulisan atau gambaran yang disiarkan, dipertunjukan atau ditempelkan dimuka umum, maka diancam dengan pencemaan tertulis dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu limaratus rupiah”
Pasal (3) “Tidak merupakan pencemaran atau pencemaran tertulis jika perbuatan jelas demi kepentingan umum atau karena terpaksa untuk membela diri”
UU no 11 th 2008 tentang Informasi dan transaksi elektronik terutama Pasal 27 ayat(3) diatas sebagai pasal yang”terlalu progresif” atau “terlampau progresif” yang dimana rakyat sebagai subyek hukum merasa”kaget” dengan UU ITE ini. Penulis sangat setuju dengan Hukum progresif yang dicetuskan oleh Guru besar Univ. Diponegoro. Prof Dr Satjipto Rahardjo S.H. akan tetapi seharusnya hukum progresif itu harus disesuaikan dengan budaya dimasyarakat, pengetahuan masyarakat mengenai hukum dan sebagainya, agar ketika suatu peraturan yang progresif itu diterapkan, masyarakat tidak merasa”kaget” dengan semua peraturan yang tercantup dalam suatu UU.
Kembali lagi keranah kasus prita dan luna maya, yang menjadi problematika selanjutnya adalah tentang sangsi yang diberlakukan didalam UU ITE.yang termaktub dalam Ketentuan pidana pasal 45 yang berbunyi “setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (1),ayat (2), ayat (3) atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000 (satu milyar rupiah) ”
Sangsi ini jauh dari ketantuan KUHP yang hanya memberikan sangsi satu tahun empat bulan atau pidana denda empat ribu lima ratus rupiah .
Sangsi yang diajatuhkan bila melanggar pasal 27 ayat (3) itu beda 1 tahun dengan sangsi penganiayaan yang menimbulkan luka-luka berat di dalam KUHP yaitu dipidana penjara paling lama lima tahun . Yang banyak kalangan dengan nada celotehnya bilang “lebih enak menganiaya daripada menghina, toh,,sangsinya beda Cuma sedikit kok,,”
Ini menunjukan masyarakat “kurang cocok” dengan UU ITE ini. Karena memang “terlalu progresif-nya” untuk diterapkan dalam tata kehidupan berbangsa dan bernegara.tulisan ditas hanya sedikit dari sekian banyak problematika yang ada didalam UU ITE, semoga semua permasalah-permasalahan ini akan terselesaikan dengan tidak melanggar norma-norma dan asa-asas dalam hukum.
Neoliberalisme dipersimpangan jalan
Walaupun mereka tidak mau mengakuinya, ideologi kaum neoliberal itu gagal dalam uji coba lainnya. Tidak ada yang bisa mengklaim bahwa pasar keuangan telah berbuat sesuatu yang luar biasa dalam mengalokasikan sumber daya pada akhir 1990-an. Buktinya 97 persen investasi yang ditanam dalam bidang fiber baru membuahkan hasil setelah bertahun-tahun dikembangkan. Tapi setidak-tidaknya kesalahan ini ada untungnya yang tidak diduga semula: sementara biaya komunikasi berhasil ditekan, India dan Cina semakin terintegrasi ke dalam ekonomi global.
Sulit melihat keuntungan ini pada salah-alokasi sumber daya pada sektor perumahan. Rumah-rumah yang baru dibangun untuk keluarga-keluarga yang sebenarnya tidak mampu memilikinya telantar, sementara jutaan keluarga terpaksa keluar dari tempat hunian mereka. Di beberapa komunitas, pemerintah akhirnya terpaksa turun tangan--mengusir mereka yang masih bertahan. Di komunitas lainnya lagi, terjadi hal yang sama. Bahkan mereka yang merupakan warga panutan, yang meminjam dengan hati-hati dan tetap menempati rumahnya sekarang, menyaksikan bahwa pasar telah menurunkan nilai rumah mereka di luar perkiraan terburuk mereka.
Sebenarnya ada beberapa keuntungan jangka pendek dari ekses investasi di bidang perumahan ini: ada orang-orang (mungkin hanya untuk beberapa bulan) menikmati kepemilikan rumah dan tinggal di rumah yang besar yang seharusnya tidak pantas mereka miliki. Namun, alangkah mahalnya ongkos yang harus ditanggung mereka dan ekonomi dunia! Jutaan orang kehilangan uang yang mereka tabung bertahun-tahun lamanya, sementara mereka kehilangan rumah begitu saja. Banyaknya rumah yang disita juga telah mempercepat perlambatan ekonomi global. Ada konsensus yang semakin kuat mengenai prognosis ini: perlambatan ekonomi global ini akan berlarut-larut dan meluas. Sementara itu, pasar juga tidak mempersiapkan dunia menghadapi melambungnya harga minyak dan pangan, tapi itulah sebagian dari kesalahannya: retorika pasar bebas telah digunakan secara selektif, dianut ketika ia melayani kepentingan khusus dan dicampakkan ketika tidak.
