AKU TIDAK TAKUT SENDIRI. TUHAN PUN JUGA SENDIRI. DAN DIA MENJADI YANG MAHA KUAT KARENA ITU (SOE HOK GIE)

This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

Kamis, 16 Juni 2011

KDRT (yang tak berperikemanusiaan)



Copyright of http://2.bp.blogspot.com
KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA
(Sebuah pengantar)[1]
Oleh :
DWI ANDRIYANTO[2]
"Kalau seorang perempuan itu berdaya, maka ia akan berdaya, dan kalau perempuan itu berdaya maka ia akan menyejahterakan keluarga dan masyarakatnya" (Julius Nyaree)
Kekerasan dapat terjadi dimana saja, di rumah, tempat kerja atau di tempat umum. Kekerasan terjadi pada semua orang, perempuan, laki-laki & anak-anak baik sebagai korban atau sebagai saksi. Bentuk kekerasan yang umum terjadi adalah domestic violence, kekerasan di dalam rumah kita sendiri. Yang dapat terjadi pada berbagai tingkat sosial masyarakat, berbagai tingkat usia, pada masyarakat di seluruh level profesi & pendapatan.  Kekerasan bukan sesuatu yang bisa ditolerir atau diterima secara normal.

Bentuk KDRT[3]
ü  Kekerasan Fisik & Psikis : kekerasan fisik adalah perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit, dan atau luka berat, sementara kekerasan psikis didefinisikan sebagai perbuatan yang mengakibatkan ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak, dan mengakibatkan rasa tidak berdaya, dan/atau penderitaan psikis berat pada seseorang.
ü  Kekerasan seksual : meliputi pemaksaan hubungan seksual yang dilakukan terhadap orang yang menetap dalam lingkup rumah tangga tersebut dan pemaksaan hubungan seksual terhadap salah seorang dalam lingkup rumah tangganya dengan orang lain untuk tujuan komersial dan/atau tujuan tertentu. Hal ini juga menyangkut perkosaan dalam rumah tangga (marital rape).
ü  Penelantaran rumah tangga : adalah suatu keadaan yang menyebabkan pelarangan untuk bekerja, pemaksaan bekerja atau eksploitasi. Hal ini penting diatur karena faktanya ditemukan banyak kekerasan berdimensi ekonomi dalam rumah tangga, yang antara lain menyebabkan korban tidak boleh bekerja tetapi tidak diberikan nafkah layak, pengambilalihan aset ekonomi milik korban, serta eksploitasi berupa pemaksaan melakukan pekerjaan tertentu.
ü  Kekerasan Ekonomi
Kekerasan ekonomi adalah suatu tindakan yang membatasi istri untuk bekerja di dalam atau di luar rumah untuk menghasilkan uang dan barang, termasuk membiarkan istri yang bekerja untuk di-eksploitasi, sementara si suami tidak memenuhi kebutuhan ekonomi keluarga. Sebagian suami juga tidak memberikan gajinya pada istri karena istrinya berpenghasilan, suami menyembunyikan gajinya,mengambil harta istri, tidak memberi uang belanja yang mencukupi, atau tidak memberi uang belanja sama sekali, menuntut istri memperoleh penghasilan lebih banyak, dan tidak mengijinkan istri untuk meningkatkan karirnya.

