AKU TIDAK TAKUT SENDIRI. TUHAN PUN JUGA SENDIRI. DAN DIA MENJADI YANG MAHA KUAT KARENA ITU (SOE HOK GIE)

Selasa, 11 Januari 2011

ANALISIS PUTUSAN KORUPSI ABDULAH PUTEH

Gambar diambil dari http://3.bp.blogspot.com
Diposkan oleh DWI ANDRIYANTO.MHS FH UII


Kasus tindak pidana korupsi, dengan mengadili Ir.abdullah puteh.Msi. dengan tuduhan korupsi helikopter, dan menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1) huruf a,b, ayat (2),(3) undang-undang no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo undang-undang no 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU no 31 tahun 1999  jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal  64 ayat (1)KUHP.
Mengadili
1.      Menyatakan terdakwa Ir.abdullah puteh.Msi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
2.      Menjatuhkan pidana oleh karenanya.dengan pidana penjara 10 tahun dan denda sebesar Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).subsider 6 bulan kurungan;
3.      Menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp.3.687.500.000,00 (tiga miliyar enamratus delapan puluh tujuh juta limaratus ribu rupiah), selambat-lambatnya 1 bulan setelah putusan ini memperoleh kekuatan hukum tetap, subsidair 1 tahun kurungan penjara.
4.      Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan.
5.      Memerintahkan barang-barang ukti berupa surat-surat dan berkas-berkas sebagaimana tercantum dalam daftar bukti, dikembalikan kepada penuntut umum  untuk keperluan lain.
6.      Menghukum terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.10.000,00 (sepuluh ribu rupiah)

ANALISIS
-Mengenai ketidakhadiran terdakwa saat pembacaan putusan
Hakim salah menggunakan pasal 18 ayat  (2) UU no.4 tahun 2004 tentang kekuasaan kehakiman, yaitu majelis hadkim TIPIKOR telah membacakan putusan ketika terdakwa tidak hadir.sdangkan ketidakhadiran terdakwa didasarkan pada alasanyang sah (surat keteranagan dari dokter di R.S tamrin diserahkan oleh penuntut umum kepada majelis hakim  pada tanggal 11 april 2005), sedangkan pasal 18 ayat (2)  UU no.4 tahun 2004 mengatur : “bahwa pengadilan memeriksa, mengadili, dan memutus perkara pidana dengan hadirnya terdakwa, kecuali undang-undang menentukan lain”.
Bahwa pada pasal 196 (1) KUHAP menentukan bahwa pengadilan memutus perkara dengan hadirnya terdakwa terkecuali dalam hal undang-undang ini  menentukan lain. Sehingga disini berlaku asas Lex specialis derogat legi generalis. Perlunya kehadiran terdakwa pada saat majelis hakim membacakan putusannya, hal ini berkaitan dengan hak-hak terdakwa yang harus disampaikan oleh hakim ketua sidang segera setelah putusan pemidanaan diucapkan, Lex specialis yang dimaksud adalah berlakunya UU no 31 tahun 1999 yang diperbaharui dengan UU no.20 tahun 2001 yang memberikan penegasan bahwa putusan dijatuhkan tanpa kehadiran terdakwa (putusan in absentia), dengan syarat-syarat sesuai dengan ketentuan pasal 38 ayat (1),(2),(3),(4) UU TIPIKOR, yaitu “dalam hal terdakwa telah dipanggil secara sah, dan tidak hadir disidang pengadilan tanpa alasan yang sah, maka perkara dpat diperiksa dan diputus tanpa kehadirannya.”padahal telah ada fakta surat keterangan dokter dari R.S M.H tamrin yang telah diserahkan kepada Penuntut umum”.
-mengenai kewenangan KPK
Bahwa pengadilan TIPIKOR telah mempertimbangkan tentang Retroaktif kewenangan KPK,permasalahan ini menurut penulis tidak benar dan harus dikesampingkan, mengingat, permasalah retroaktif baik yang tertulis dalam peraturan  (UU terorisme) maupun permasalahan pelaksanaan atas suatu peraturan yang diberlakukan secara retroaktif adlah jelas dan tegas melanggar pasal 28 huruf I ayat (1) UUD 1945. Apalagi pengadilan TIPIKOR mensitir pertimbanagan yang tertuang dalam halaman ke 70 alinea ke-2 dari putusan mahkamah konstitusi.
Bahwa meskipun mahkamah konstitusi menyatakan tidak berwengang untuk menialai suatu pelaksanaan atas suatu peraturan perundng-undangan akan tetapi dengan berdasarkan pada pasal 28 huruf i ayat (1) Uud 1945 dan pasal 72 undang-undang KPK, maka KPK tidak berwenang untuk melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan sebelum undang-undang tersebut diundangkan.termasuk didalamnya melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap peristiwa pidana yang tempus delictinya terjadi sebelum undang-undang a quo diundangkan.
KPK murni melakukan proses hukum berdasarkan pasal 6 c, bukan pengambilalihan proses hukum yang belum selesai berdasarkan pasal 68 UU no.20 tahun 2002 dan tempus delictinya terjado sebelum tanggal 27 desember 2002 (sebelum KPK terbentu), artinya keseluruhan undang-undang a quo hanya dapat digunakan terhadap peristiwa yang tempus delictinya terjadi setelah undang-undang yang dimaksud diundangkan. Secara argumentum acontrario undang-undang ini tidak berlaku terhadap peristiwa pidana yang tempus delictinya terjadi sebelum UU a quo diundangkan, kecuai dalam hal penerpan pasal 68 (pengambalalihan proses hukum yang belum selesai) dan harus memenuhi ketentuan pasal 9 UU no.20 tahun 2002.
PEMBUKIAN TERHADAP UNSUR-UNSUR PADA PASAL 2 AYAT (1) UU NO.31 TAHUN 1999 SEBAGAIMANA DIRUBAH DENGAN UU NO.20 TAHUN 2001.
-pembuktian terhadap “setiap orang”
MENGACU PADA RUMUSAN PASAL 2 AYAT (1) uu tipikor. Bagian inti (bestanddeelen delict) dari pasal tersebut adalah:
1.      Melwan hukum
2.      Memperkaya diri sendiri dan orang lain atau korpoasi
3.      Dapat merugikan keuangan negara atau perkonomian negara.
Menurut penulis yang di maksud “setiap orang  dalam perkara a quo adlah sangat berdasarkan hukum apabila seluruh unsur inti dari pasal 2 yai (1) dibuktikan terlebih dahuli. Dan keputusan Penagadilan TIPIKOR sangat terlalu dini.
-pembuktian unsur “melawan hukum”

(sebagian penulis ambil dari buku kumpulan kasus-kasus menarik karanagn O.C kaligis n societies)