Mungkin salah satu dari beberapa kebaikan pemerintahan George W. Bush adalah bahwa kesenjangan antara retorika dan realita ini telah dipersempit dibandingkan pada masa pemerintahan Ronald Reagan. Dengan segala retorika pasar bebasnya, Reagan dengan seenaknya mengenakan restriksi perdagangan, termasuk restriksi "sukarela" ekspor mobil.
Kebijakan yang dijalankan Bush lebih buruk Kebijakannya yang terus terang melayani kepentingan industri militer itu sangat mencolok. Satu-satunya saat pemerintahan Bush berubah "hijau" adalah ketika ia memberikan subsidi untuk pengembangan ethanol yang manfaatnya terhadap kebersihan lingkungan tidak jelas. Distorsi dalam pasar energi (terutama melalui sistem perpajakan) terus berlanjut, dan jika Bush berhasil melepaskan diri dari tanggung jawabnya, maka keadaannya akan lebih buruk lagi.
Campuran retorika pasar bebas dengan intervensi pemerintah ini ternyata membawa dampak lebih buruk, terutama untuk negara-negara berkembang. Mereka diminta untuk tidak campur tangan di bidang pertanian. Akibatnya, para petani di negara-negara berkembang dihantam persaingan yang datang dari Amerika Serikat dan Eropa. Para petani di negara-negara berkembang mungkin mampu bersaing dengan para petani Amerika dan Eropa, tapi mereka tidak mampu bersaing dengan subsidi Amerika dan Uni Eropa. Tidak mengherankan, investasi di bidang pertanian di negara-negara berkembang merosot, sementara kesenjangan pangan makin lebar.
Mereka yang memberikan nasihat yang salah kaprah ini tidak perlu risau memikirkan akibat malapraktek yang mereka anjurkan. Ongkosnya akan ditanggung oleh mereka yang tinggal di negara-negara berkembang, terutama masyarakat miskinnya. Tahun ini kita akan menyaksikan kenaikan mencolok jumlah orang-orang miskin, terutama jika kita menghitungnya dengan benar.
Sederhananya, di dunia yang berkelimpahan ini, jutaan orang di negara-negara berkembang masih tidak mampu memenuhi kebutuhan minim gizi mereka. Di banyak negara, kenaikan harga pangan dan energi akan membawa efek yang sangat kejam terhadap masyarakat miskin, karena sebagian besar penghasilan mereka dikeluarkan untuk kebutuhan pangan dan energi.Kemarahan yang melanda di dunia sana terasa sekali. Tidak mengherankan kemarahan ini banyak ditimpakan kepada para spekulan. Namun, mereka berargumentasi: kami bukan biang penyebabnya, kami cuma melihat "penemuan harga" ini, dengan kata lain, menemukan--walau agak terlambat sehingga tidak dapat berbuat banyak mengatasinya tahun ini--bahwa ada kelangkaan suplai.
Jawaban semacam itu tidak jujur. Ekspektasi meningkatnya dan rawannya harga mendorong ratusan juta petani mengambil langkah berjaga-jaga. Mereka mungkin bisa meraih keuntungan lebih besar jika mereka menimbun sebagian padi-padian yang mereka produksi sekarang dan menjualnya kemudian. Jika tidak menimbun, mereka akan merugi jika panen tahun depan ternyata lebih sedikit daripada yang diharapkan. Sedikit saja padian-padian itu ditarik dari pasar oleh jutaan petani di seluruh dunia, dampaknya akan sangat terasa.
Para pembela fundamentalis pasar ingin menggeser kesalahan ini dari pundak pasar ke pundak pemerintah. Seorang pejabat senior Cina pernah mengatakan bahwa sebenarnya pemerintah AS harus berbuat lebih banyak untuk menolong rakyat Amerika Serikat yang berpenghasilan rendah menghadapi masalah perumahan. Saya setuju, tapi itu tidak mengubah kenyataan. Bank-bank di AS salah urus risiko dalam skala yang sangat besar dengan konsekuensi global, sementara mereka yang menyelenggarakan lembaga-lembaga keuangan tersebut meraih keuntungan miliaran dolar berupa penggantian pinjaman. Dewasa ini terdapat ketidakcocokan antara penghasilan sosial dan penghasilan swasta. Kecuali keduanya dicocokkan dengan baik, sistem pasar tidak akan berjalan baik.