DELIK DALAM KDRT
Undang Undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga terdiri dari 56 Pasal yang terurai di dalam 10 Bab dan disertai dengan penjelasan. Undang Undang ini merupakan lex spesialis sekaligus pengembangan hukum dalam regim hukum pidana baik formil maupun materiilnya.
Terdapat 4 (empat) kekerasan yang diancam dengan pidana dalam undang undang ini yaitu kekerasan fisik, kekerasan psikis, kekerasan seksual dan penelelantaran rumah tangga. Masuknya penelantaran rumah tangga yang digolongkan sebagai kekerasan tersebut merupakan manifestasi asas penghormatan hak asasi manusia, keadilan dan kesetaraan gender serta asas non diskriminasi yang dianut undang undang ini sekaligus merupakan pengejewantahan politik hukum Indonesia dalam rangka meningkatkan peran serta kaum perempuan di tengah masyarakat. Mengingat 3 (tiga) kekerasan lainnya diketahui telah diatur dalam KUHP.[4]
Kekerasan-kekerasan tersebut di atas hanya menjadi delik dalam undang undang ini apabila pelaku dan atau korban termasuk dalam lingkup rumah tangga yang meliputi suami, istri, anak, dan atau orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga baik karena hubungan darah, semenda, persusuan, pengasuhan, perwalian termasuk orang lain yang bekerja sepanjang mereka tinggal serumah dalam jangka waktu tertentu sehingga layak dan patut dapat dianggap sebagai anggota keluarga. Selanjutnya khusus untuk kekerasan fisik, psikis dan seksual yang pelaku atau korbannya adalah suami atau istri merupakan delik aduan.
Salah satu kelebihan yang menonjol dalam undang undang ini yakni kemudahan dalam pembuktian yang hanya membutuhkan keterangan seorang saksi korban saja dianggap cukup sepanjang didukung dengan satu alat bukti yang sah lainnya. Ketentuan ini jelas membelakangi ketentuan Pasal 185 ayat (2) Undang Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang bersesuaian dengan asas “satu saksi bukan saksi.” Kemudahan dalam hal pembuktian tersebut tentunya mutlak diperlukan mengingat lingkup rumah tangga yang diatur oleh undang undang ini dalam kehidupan bermasyarakat bangsa Indonesia masih dianggap tabu untuk dicampuri pihak luar sehingga pada gilirannya akan menyulitkan proses pembuktian.
Kelebihan lainnya adalah mengenai ketentuan tentang pidana pokok berupa pidana penjara atau denda yang jauh lebih berat dibanding ancaman pidana yang diancam dalam KUHP atas kekerasan sejenis. Selain itu dalam KUHP tidak dikenal ancaman pidana denda maksimal, hanya mengatur ancaman minimal saja, sementara Undang Undang Penghapusan KDRT mengenal ancaman denda maksimal tersebut.
Kekerasan terhadap istri
KDRT terhadap istri adalah segala bentuk tindak kekerasan yang dilakukan oleh suami terhadap istri yang berakibat menyakiti secara fisik, psikis, seksual dan ekonomi, termasuk ancaman, perampasan kebebasan yang terjadi dalam rumah tangga atau keluarga. Selain itu, hubungan antara suami dan istri diwarnai dengan penyiksaan secara verbal, tidak adanya kehangatan emosional, ketidaksetiaan dan menggunakan kekuasaan untuk mengendalikan istri. Setelah membaca definisi di atas, tentu pembaca sadar bahwa kekerasan pada istri bukan hanya terwujud dalam penyiksaan fisik, namun juga penyiksaan verbal yang sering dianggap remeh namun akan berakibat lebih fatal dimasa yang akan datang.[5]
Gejala-gejala yang akan ada, Perlu diketahui bahwa gejala-gejala istri yang mengalami kekerasan adalah merasa rendah diri, cemas, penuh rasa takut, sedih, putus asa, terlihat lebih tua dari usianya, sering merasa sakit kepala, mengalami kesulitan tidur, mengeluh nyeri yang tidak jelas penyebabnya, kesemutan, nyeri perut, dan bersikap agresif tanpa penyebab yang jelas. Jika anda membaca gejala-gejala di atas, tentu anda akan menyadari bahwa akibat kekerasan yang paling fatal adalah merusak kondisi psikologis yang waktu penyembuhannya tidak pernah dapat dipastikan.
Beberapa faktor penyebab
1.      Masyarakat membesarkan anak laki-laki dengan menumbuhkan keyakinan bahwa anak laki-laki harus kuat, berani dan tidak toleran.
2.      Laki-laki dan perempuan tidak diposisikan setara dalam masyarakat.
3.      Persepsi mengenai kekerasan yang terjadi dalam rumah tangga harus ditutup karena merupakan masalah keluarga dan bukan masalah sosial.
4.      Pemahaman yang keliru terhadap ajaran agama mengenai aturan mendidik istri, kepatuhan istri pada suami, penghormatan posisi suami sehingga terjadi persepsi bahwa laki-laki boleh menguasai perempuan.
5.      Budaya bahwa istri bergantung pada suami, khususnya ekonomi.
6.      Kepribadian dan kondisi psikologis suami yang tidak stabil.
7.      Pernah mengalami kekerasan pada masa kanak-kanak.
8.      Budaya bahwa laki-laki dianggap superior dan perempuan inferior.
9.      Melakukan imitasi, terutama anak laki-laki yang hidup dengan orang tua yang sering melakukan kekerasan pada ibunya atau dirinya.
Selain itu, faktor penyebab terjadinya kekerasan terhadap istri berhubungan dengan kekuasaan suami/istri dan diskriminasi gender di masyarakat. Dalam masyarakat, suami memiliki otoritas, memiliki pengaruh terhadap istri dan anggota keluarga yang lain, suami juga berperan sebagai pembuat keputusan. Pembedaan peran dan posisi antara suami dan istri dalam masyarakat diturunkan secara kultural pada setiap generasi, bahkan diyakini sebagai ketentuan agama. Hal ini mengakibatkan suami ditempatkan sebagai orang yang memiliki kekuasaan yang lebih tinggi daripada istri. Kekuasaan suami terhadap istri juga dipengaruhi oleh penguasaan suami dalam sistem ekonomi, hal ini mengakibatkan masyarakat memandang pekerjaan suami lebih bernilai. Kenyataan juga menunjukkan bahwa kekerasan juga menimpa pada istri yang bekerja, karena keterlibatan istri dalam ekonomi tidak didukung oleh perubahan sistem dan kondisi sosial budaya, sehingga peran istri dalam kegiatan ekonomi masih dianggap sebagai kegiatan sampingan.[6]
Perspektif Islam
Membentuk rumah tangga dalam Islam adalah dalam rangka menegakkan syariat Islam, menuju ridho Allah Swt. Suami dan istri harus saling melengkapi dan bekerja sama dalam membangun rumah tangga yang harmonis menuju derajat takwa. Allah SWT berfirman dalam Qs. at-Taubah [9]: 71.  Dan Qs. an-Nisâ’ [4]: 19:
Ayat tersebut merupakan seruan kepada para suami agar mereka mempergauli isteri mereka secara ma’ruf. Menurut ath-Thabari, ma’ruf adalah menunaikan hak-hak mereka.  Ayat ini juga memerintahkan menjaga keutuhan keluarga. Jika ada sesuatu yang tidak disukai pada diri isterinya, selain zina dan nusyuz, suami diminta bersabar dan tidak terburu-buru menceraikannya. Sebab, bisa jadi pada perkara yang tidak disukai, terdapat sisi-sisi kebaikan.Jika masing-masing, baik suami maupun istri menyadari perannya dan melaksanakan hak dan kewajiban sesuai syariat Islam, niscaya tidak dibutuhkan kekerasan dalam menyelaraskan perjalanan biduk rumah tangga. Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dapat terhindarkan karena biduk rumah tangga dibangun dengan pondasi syariat Islam, dikemudikan dengan kasih sayang dan diarahkan oleh peta iman.[7]





[1] Disampaikan dalam penyuluhan hukum,pada KKN merapi,tanggal 24 maret 2011.
[2] Mahasiswa FH UII angkatan 2008 dan kader HmI MPO FH UII.
[3] Dikutip dari Desertasi Dr.AROMA ELMINA MARTHA.DOSEN FH UII.
[4] Greatamdre.blogspot.com
[5] Venny AMemahami Kekerasan terhadap Perempuan. Jakarta: Yayasan Jurnal Perempuan.2003.hal.
[6] Departemen Kesehatan, Pedoman Pencegahan dan Penanganan Kekerasan terhadap Perempuan. Jakarta: Departemen Kesehatan.2002.
Read more...

Rabu, 01 Juni 2011

ANALISIS KASUS RAJU' (Dimanakah keadilan itu)


