DWI ANDRIYANTO
DEMISONER KAJIBANG HMI MPO FH UII
gambar diposting dari.mtaufiky1990.blogspot.com
Hukum Ekonomi internasional
Istilah hukum ekonomi internasional (international economic law) untuk saat ini sudah cukup dikenal,dan bukan lagi merupakan istilah asing. Bahkan hokum ekonomi internasional di abad informasi ini merupakan bidang hukum yang cukup dikenal dan sangat populer, keberadaan bidang hukum ini dalam sisten hukum internasional lebih menonjong disbanding bidang hokum yang lain, begutu juga keterkaitan dengan hukum diindonesia sudah tidak diragukan lagi. Istilah Hukum ekonomi internasional merupakan terjemahan dari istilah international economic Law. Hokum ekonomi internasional sesuai dewngan namanya merupakan bagian dari hukum internasional publik, ternyata dalam perkembangannya, hukum internsional memiliki banyak cabang, antara lain hokum ekonomi internasional. Istilah-istilah lain yang bersangkutan dengan isytilah hukum ekonomi inetrnasional (international economic Law) antara lain: Ø Hukum pembangunan internasional (international development Law)
Ø Hukum komersial internasional (international commercial Law)
Ø Hukum transaksi bisnis international (internastional bussines transaction Law)
Ø Hukum pembangunan ekonomi internasional (internatonal economic development Law)
Ø Hukum bisnis internasional (international bussines Law)
Ø Hukum perdagangan international (international trade Law)
Ø Hukum organisasi perdagangan internasional (international organization trade law)
Ruang lingkup hukum ekonomi internasional
Pengertian hukum ekonomi internasional memiliki dua pengertian, yaitu secara sempit ataupu secara luas. Pengertian tersebut terkait dengan keberadaan hokum ekonomi internasional sebagai bagian dari hukum internasional public, ataukah merupakan bagian semua hokum yang terkait dengan fenomena ekonomi atau privat. Hal ini dijelaskan oleh Asif.H.Qureshi sebagai berikut. It is concerned with the question whether international economic law fits into the domestic or municipal system of the public international law system, in this context there has been lively debate, particularly of late, amongst international economic lawyers. At first sight athere appear to be two conception of international economic law:
First,it is understood as a brandch of public internastional law (the narrow definition)
Secondly,…..
Dari paparan tersebut tampak bahwa pengertian hukum ekonomi internasional dapat dibedakan dalam dua ruang lingkup,yaitu sebagai berikut:
- Hukum ekonomi internasional (secara sempit). Merupakan konsep sempit (narraw), merupakan bagian dari huum inetrnasiona public.tampaknya, klasiikasi ini pada alwalnya mungkin masih bias diterima. Namun untuk saat ini ketika perkembangan hukum ekonomi internasional sudah demikina pesat tidaklah mungkin hanya membatasi pengertian dan ruang lingkup hukum ekonomi internasional pada sebatas bagian hokum internasional public.
- Hukum ekonomi internasional (definisi secara luas). Menurut konsep luas (broad), merupakan cadangan hokum yang membahas aspek kpomersial (privat), mengkaji semua fenomena ekonomi internasional(termasuk investasi,moneter,pembangunan, bahkan aspek lingkungan, dan perburuhan). Klasifikasi kedua ini lebih luas dari pengertian dan ruang lingkup yang pertama. Penulispun lebih sepakat pada konsep secara luas, karena lebih sesuai dengan fakta hubungan ekonomi internasional yang terjadi.tuntutan dan kebutuhan masyarakat internasional untuk melakukan aktivitas ekonomi secara luas terpenuhi oleh konsepsi hukum ekonomi secara luas ini.
Pengertian hukum ekonomi internasional
Untuk memahami pengertian hukum ekonomi internasional dengan baik, berikut ini dikutip pandangan Starke mengenai hukum internasional secara umum. Starke mendefinisikan hukum internasional sebagai keseluruhan hukum(yang sebagian besar terdiri prinsip-prinsip dan kaidah-kaidah perilaku, yang mengikan Negara-negara untuk menaati) secara umum , dalam hubungan hukum satu sama lain. Ketentuan hukum tersebut meliputi beberapa hal berikut. 1. Kaidah-kaidah hukum yang berkaitan dengan berfungsinya lembaga atau organisasi internasional, hubungan mereka satu sam lain dan hubungan mereka denagn negra-negara dan individu-individu.