Fundamentalisme pasar neoliberal selalu merupakan doktrin politik yang melayani kepentingan tertentu. Ia tidak pernah didukung teori ekonomi. Sekarang sudah jelas bahwa ia juga tidak didukung pengalaman sejarah. Belajar dari pengalaman mungkin merupakan seberkas cahaya di balik mendung yang sekarang menggelantung di atas ekonomi global.
Minggu, 01 Januari 2012
Kontroversi Haram MEROKOK
Mangku Sitopoe mengatakan bahwa merokok adalah membakar tembakau kemudian dihisap baik menggunakan rokok maupun menggunakan pipa. Temperatur pada sebatang rokok yang tengah dibakar adalah 90 derajat Celcius untuk ujung rokok yang dibakar, dan 30 derajat Celcius untuk ujung rokok yang terselip di antara bibir perokok.[1]Merokok itu sangat membahayakan kesehatan dan bersifat merusak. Sesungguhnya kehidupan kita, kesehatan dan harta kita merupakan titipan Allah kepada kita. Oleh karena itu kita harus menjaganya dengan baik dan tidak boleh mempergunakan sekehendak kita.
Keberadaan Industri Rokok di Indonesia di samping menyumbang juga merugikan. Menurut harian Kompas 21 Maret 2000 memberitakan bahwa: "Di Indonesia ada 57.000 jiwa meninggal setiap tahun akibat merokok atau 158 jiwa meninggal setiap hari akibat merokok. Selain itu, dijumpai 85 juta perokok berat dan 12-13 juta jiwa di antaranya akan meninggal pada usia muda".
Pada awal Maret 2010, Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah, mengeluarkan fatwa baru terhadap hukum merokok. Setelah menelaah manfaat dan mudarat rokok melalui Haloqoh Fiqih Pengendalian Tembakau di Gedung PD Muhammadiyah Kota Yogyakarta, Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah berkesimpulan bahwa merokok secara syariah Islam masuk dalam kategori haram. Muhammadiyah mengeluarkan surat fatwa haram Nomor 6//SM/MTT/III/2010 berisi merokok hukumnya adalah haram pada Senin 8 Maret 2010.. Bagaimana media mengemas atau mengkonstruksi sebuah peristiwa dalam bentuk berita yang akan dikonsumsi oleh khalayak luas. Akan tetapi NU dan MUI tidak sependapat dengan rumusan yang di kemukakan PP Muhammadiyah. Pertanyaanya. Apakah benar rokok itu adalah sebuah Hal yang diharamkan?
SEKILAS SEJARAH ROKOK
Berbicara soal sejarah rokok, ada beberapa artikel yang menyebutkan bahwa merokok pertama kalidilakukan oleh orang Indian penduduk asli Amerika. Suku Indian melakukan hal tersebut karena adanya kaitan dengan pemujaan dewa/roh. Budaya ini kemudian ditirukan oleh orang eropa yang pada saat itu melakukan ekspedisi ke benua Amerika. Dalam ekspedisinya, mereka menemukan penduduk pribumi – Indian mengisap tembakau yang digulung seperti cerutu. Para petualang Eropa ini kemudian menirukan budaya ini dan menganggapnya sebagai lifestyle baru. Budaya ini kemudian menular diantara para penduduk Eropa, mereka menganggapnya Sejak saat itulah, bersamaan dengan penjajahan yang dilakukan oleh bangsa-bangsa eropa ke seluruh dunia, rokok pun ikut tersebar keseluruh dunia. Jika artikel tersebut terbukti kebenarannya, bisa disimpulkan bahwa masa dimana budaya rokok ini pertama kali ditemukan jauh terjadi setelah masa hidup Nabi Muhammad SAW. Karenanya tidaklah mengherankan jika di dalam haditsnya Nabi tidak pernah meriwayatkan hukum soal rokok ini secara jelas dan hanya tersirat dari hadits-haditsnya yang bersifat umum.
Sementara itu, di nusantara sejarah rokok yang paling tua konon kabarnya ditemukan di Kudus dalam bentuk rokok kretek. Penemunya adalah Haji Djamhari pada kurun waktu sekitar 1870-1880-an. Konon, pada waktu itu Djamhari merasa sakit pada bagian dada karena menderita penyakit asma. Ia lalu mengoleskan minyak cengkeh pada bagian tubuhnya yang sakit. Ternyata sakitnya pun reda.
Berdasarkan pengalaman tersebut, Djamari pun lantas bereksperimen dengan memotong-motong cengkeh kecil-kecil (merajang) dan mencampurnya dengan rajangan tembakau untuk kemudian dilinting menjadi rokok. Dari bunyi rokok yang 'kemeretek' pada waktu diisap tersebut kemudian lahirlah nama 'rokok kretek'.