Copyright of static.arrahmah.net
Posisi kasus

Karena berkelahi di sekolah masuk tahanan dan disidang. Anak yang belum lagi berusia 9 tahun ini mengalami trauma akibat peradilan yang harus dijalaninya. Sementara itu kasus ini terus berjalan dengan dalih mengikuti prosedur. Apakan prosedur bisa mengalahkan hati nurani? Ternyata pula ada unsur korupsi dan “peradilan hitam” di balik kasus ini.
Sebenarnya siapakah Raju? Bocah kelas tiga SD bernama lengkap Muhammad Azuar itu hanya anak desa biasa. Kasus Raju memang membuat kita terhenyak. Bagaimana mungkin anak di bawah umur itu didudukkan sebagai pesakitan di persidangan, dipaksa menyimak tuntutan, dan ditahan bersama para tahanan dewasa? ‘’Aku lihat mereka pakai baju hitam, di lehernya warna merah,'’ kata Raju, saat menggambarkan pakaian Tiurmaida Pardede, hakim tunggal yang mengadilinya.
Persoalannya sebenarnya sederhana, perkelahian antarbocah yang dimulai dari olok-olok (Bullying). Raju sendiri tidak lebih dari anak nakal, sebagaimana dibenarkan bocah-bocah desa itu. ‘’Wah, Raju dan abangnya itu sering memukuli kita. Coba tanya anak-anak di sini, pasti mereka pernah di-tokoki(dijitak) olehnya,'’ kata anak-anak itu. Kebiasaan Raju itu juga yang membuat perkara. Akibat adiknya, Iswandi, tidak mau bersekolah karena sering dijitak Raju, Armansyah (Eman) pun terlibat perkelahian dengan penjitak kepala adiknya itu, meski memiliki usia di atas Raju, Eman, anak penderas nira itu, kalah otot dibanding Raju yang dibesarkan dalam keluarga yang berkecukupan.
Wajar saja jika Eman malah ditindih Raju, dan perutnya berkali-kali dihajar lutut adik kelasnya itu. Usaha damai pun sudah dilakukan, Saidah sendiri membenarkan, pada 31 Agustus sore, tahun lalu, rumahnya dikunjungi Ani Sembiring dan anaknya, Eman. Saat itu Ani memberitahukannya soal perkelahian itu. Raju mengakui, perkelahian itu terjadi karena dia terus diejek Eman. ‘’Raju juga luka-luka. Bibirnya sampai pecah, kok,'’ kata Saidah. Saidah mengaku membawa Eman berobat. ‘’Saya sampai keluar uang Rp 75 ribu,'’ kata dia. Hanya, saat Ani dan Eman datang lagi esok harinya, ia mengaku menolak. ‘’Saya tak kasih karena tak sanggup penuhi itu,'’ kata dia. Saidah juga mengatakan, saat itu Ani mengancam akan melaporkan Raju ke polisi. 1 September 2005, dengan sepengetahuan Kepala Desa Paluh Manis, Syamsir Siregar, Ani melaporakn Raju ke polisi. Saidah juga mengaku pernah menandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP), pada 3 September 2005 lalu, di Polsek Gebang, Langkat. Saat itu, ia menjelaskan, Raju lahir pada Mei 1997. Jadi ketika perkelahian terjadi, Raju berusia 8 tahun 3 bulan.
Pihak Polsek dan aparat desa pun bukan tanpa usaha mendamaikan. Sayang, tak kunjung berhasil. Awalnya, Ani hanya meminta ganti uang pengobatan kepada keluarga Raju sebesar Rp 500 ribu. Itu pun ditolak Saidah, dengan alasan tak punya uang. Ketiga kalinya, pada 27 Oktober 2005, upaya perdamaian ketiga dilakukan dengan bantuan LSM setempat. Saat itu pihak LSM mengajukan biaya pengobatan ke pihak Saidah-Sugianto sebesar Rp 3 juta (gila, anak berantem aja minta 3 juta). Tentu saja, upaya damai dengan dana yang lebih besar itu ditolak Saidah. Rupanya, berkas terus mengalir ke Kejaksaan Negeri Langkat. Sesuai hasil pemeriksaan anggota Badan Penelitian Kemasyarakatan untuk Sidang Pengadilan Anak (BAPAS), Armin Silalahi, menerangkan Raju bisa diproses di persidangan. Keterangan BAPAS menyatakan, ‘’Apabila terbukti bersalah, agar dapat diberikan tindakan dengn dikembalikan kepada orang tua, dengan pembimbingan diserahkan kepada BAPAS kelas I anak, orang tua, kejaksaan, serta aparat setempat, mengacu pada UU Nomor 3/1997 tentang Pengadilan Anak'’. Akhirnya, JPU dari Kejaksaan Negeri Stabat, Langkat, AP Frianto, melimpahkan berkas itu ke pengadilan. Raju dijerat pasal 351 KUHP soal penganiayaan. Persidangan bagi anak dilakukan secara tertutup dengan hakim tunggal Tiurmaida Pardede.
Kasus yang seharusnya diselesaikan dalam keluarga dan sekolah diperpanjang hingga pengadilan. Pengadilan pun tidak melihat kasus ini cacat hukum dengan mesidangkan anak di bawah umur (bahkan sempat menahannya bersama dengan tahanan orang dewasa). Lantas kemana nurani sehingga mengalahkan kepentingan prosedur dan keadilan? Keadilan macam apa?

ANALISIS
Tentang sidang raju yang cacat
Sistem Peradilan Pidana Anak (Juvenile Justice System) adalah segala unsur sistem peradilan pidana yang terkait di dalam penanganan kasus-kasus kenakalan anak. Pertama, polisi sebagai institusi formal ketika anak nakal pertama kali bersentuhan dengan sistem peradilan, yang juga akan menentukan apakah anak akan dibebaskan atau diproses lebih lanjut. Kedua, jaksa dan lembaga pembebasan bersyarat yang juga akan menentukan apakah anak akan dibebaskan atau diproses ke pengadilan anak.Ketiga, Pengadilan Anak, tahapan ketika anak akan ditempatkan dalam pilihan-pilihan, mulai dari dibebaskan sampai dimasukkan dalam institusi penghukuman. Yang terakhir, institusi penghukuman.[1]
Ada 2 (dua) kategori perilaku anak yang membuat ia berhadapan dengan hukum, yaitu:[2]
1.      Status Offender adalah perilaku kenakalan anak yang apabila dilakukan oleh orang dewasa tidak dianggap sebagai kejahatan, seperti tidak menurut, membolos sekolah atau kabur dari rumah;
2.      Juvenile Delinquency adalah perilaku kenakalan anak yang apabila dilakukan oleh orang dewasa dianggap kejahatan atau pelanggaran hukum
Pelaksanaan Sitem Peradilan Pidana Anak sebagaimana telah dipaparkan diatas  ditegakkannya demi mencapai kesejahteraan anak dengan berdasar prinsip kepentingan terbaik bagi anak. Dengan kata lain,  Sitem Peradilan Pidana Anak berdasarkan pada perlindungan anak dan pemenuhan hak-hak anak(protection child and  fullfilment child rights based approuch). Deklarasi Hak-Hak Anak tahun 1959 dapat dirujuk untuk memaknai prinsip kepentingan terbaik untuk anak.  Prinsip kedua menyatakan bahwa anak-anak seharusnya menikmati perlindungan khusus dan diberikan kesempatan dan fasilitas melalui upaya hukum maupun upaya lain sehingga memungkinkan anak terbangun fisik, mental, moral, spiritual dan sosialnya  dalam mewujudkan kebebasan dan kehormatan anak.  Dalan kerangka hak sipil dan politik, prinsip ini dapat dijumpai dalam 2 (dua) Komentar Umum Komisi Hak Asasi Manusia (General Comments Human Rights Committee) khsususnya Komentar Umum Nomor 17 dan 19) sebagai upaya Komisi melakukan interpretasi hukum atas prinsip kepentingan terbaik anak dalam kasus terpisahnya anak dari lingkungan orang tua (parental separation or divorce.[3]
Sehubungan  dengan hal ini, Muladi yang menyatakan bahwa criminal justice system memiliki tujuan untuk :  (i) resosialisasi dan rehabilitasi pelaku tindak pidana; (ii) pemberantasan kejahatan; (iii) dan untuk mencapai kesejahteraan sosial.[4] Berangkat dari pemikiran ini, maka tujuan sistem peradilan pidana anak terpadu lebih ditekankan kepada upaya pertama (resosialiasi dan rehabilitasi) dan ketiga (kesejahteraan sosial).
Kasus-kasus kejahatan yang melibatkan anak sebagai pelaku kejahatan membawa fenomena tersendiri. Mengingat anak adalah individu yang masih labil dan emosional, maka penanganan kasus kejahatan yang dilakukan oleh anak perlu mendapat perhatian khusus, yang dimulai dati hukum acara pidana yang berlaku terhadap anak. Undang-undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak merupakan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai hukum acara pidana khusus untuk anak yang berkonflik dengan hukum, hak dan kewajiban yang diperoleh anak yang berkonflik dengan hukum, dan bagaimana penanganan yang diberikan terhadap anak yang berkonflik dengan hukum, Undang-undang No.3 Tahun 1997 memberikan landasan formil-juridis dalam pembentukan 1embaga Peradilan Anak sebagai lembaga Peradilan Khusus yang berada dalam ruang lingkup Peradilan Umum. Dalam skripsi yang berjudul "lmplementasi UU No.3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak Dalam Memberikan Perlindungan Terhadap Anak Yang Berkonflik Dengan Hukum (Analisis Kasus Raju di Pengadi1an Negeri Stabat) ini mengetengahkan suatu permasalahan tersendiri mengenai eksistensi dan implementasi dati UU No.3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak dalam memberikan per1indungan terhadap anak yang berkonflik dengan hukum.
Didalam pembahasan terhadap permasalahan tersebut penulis melakukan penelitian dengan metode penelitian hukum nornatif dan empiris (yuridis-sosiologis) dimana dalam tahap awal penulis terlebih dahulu melakukan penelitian terhadap bahan-bahan hukum yang berkaitan dengan anak dan perlindungan hukum yang diberikan terhadap anak yang berkonflik dengan hukum berdasarkan UU No.3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak. Tahap selanjutnya penulis melakukan penelitian dengan menggunakan tekhnik wawancara dan mengumpulkan bahan dari narasumber yaitu Pusat Kajian Perlindungan Anak (PKPA) dan Pengadilan Negeri Stabat untuk mengetahui bagaimana upaya perlindungan terhadap anak yang berkonflik dengan hukum dalam praktek di lapangan. Dati penelitian tersebut dapat diketahui bahwa peran UU No.3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak dalam memberikan perlindungan terhadap anak yang berkonflik dengan hukum ternyata sangat minimal dan belum menunjukkan efektifitas yang baik dimana banyak anak yang berkonflik dengan hukum ternyata mendapat perlakuan sewenang-wenang dati aparat penegak hukum seperti yang terjadi pada Muhammad Azuar alias Raju, yang didakwa atas perbuatan penganiayaan karena berkelahi dengan Armansyah alias Eman yang dilakukan pada hari Rabu tanggal 31 Agustus 2005 bertempat di Gang Antara Desa Paluh Mauis Kec. Gebang Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Raju yang masih berusia 8 (de1apan) tahun terpaksa harus mendekam di Rutan Pangkalan Brandan selama beberapa jam bersama tahanan dewasa dan mendapat stigma dari Hakim tunggal yang memeriksa perkaranya sebagai anak nakal. Bahwa dalam menyikapi permasalahan tersebut, perlu diambil langkah bijak yang melibatkan peran pemerintah, aparat penegak hukum, organisasi masyarakat sipil dalam upaya perlindungan anak yang berkonflik dengan hukum dengan menerapkan ketentuan UU No.3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak dan merevisi kembali ketentuan-ketentuan dati undang-undang tersebut yang dirasa masih kurang sesuai dalam upaya perlindungan terhadap anak yang berkunflik dengan hukum.