2. Kaidah-kaidah hukum tertentu yang berkaitan dengan individu-individu dan badan- badan non Negara sejauh hak-hak dan kewajiban individu dan badan non Negara tersebut penting bagi masyarakat internsional.
Sampai saat ini belum ada kesatuan pendapat para ahli hukum tentang definisi hukum ekonomi inetrnasional. Perbadaan pendapat ini cenderungdi sebabkan karena luasnya cakupan ruang lingkup dan subyek hukum ekonomi internasional. Erler menggunakan dua pendekatan dalam merumuskan definisi tentang hukum ekonomi internasional, yaitu berdasarkan asal hukum (norma) dan obyek hukumnya. Pendakatan menurut objek hukum internasional lebih sesuai dan mencerminkan secara komferensif tentang definisi tentang hokum ekonomi ineternasional. Dalam hal ini hukum ekonomi interasional merupakan suatu bidang hokum yang menakup semua aspek hukum meliputi hukum perdata, hukum public yang menyangkut hubungan ekonomi trans nasional, dan hokum internasional public. J.H.Jackson. mendefinisikan hokum ekonomi internsional secara lebih spesifik dan terbatas. Menurut beliau, hokum ekonomi internsional adalah hukum yang memiliki subjek hokum yang mengandung elemen internsional dan ekonomi dalam suatu hubungan integral dan tidak memerlukan pembatasan yang jelas antara hukum ekonomi internasional dan hukum internasional publik. Hohenveldern merumuskan definisi hokum ekonomi internsional sebagai segala aturan yang meyangkut hukum internsional public yang secara langsung berkaitan dengan tukar-menukar ekonomi diantara subyek-subyek hokum internasional. Pendapat lain dikemukakan oleh para sarjana prancis Carreau,Julliand dan flory bahwa hukum ekonomi internsional mencakup lima aspek hukum yang saling terkait satu sama lain yaitu: Ø Aspek hokum yang berkenaan denagn pendiriin badan hokum(the law of estabilishment)
Ø Hukum penanaman modal (the law of investment)
Ø Hukum lemabaga-lembaga ekonomi (the law of economic institutions)
Ø Aspek hukum yang berkaitan dengan hubungan-hubungan ekonomi (the law of economic relations)
Ø Dan aspek hokum tentang intergrasi ekonomi regional (the law of international economic integration)
Prinsip-prinsip hukum ekonomi nternasional
Kaidah-kaidah dasar atau prinsip-prinsip dalam hukum ekonomi internasional umumnya ikenal oleh masyarakat internasional sebagai berikut: - Kaidah dasarminimum (minimum standart)
- Perlakuan sama(identical treatment)
- Prinsip non diskriminasi mencangkup;
a. Perlakuan nasional (national treatment)
b. Most favour nation (MFN)
- Prinsip resiprositas
- Kewajiban menahan diri untuk tidak merugikan negara lain,
- Tindakan pengaman dan klusul penyelamat (safeguard and escape clause)
- Preferensi negara berkembang,
- Penyelesaian sengketa secara damai.
Asas most favour nation
Prinsip ini diadopsi dari ketentuan yang bersurat dalam the bretton wood system, pada dasarnya merupakan prinsip non diskriminasi yang mensayaratkan negara anggota harus memperlakukan satu negara sama dengan bagaimana dia memperlakukan negara lain. Jadi. Seandainya negara A memberikan kemudahan bea masuk untuk barang jenis X, dari negara B.maka untuk barang sejenis dari negara C juga harus mendapatkan kemudahan ynag sama. Prinsip MFN memiliki dua bentuk, MFN bersayarat dan MFN tidak bersayarat,bersayarat apabia suatu negara memberi keistimewaan kepada suatu negara ke tiga maka ia diwajibkan memberikan perlakuan yang sama kepaada negara partnernya,,hal it dilakukan setelah negara partner tersebut memberikan perlakuan istimewa denagn menyepakati keuntungan timbal balik yang sama kepoada mereka yang telah diberikan negara pertama.