Sayangnya, Djamhari keburu wafat sebelum dapat meraup kekayaan dari rokok kretek. Temuan Djamhari ini yang menyebar dari mulut ke mulut ini kemudian diteruskan oleh salah seorang warga Kudus lain, yaitu Nitisemito. Ia menjadikan rokok sebagai industri rumahan untuk diproduksi massal pertama kalinya di Indonesia. Pada tahun 1908 perusahaan Nitisemito mendapat ijin dari Pemerintah Hindia Belanda dengan merk Bal tiga. Setahun kemudian Nitisemito mulai membuat rokok kretek dan di tahun inilah sebenarnya rokok kretek tumbuh menjadi industri, meski masih berupa home industri yang dikerjakan Nitisemito dan keluarganya. Maka untuk pertama kalinya pada waktu itu, rokok kretek temuan Djamhari dijual tanpa bungkus dengan harga sekitar 2,5 sen seikat (25 batang ukuran kecil) dan 3 sen seikat untuk 25 batang ukuran besar. Kesuksesan Nitisemito kemudian banyak ditiru orang, sehingga antara tahun 1915 -1918 bermunculan ratusan pabrik rokok kretek baru tidak hanya di Kudus tetapi juga di Semarang, Surabaya, Blitar, Kediri dan Malang. Sehingga tidaklah berlebihan bila rokok kretek penciptanya adalah orang Indonesia (http://kabarindonesia.com/...) diakses pada tanggal 28/03/10 pukul 20:05 WIB.
Al-Qur'an :
Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah, karena sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik. (Al-Baqarah: 195)
As-Sunnah :
Dari Ibnu 'Abbas ra, ia berkata ; Rasulullah SAW. bersabda: Tidak boleh berbuat kemudaratan (pada diri sendiri), dan tidak boleh berbuat kemudaratan (pada diri orang lain). (HR. Ibnu Majah, No.2331)
Beberapa pendapat itu serta argumennya dapat diklasifikasikan menjadi tiga macam hukum.
Tidak ada hadits mengenai tembakau dan tidak ada atsar (ucapan dan tindakan) dari seorang pun di antara para shahabat Nabi SAW. … Jelasnya, jika terdapat unsur-unsur yang membawa mudarat bagi seseorang pada akal atau badannya, maka hukumnya adalah haram sebagaimana madu itu haram bagi orang yang sedang sakit demam, dan lumpur itu haram bila membawa mudarat bagi seseorang. Namun kadangkala terdapat unsur-unsur yang mubah tetapi berubah menjadi sunnah sebagaimana bila sesuatu yang mubah itu dimaksudkan untuk pengobatan berdasarkan keterangan terpercaya atau pengalaman dirinya bahwa sesuatu itu dapat menjadi obat untuk penyakit yang diderita sebagaimana berobat dengan benda najis selain khamr. Sekiranya terbebas dari unsur-unsur haram dan mubah, maka hukumnya makruh karena bila terdapat unsur-unsur yang bertolak belakang dengan unsur-unsur haram itu dapat difahami makruh hukumnya.
Senada dengan sepotong paparan di atas, apa yang telah diuraikan oleh Mahmud Syaltut di dalam Al-Fatawa (hal.383-384) dengan sepenggal teks sebagai berikut:
Tentang tembakau … sebagian ulama menghukumi halal karena memandang bahwasanya tembakau tidaklah memabukkan, dan hakikatnya bukanlah benda yang memabukkan, disamping itu juga tidak membawa mudarat bagi setiap orang yang mengkonsumsi. ...Pada dasarnya semisal tembakau adalah halal, tetapi bisa jadi haram bagi orang yang memungkinkan terkena mudarat dan dampak negatifnya. Sedangkan sebagian ulama' lainnya menghukumi haram atau makruh karena memandang tembakau dapat mengurangi kesehatan, nafsu makan, dan menyebabkan organ-organ penting terjadi infeksi serta kurang stabil.
Masalah kopi dan rokok; penyusun kitab Al-'Ubab dari madzhab Asy-Syafi'i ditanya mengenai kopi, lalu ia menjawab: (Kopi itu sarana) hukum, setiap sarana itu sesuai dengan tujuannnya. Jika sarana itu dimaksudkan untuk ibadah maka menjadi ibadah, untuk yang mubah maka menjadi mubah, untuk yang makruh maka menjadi makruh, atau haram maka menjadi haram. Hal ini dikuatkan oleh sebagian ulama' dari madzhab Hanbaliy terkait penetapan tingkatan hukum ini. Syaikh Mar'i ibn Yusuf dari madzhab Hanbaliy, penyusun kitab Ghayah al-Muntaha mengatakan : Jawaban tersebut mengarah pada rokok dan kopi itu hukumnya mubah, tetapi bagi orang yang santun lebih utama meninggalkan keduanya.
Ulasan 'Illah (reason of law)