Tentang hakim yang menyidangkan perkara dan ketiadaannya LAPAS anak
Disidangkan dengan hakim tunggal, merujuk pada pasal 11 ayat (1) UU no3 tahun 1997. Yang berbunyi  “Hakim memeriksa dan memutus perkara anak dalam tingkat pertama sebagai hakim tunggal”.walaupun dalam ayat selanjutnya bisa dikesampingkan dengan adanaya menggunakan hakim majelis yaitu ayat (2) yang berbunyi “Dalam hal tertentu dan dipandang perlu, Ketua Pengadilan Negeri dapat menetapkan pemeriksaan perkara anak dilakukan dengan hakim majelis”.
Dalam hal ini menurut penulis perkara raju bukan merupakan perkara yang mendapatkan penanganan serius dari aparat penegak hukum. Bukan berarti kasus ini tidak penting atau tidak perlu penanganan yang sangat intensif. Akan tetapi meurut penulis kasus rajau ini hanya kasus umum yang biasa dilakukan oleh anak-anak bahkan orang dewasa sekalipun. Sehingga hakaim sepatutnya bisa memutus dengan seadil-adilnya.
Tentang ketiadaan LAPAS anak di daerah hukumnya sebenarnya tidak terlalu diributkan. Sesungguhnya walaunpun ketiadaan LAPAS anak, akn tetapi bisa ditempatkan bersama orang dewasa. Akan tetapi harus dipisahkan atau di “sekat” dari narapidana orang dewasa, ini merujuk ketidakadaan LAPAS anak di daerah hukumnya.
Putusan yang seharusnya
Menurut hemat penulis raju selayaknya mendapatkan putusan bebas (atau setidak-tidaknya dikembalikan kepada orang tua untuk dibina kemabali bersama kelaurga dan masyarakat), penulis merujuk pada beberapa faktor seperti raju masih dibawah umur, penyidikan/ proses penyelidikan dari awal sudah cacat hukum, tidak adanya LAPAS untuk anak ditempat kasus itu disidangkan. Dan lain sebagainya.
Dengan demikian,  ketentuan  Kovenan sepanjang yang mengatur persoalan  pencabutan kebebasan seseorang secara umum mutatis mutandis berlaku  pada seorang anak yang melakukan tindak pidana.[5] Namun,  apabila terdapat ketentuan yang  ruang lingkup berlakunya secara khusus ditujukan bagi anak-anak, maka ketentuan tersebut mempunyai implikasi hukum yang berbeda.  Kovenan mengatur jaminan perlindungan hak asasi anak yang dicabut hak-haknya[6] dengan menggunakan legal term”terdakwa/terpidana/orang di bawah umur” (Pasal 10 ayat (3) dan (4), Pasal 14 ayat (1) dan (4)).   Artinyalegal term ini harus dibaca dengan menginterpretasikan dengan merujuk pada ketentuan KHA dalam mendefinisikan anak.[7] Dengan kata lain, anak-anak harus mendapatkan jaminan yang sama dalam pemenuhan hak-haknya sebagaimana semua proseder dan pentahapan yang relavan yang diberlakukan bagi pelaku kriminal dewasa.[8] Konsekuensi logis dan yuridisnya, negara dibebani kewajiban untuk memberikan perlakuan yang berbeda  antara orang dewasa dan anak yang melakukan suatu tindak pidana (Pasal 14 ayat (1)).  Dalam perspektif penafsiran Ilmu Hukum, karena kedua instrumen ini telah diratifikasi dengan demikian menjadi hukum positif (Pasal 7 ayat (2) UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia),[9] maka Kovenan Hak Sipil dan Hak Politik menjadi lex generalis, sedangkan KHA menjadi lex specialis.


[1] Purnianti, Mamik Sri Supatmi, dan Ni Made Martini Tinduk, mengutip Robert C. Trajanowics and Marry Morash, dalam  Juvenile Delinquency : Concept and Control, op. cit, hlm. 2
[2] Purnianti, Mamik Sri Supatmi, dan Ni Made Martini Tinduk, mengutip Harry E. Allen and Cliffford E. Simmonsen, dalam Correction in America : An Introduction, ibid
[3]  Rachel Hodgkin and Peter Newell, Implementation Handbook for The Convention on The Rigts of The Child, UNICEF, New York, 1998, hal. 39
[4] Mappi FHUI, Lembaga Pengawasan Sistem Peradilan Pidana Terpadu, 2003, www.pemantauperadilan.com
[5] Lihat mukadimah KHA yang menyatakan : Mengingat bahwa kebutuhan untuk memberikan pengasuhan khusus kepada anak, telah dinyatakan dalam Deklarasi Jenewa mengenai Hak-hak Anak tahun 1924 dan dalam Deklarasi Hak-hak Anak yang disetujui oleh Majelis Umum pada tanggal 20 November 1959 dan diakui dalam Deklarasi Universal tentang Hak-hak Asasi Manusia, dalam Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik (terutama dalam pasal 23 dan pasal 24), dalam Kovenan Internasional tentang Hak-hak Ekonomi, Sosial dan Budaya (terutama pasal 10) dan dalam statuta-statuta dan instrumen-instrumen yang relevan dari badan-badan khusus dan organisasi-organisasi internasional yang memperhatikan kesejahteraan anak,
[6] Lihat paragraph 11 butir b Peraturan-Peraturan PBB bagi Perlindungan Anak yang Kehilangan Kebebasannya menegaskan bahwa menghilangkan kebebasan berarti bentuk penahanan atau hukuman penjara ataupun penempatan seseorang pada suatu tempat penahanan, di mana orang tersebut tidak diperkenankan pergi sesukanya, atas perintah sesuatu pihak kehakiman, administratif atau pihak umum lainnya.
[7]  Lihat Pasal 1 KHA yang menyatakan bahwa untuk tujuan-tujuan Konvensi ini, seorang anak berarti setiap manusia di bawah umur delapan belas tahun kecuali menurut undang-undang yang berlaku pada anak, kedewasaan dicapai lebih awal.
[8] OFFICE OF THE HIGH COMMISSIONER FOR HUMAN RIGHTS IN COOPERATION WITH THE INTERNATIONAL BAR ASSOCIATION, HUMAN RIGHTS IN THE ADMINISTRATION OF JUSTICE: A Manual on Human Rights for Judges, Prosecutors and Lawyers UNITED NATIONS New York and Geneva, 2003, hal. 441
[9]  Hal yang patut dicatat meskipun kedua instrumen Hukum Hak Asasi Manusia ini bersumber pada konvensi/perjanjian internasional, namun  manakala Pemerintah Indonesia meratifikasi kedua instrument tersebut menggunakan instrumen hukum dengan derajat yang berbeda. KHA melalui Keputusan Presiden, sedangkan Kovenan Hak Sipil dan Politik melalui Undang-Undang. Perbedaan ini akan berimplikasi secara hukum pada saat mengimplementasikan KHA dalam tataran operasionalisasi. Dalam legislative drafting, KHA tentu saja tidak dapat dijadikan sebagai konsideran hukum, sebagai contoh UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak tidak mencantumkan KHA sebagai landasan hukum pembuatan undang-undang ini. Kedua dalam tataran praktek, hakim jarang menggunakan KHA karena derajatnya hukumnya lebih rendah ketimbang  UU Perlindungan Anak. Asas hukum lex superior derogat lege inferiori dapat menjadi amunisi hakim untuk mengesampingkan KHA.
Read more...

Senin, 30 Mei 2011

ANALISIS TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG



Copyright of http://1.bp.blogspot.com
Sekalipun demikian, polisi tetap kukuh untuk memburu Adelin. Selain masih terkait dengan kasus pembalakan liar, dia juga dituduh melakukan pencucian uang sebesar Rp1,7 miliar di Bank BNI 46, Medan. Tak tanggung-tanggung delapan Kepolisian Daerah (Polda) di Indonesia ditebar untuk mengejarnya. Selain memasukan nama lelaki asal Medan itu, dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), pemerintah melalui Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia (Dephuk dan HAM) menerbitan surat pencekalan yang berlaku selama satu tahun, sejak 7 November 2007.
Disisi lain Interpol Indonesia juga memfokuskan pencarian Adelin Lis sesuai dengan sejarah tertangkapnya yakni, Hongkong, China dan Singapura. Di mana negara tersebut secara khusus diamati Interpol. "Kita awali pengamatan di mana dia tertangkap sebelumnya. Yakni di China," ujar Sekretaris National Central Bureau Interpol Indonesia Brigjen Iskandar Hassan. Iskandar menjelaskan kedua negara lainnya, Hongkong dan Singapura menjadi fokus perhatian Interpol. Sebab di dua negara tersebut, tersangka kasus pencucian uang yang juga Direktur PT Rimba Mujur Mahkota (RMM) itu, pernah beberapa kali singgah.
Hingga kini, menurut Iskandar, dari 182 negara yang dikirimkan red notice, belum satu pun yang memberikan respon yang menyebutkan keberadaan Adelin Lis. "Kita tunggu saja respon dari negara anggota Interpol. Kita bekerja sesuai dengan prosedur yang ada," tutur Iskandar.
Kembali ke persoalan aliran dana di bank plat merah itu, polisi menemukan dana Rp1,7 miliar atas nama Adelin Lis. Untuk membongkar kasus pencucian uang dan kredit macet Adelin Lis yang baru dibebaskan Pengadilan Negeri Medan itu. Mabes Polri menurunkan tiga tim. Tim itu ditugasi untuk menyelidiki kasus kredit macet pembangunan perkebunan kelapa sawit dan pabrik kelapa sawit PT Rimba Mujur Mahkota (RMM), yang kini BAP-nya belum lengkap[1].


ANALISIS
Penulis menganalisis dengan segegnap pengetahuan penulis tentang kasus ini. Dan penulis akan memulai dengan mengkritisi dakwaan yang di ajukan oleh jaksa penuntut umum pada waktu sebelum terdakwa/DPO bebas dan kabur keluar negeri. Seharusnya Jaksa Penuntut Umum menjerat terdakwa dengan dakwaan kumulatif, yakni illegal logging, penggelapan dan tindak pidana pencucian uang.
       I.            Tentang tindak pidana asal yang dilakukan oleh tersangka
1.      Illegal logging yaitu pasal 50 ayat (1) dan ayat (2) huruf a, b, e, f, h Undang-Undang No. 41 tahun 1999.
Ini adalah tindak pidana yang dahulunya didakwakan oleh penuntut umum pada tahun 2007. Yang dimana hasilnya ialah terdakwa dinyatakan bebas dari segala tuntutan dan dibebaskan dari tahanan di Medan. Sumatera utara. Pada waktu itu Jaksa menuntut Adelin hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Adelin juga diharuskan mengganti uang pengelolaan sumber daya alam Rp 119,8 miliar dan dana reboisasi US$ 2,9 juta.
Dimana pda waktu itu negara dirugikan ratusan triliun dan pemerintah daerah setempat dirugikan karena tersangka tidak membayar uang pajak untuk Reboisasi. Kurang lebih pemda dirugikan Rp.119 Miliar. Dan pusat dirugikan karena pembalakan liar yang dilakukan oleh tersangka. Kurang lebih negara dirugikan Rp. 110 Triliun.
2.      Penggelapan, yaitu pasal 374 jo pasal 55 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Dalam hal ini terdakwa/DPO adelin lis juga tercatat telah melakukan tindak pidana penggelapan bersama-sama tersangka lainnya (kredit macet) yang juga masih keluarga terdakwa yang memegang dibeberapa perusahaan, yakni PT Mujur Timber & Co., PT Sibolga Marina Poncan, Wisata Indah Hotel, PT Inanta Timber, PT Keang Nam Development, dan PT Gunung Raya Utama Timber Industries. Ini terjadi ketika BNI 46 cabang Medan menggelontorkan  milliaran rupiah, dan juga adelin lis mempunyai uang di BNI 46 cab. Medan sebesar Rp. 1,7 Miliar yang diduga hasil pencucian uang dari tindak pidana illegal logging.

3.      Pencucian Uang UU No. 25 Tahun 2003 perubahan atas UU no 15 tahun 2002.
Pasal 1 angka 1 UU No. 25 Tahun 2003, mendefinisikan Pencucian Uang adalah perbuatan menempatkan, mentransfer, membayarkan,membelanjakan, menghibahkan, menyumbangkan, menitipkan,membawa ke luar negeri, menukarkan, atau perbuatan lainnya atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana denganmaksud untuk menyembunyikan, atau menyamarkan asal usul HartaKekayaan sehingga seolah-seolah menjadi Harta Kekayaan yang sah..[2]
Pendefinisian di atas mengandung unsur-unsur sebagai berikut :
a.       Pelaku;
b.      Transaksi keuangan atau alat keuangan atau finansial untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan seolah-olah menjadi harta kekayaan yang sah;
c.       Merupakan hasil tindak pidana.

v  Dapat didakwa dengan pasal 3 UU no 25 tahun 2003.
Unsur obyektif (actus reus) dari Pasal 3 sangat luas dan karena merupakan inti delik maka harus dibuktikan. Unsur obyektif tersebut terdiri dari menempatkan, mentransfer, membayarkan atau membelanjakan, menghibahkan atau menyumbangkan, menitipkan, membawa keluar negari, menukarkan atau perbuatan lain atas harta kekayaan (yang diketahui atau patut diduga berasal dari kejahatan).
Sedangkan unsur subyektifnya (mens rea) yang juga merupakan inti delik adalah sengaja, mengetahui atau patut menduga bahwa harta kekayaan berasal dari hasil kejahatan, dengan maksud untuk menyembunyikan atau menyamarkan harta tersebut. 
Unsur-unsur ini telah bisa menjerat terdakwa dengan tuduhan tindak idana pencucian uang, dan biarkan terdakwa sendiri yang membuktikan bahwa hartanya bukan hasil dari suatu kejahatan, dan disitu nantinya akan terrungkap jika terdakwa tidak bisa membuktikan maka dakwaan illegal logging dan penggelapan akan masuk dengan kaitannya dengan harta yang dimaksudkan.

    II.            Tentang Locus delicti, Tempus Delicti,  yuridiksi Kriminal dalam kejahatan transnasional dan ektradisi Adelin Lis
Menurut teori, ada dua aliran tentang tempus delicti , yaitu[3]:
1.      Aliran yang menentukan disuatu tempat, yaitu tempat dimana tedakwa berbuat;
2.      Aliran yang menentukan dibeberapa tempat, yaitu mungkin tempat kelakuan, dan mungkin pula tempat akibat.
Aliran pertama dianut oleh Pompe dn aliran kedua dianut oleh simons. Dan prof moeljatnopun sependapat dengan aliran kedua.[4]
Tentang yurisdiksi kriminal
Adelin lis walaupun kabur dan saat ini belum ditemukan, akan tetapi bilamana ditangkap dimanapun (enatah di hongkon. China. Singapura, malaysia dsb) aparat penegak hukum masih dapat membawa pulang dan diadili diindonesia dengan menggunakan teori yurisdiksi subyektif atau yurisdiksi obyektif. (tentunya dengan terlebih dahulu mengajukan ektradisi kepada negara yang bersangkutan)
Dalam hukum pidana internasional telah diakuai doktrin menegenai teori perluasan yurisdiksi kriminal yang bersifat obyektif (subjective territorial jurisdiction) dan bersifat obyektif (objective territorial jurisdiction).[5] Terori perluasan yuridiksi kriminal berasal dan berkembang karena praktikum hukum kebiasaan internasional. Praktek perluasan yurisdiksi kriminal subyektif membolehkan suatu negara memberlakukan yurisdiksi kriminal terhadap kejahatan yang terjadi didalam batas teritorial negara lain. Dan praktek perluasan yurisdiksi kriminal yang onyektif membolehkan yurisdiksi negara terhadap kejahatan yang diselesaikan didalam batas wilayah negara yang bersangkutan meskipun persiapan dan perencanaannya tidak dimulai dilakukan dinegara yang bersangkutan.
 Tentang ektradisi adelin Lis
Banyak para pakar hukum mengemukakan pendapat mengenai ekstradisi diantaranya,
L. Oppenheim menyatakan pengertian ekstradisi merupakan:
Extradition is the delivery of an accused or convicted individual to the state on whose territory he is alleged to have commited, or to have been convicted of, acrime by the state on whose territory the alleged criminal happens for the time to be[6].
(Ekstradisi ialah suatu penyerahan si tertuduh atau terhukum kepada suatu negara, tentang kejahatan yang dituduhkan di wilayah yang dilakukan pada saat kejadian tersebut).

J.G. Starke, menyatakan sebagai berikut:
Istilah ekstradisi menunjuk kepada proses di mana berdasarkan traktat atau atas dasar resiprositas suatu negara untuk menyerahkan kepada negara lain atas permintaanya seseorang yang dituduh atau dihukum karena melakukan tindak kejahatan yang dilakukan terhadap hukum negara yang mengajukan permintaan, negara yang meminta ekstradisi memiliki kompetensi untuk mengadili tertuduh pelaku tindak pidana tersebut[7].

Menurut M. Budiarto,
Ekstradisi ialah suatu proses penyerahan tersangka atau terpidana karena telah melakukan kejahatan yang dilakukan secara formal oleh suatu negara kepada negara lain yang berwenang memeriksa dan mengadili pelaku kejahatan tersebut”.[8] dan ada beberapa definisi-definisi lain.
Indonesia sebagai sebuah negara yang patuh terhadap hukum internasional tentu saja tidak bisa secara langsung menangkap para penjahat tersebut. Indonesia harus mengikuti prosedur hukum tertentu karena penjahat yang bersangkutan telah berada di luar wilayah territorial dan yuridiksinya. Berada di luar wilaya yuridiksi berarti berada di luar wilayah cakupan wewenang/kekuasaan hukumnya (suryokusumo,2007:239). Oleh karena itu Indonesia perlu mencari cara yang diakui secara internasional untuk dapat menangkap dan mengadili penjahat tersebut di dalam negeri[9].
Salah satu cara yang harus ditempuh Indonesia adalah mengadakan perjanjian internasional baik bilateral maupun multilateral dengan negara-negara tempat para penjahat tersebut bersembunyi. Adapun perjanjian tersebut tidak begitu saja berlaku tanpa adanya ratifikasi untuk menjamin kepastian hukumnya (Abdussalam,2006:1). Atas dasar perjanjian tersebut barulah Indonesia bisa menangani kasus pidana (pelaku kejahatan) yang berada di luar wilayah yuridiksinya. Dalam hal ini sering disebut ektradisi.
Di Indonesia, ketentuan mengenai ekstradisi telah diatur dalam UU No. 1 Tahun 1979. Sejauh ini, Indonesia telah melakukan perjanjian ekstradisi dengan tujuh negara. Negara-negara tersebut antara lain Malaysia, Philipina, Thailand, Australia, Hongkong, Korea Selatan dan Singapura[10]. Adapun perjanjian ekstradisi antara Indonesia dan Singapura baru ditandatangani pada 27 April 2007 di Istana Tampangsiring Bali yang menyepakati penanganan terhadap 31 jenis kejahatan termasuk korupsi dan terorisme. Dan dalam kasus ini diduga pelaku melarikan diri ke negara China.
Akan tetapi Apabila hubungan kedua negara yang semula bersahabat berubah menjadi permusuhan, maka kerja sama saling menyerahkan penjahat pelarian bisa berubah menjadi saling melindungi penjahat pelarian. Di samping itu pula praktek-praktek penyerahan penjahat pelarian belum didasarkan atas keinginan untuk bekerja sama dalam mencegah dan memberantas kejahatan[11]. Hal ini mengingat kehidupan masyarakat umat manusia pada jaman kuno masih jauh lebih sederhana jika dibandingkan dengan masyarakat sekarang ini. Kemajuan-kemajuan dalam bidang ilmu pengetahuan dan teknologi serta berkembangnya pemikiran-pemikiran baru dalam bidang politik, ketatanegaraan dan kemanusiaan turut pula memberikan warna tersendiri pada ekstradisi ini[12].
Dalam kasus ini berarti pemerintah indonesia harus dengan bersungguh-sungguh mengadakan perjanjian dengan pemerintah china (adelin lis) diduga melarikan diri keasana, akan tetapi jika itu tidak dilakukan maka nselamanya adelin lis tidak akan bisa diadili di indonesia.

 III.            Tentang perbuatan melawan hukumnya adelin Lis
Menurut Prof. Moeljatno, SH. Dalam bukunya Sifat Melawan Hukumnya Perbuatan Pidana adalah sebagai berikut, ”ada dua pendapat, yaitu pertama, apabila perbuatan tersebut telah mencocoki larangan undang-undang, maka disitu ada kekeliruan. Letak melawan hukunya perbuatan sudah ternyata, dari sifat pelanggarannya ketentuan undang-undang, kecuali jika termasuk perkecualian yang telah ditentukan oleh undang-undang, sebab hukum adalah undang-undang. Pendirian demikian dinamakan pendirian yang formil atau ajaran melawan hukum yang formil. Kedua, berpendapat bahwa kalau semua perbuatan yang mencocoki larangan undang-udang belum tentu bersifat melawan hukum. Menurut mereka, yang dinamakan hukum bukanlah undang-undang saja karena disamping undang-undang (hukum yang tertulis), ada pula hukum yang tidak tertulis, yaitu norma-norma atau kenyataan-kenyataan yang berlaku dalam masyarakat. Pendirian ini dinamakan pendirian yang materiel atau ajaran melawan hukum yang materiel[13].”
Prof. Dr. Wirjono Prodjodikoro, SH. Dalam bukunya mengatakan sebagai berikut, ”oenrecthmatigheid ini juga dinamakan wederrechtlijkheid yang berarti sama. Akan tetapi, dengan nama wederrechtlijkheid ini, adakalanya unsur ini secara tegas disebutkan dalam perumusan ketentuan hukum pidana.” seperti dikatakan HR. Nederland tahun 1919, yang terkenal dengan nama Lindenbaum-Cohen Arrest mengenai perkara perdata, bahwa, ”perbuatan melanggar hukum (onrechtmatige) bukan saja perbuatan yang bertentangan dengan wet tetapi juga perbuatan yang dipandang tidak patut dalam pergaulan masyarakat.”
Jadi, perbuatan melanggar hukum untuk perkara perdata juga berlaku untuk perkara pidana, tetapi istilah perbuatan melanggar hukum (onrechtmatige daad) ditujukan untuk kasus perdata, sedangkan istilah melawan hukum (wederrechtlijkheid) ditujukan untuk kasus pidana. Dengan demikian, akibat dari perbuatan melanggar hukum dalam masalah perdata itu sanksinya harus mengganti kerugian, sedangkan akibat dari perbuatan melanggar hukum dalam masalah pidana itu, sanksinya harus menerima hukuman (mati, penjara, kurungan, denda) sesuai dengan berat atau ringannya masalah.
Menurut hal ditas, penulis lebih sepakat dengan pernyataannya Prof. Moeljatno. Akan tetapi dalam kasus adelin, dugaan siafat melawan hukumnya belum jelas, karena polisi belum menentgukan pelanggaran pencucian uang yang seperti apa. Karena unsur-unsur diatas tidak ada yang terbukti dilakukan oleh adelin lis.

  IV.            Merupakan hasil tindak pidana

Penyebutan tindak pidana pencucian uang salah satunya harus memenuhi unsur adanya perbuatan melawan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 UU No. 25 Tahun 2003, dimana perbuatan melawan hukum tersebut terjadi karena pelaku melakukan tindakan pengelolaan atas harta kekayaan yang merupakan hasil tindak pidana. Pengertian hasil tindak
pidana dinyatakan pada Pasal 2 UU No. 25 Tahun 2003 yang telah mengubah UU No. 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang yang dalam pembuktian nantinya hasil tindakan pidana akan merupakan unsur-unsur delik yang harus dibuktikan. Pembuktian apakah benar harta kekayaan tersebut merupakan hasil tindak pidana adalah dengan membuktikan ada atau terjadi tindak pidana yang menghasilkan harta kekayaan tersebut, pembuktian disini bukan untuk membuktikan apakah benar telah terjadi tindak pidana asal (predicate crime) yang menghasilkan harta kekayaan. Apabila digambarkan maka unsur-unsur pokok pencucian uang adalah sebagai berikut :[14]

PelakuèPerbuatan Melawan Hukum(hasil tindak pidana)è menjadi Transaksi Keuangan LEGAL

Penulis mengemukanan pendapat sebagai berikut:
1.                  Adelin lis benar melakukan tindak pidana di BNI 46 cab,medan
2.                  Aelin lis pergi/melarikan diri ke luar negari;
3.                  Adelin lis belum terbukti melakukan transaksi di luar negeri dengan uanganya.
Menurut hal ditas, semua yang ada dalam kasus ini harus di kumpulkan dahulu bukti-buktinya.
Hukum acara (Pembuktian Terbalik)
Dalam pembuktian terbalik beban pembuktian ada pada terdakwa. Dalam tindak pidana pencucian uang yang harus dibuktikan adalah asal-usul harta kekayaan yang bukan berasal dari tindak pidana, misalnya bukan berasal dari korupsi, kejahatan narkotikan serta perbuatan haram lainnya. Pembuktian terbalik bukan untuk membuktikan perbuatan pidana yang dilakukan oleh terdakwa, melainkan tujuannya adalah untuk menyita harta kekayaan yang berasal dari tindak pidana jadi bukan untuk menghukum pelaku tindak pidana.
Dalam Pasal 35 UU No 25 Tahun 2003 diatur tentang pembuktian terbalik dengan rumusan bahwa
”Untuk kepentingan pemeriksaan di sidang pengadilan, terdakwa wajib membuktikan bahwa harta kekayaannya bukan merupakan hasil tindak pidana”.[15]
Dalam ketentuan ini memang tidak jelas pembuktian ini apakah dalam konteks pidana untuk menghukum orang yang bersangkutan atau untuk menyita harta kekayaan yang bersangkutan. Hukum acara yang mengatur pembuktian terbalik ini pun belum ada, sehingga dalam pelaksanaannya menimbulkan kesulitan, seperti yang terjadi dalam persidangan Adrian Herling Woworuntu di PN Jakarta Selatan yang dituduh dengan dakwaan korupsi atau tindak pidana pencucian uang.
Jika pembuktian terbalik dilakukan untuk menghukum terdakwa, ini jelas bertentangan dengan beberapa asas hukum pidana di Indonesia yaitu asas praduga tak bersalah (Presumption of innocence) dan non-self incrimination. Asas praduga tak bersalah telah lama dikenal dalam hukum di Indonesia, yang sekarang diatur dalam Pasal 8 UU No 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman dan Pasal 18 UU No 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Asas ini intinya menyatakan setiap orang yang ditangkap, ditahan dan dituntut karena disangka melakukan tindak pidana berhak dianggap tidak bersalah sampai dibuktikan kesalahannya secara sah dalam sidang pengadilan. Sementara itu asas non-self incrimination ditemui dalam praktik dan dalam peraturan tertulis di Indonesia seperti dalam UU, tentang Hak Asasi Manusia.
Asas non- self incrimination dalam sistem hukum common – law dikenal dengan istilah the privilege against self incrimination, yaitu seseorang tidak dapat dituntut secara pidana atas dasar keterangan yang diberikannya atau dokumen yang ditunjukkannya. Sebagai konsekuensi tersangka atau terdakwa dapat diam dan tidak menjawab pertanyaan yang diajukan kepadanya. Asas ini berjalan dengan baik di negara yang menganut sistem hukum common law, akan tetapi di Indonesia apabila terdakwa tidak menjawab pertanyaan yang diajukan, maka hal tersebut dianggap menyulitkan jalannya persidangan hingga dapat memperberat hukum nantinya. Karenanya terdapat kecenderungan terdakwa akan menjawab pertanyaan yang diajukan kepadanya, hingga pada akhirnya tidak merugikan dirinya[16].





KESIMPULAN
Bahwa jaksa penuntut umum telah melakukan kelalaian yang meyebabkan terdakkwa adelin Lis dapat bebas dari segala tuntutan (bebas demi hukum), yang seharusnya menurut penulis dakwaan yang harus didakwakan kepada terdakwa adelin lis adalah dakwaan yang bersifat kumulatif. Atau setidak-tidaknya alternatif dan harus ada dakwaan tentang tindak pidana pencucian uang. Bahwa tentang terdakwa yang lari keluar negari, aparat penegak hukum bersama interpol harus selalu berkomunikasi tentang keberadaan tersangka. Itupun di lindungi dengan adanya yurisdiksi subyektif dan yurisdiksi obyektif.
Semua unsur-unsur tindak pidana pencucian uang yang dituduhkan kepada tersangka tergantung dari pembuktian dari tersangka tentang asal-muasal harta kekayaannya. Penegakan hukum terhadap kasus dugaan pencucian uang sampai saat ini relatif sedikit yang sampai di pengadilan. Dari sisi penegak hukum Indonesia masih banyak menghadapi kendala, misalnya antara PPATK dan Kepolisian nampaknya belum bisa berkerja secara simultan. Dalam praktek di lapangan sering terjadi ketidakharmonisan dalam menjalankan masing-masing peran sehingga dapat merugikan penegakan UUTPPU itu sendiri. Misalnya belum ada kesamaan persepsi antara PPATK dan polisi tentang transaksi yang mencurigakan, kemudian antara polisi dan jaksapun nampaknya masih muncul persepsi yang berbeda sehubungan dengan telah terjadinya pencucian uang. Sebagai contoh adalah suatu perkara tersebut sudah cukup bukti namun jaksa memandang tidak cukup bukti. Dengan demikian kendala terbesar nampaknya muncul dari sudut pembuktian yang harus dilakukan olehjaksa.



[1] Http//vivanews.com.dipost 22 jul 2009. Dikutip hari minggu.tgl 15 tahun 2011.jam 20:00 WIB.
[2] Lihat UU No. 25 Tahun 2003 perubahan atas UU no 15 tahun 2002.
[3] Moeljatno.asas-asas hukum pidana.edisi revisi.jakarta:rineka cipta.2008.hal 86.
[4] Ibid.
[5] Lihat Romli atmasasmita.course material Hukum Pidana Internasional. Modul kuliah Pascasarjana UNPAD.
[6] L. Oppenheim, International Law, a treatise, 8th edition, 1960, hal. 696 dikutip dalam buku I Wayan Parthiana, Op.cit hal. 16. 
[7] J.G. Starke, Pengantar Hukum Internasional, Sinar Grafika, Jakarta, 2008, Edisi Kesepuluh Jilid 2, hal. 469. 
[8] Miriam. Budiarto, Masalah Ekstradisi dan Jaminan Perlindungan Hak-Hak Azasi Manusia, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1980, hal. 13. 
[9] Sumaryo suryokusumo.Hukum diplomatik teori dan kasus.bandung.Alumni.2007.hal.239.
[10] http//greatandre.blogspot.com
[11] I. Wayan Parthiana, Ekstradisi Dalam Hukum Internasional dan Hukum Nasional, Alumni, Bandung, 1983,hal4
[12] Ibid.hal.5
[13] Moejatno. Asas-asas....Op.Cit.Hal. 140-141
[14] http//greatandre.blogspot.com
[15] Lihat.UU no 25 tahun 2003
[16] Mulyanto, SH,MH, hakim Pengadilan Negeri Semarang. http//mulyanto.blogspot.com

DAFTAR PUSTAKA
__ Budiarto,miriam. Masalah Ekstradisi dan Jaminan Perlindungan Hak-Hak Azasi Manusia, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1980
__Marulak Pardede. 1995.Hukum Pidana Bank. Pustaka Sinar Harapan Jakarta 

__M.Irsan Nasarudin dan Indera Surya 2004. Aspek Hukum Pasar Modal Indonesia. Kencana Jakarta. 
__Muladi. 1995. Kapita Selekta Sistem Peradilan Pidana. Undip. Semarang 
__Munir Fuady. 2001. Hukum Perbankan Indonesia. PT. CirtraAditya Bakti Bandung 
__NHT. Siahaan. 2005. Pencucian uang dan Kejahatan Perbankan. Sinar Harapan. Jakarta, 

__Tb. Imran S. SH., MH. dalam Hukum Pembuktian Pencucian UangMoney Laundering;
__Yenti Garnasih dalam Arti Pencucian Uang di Indonesia dan Kelemahan dalam Implementasinya (Suatu Tinjauan Awal);
__Bismar Nasution.dalam Pemahaman UU Tindak Pidana Pencucian Uang (Money
Laundering);
__Anwar Nasution dalam Sumber, Proses, Mekanisme dan Dampak Ekonomi “Money
Laundering Crime”;
__J.G. Starke, Pengantar Hukum Internasional, Sinar Grafika, Jakarta, 2008, Edisi Kesepuluh Jilid 2.
__I. Wayan Parthiana, Ekstradisi Dalam Hukum Internasional dan Hukum Nasional, Alumni, Bandung, 1983.

Media
-Greatandre.blogspot.com
-Vivanews.com

Read more...